Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 26; Menilai Kawin Paksa: Perspektif Fiqh dan Perlindungan Anak: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 36: Baris 36:
Tulisan ini berusaha mengakaji problematika nikah paksa melalui perspektif agama ''(fiqh)'', maupun aspek legal-formal di Indonesia. Pemahaman yang progresif terhadap teks-teks agama, didukung oleh payung hukum legalformal, serta proses penyadaran terus menerus di tengah-tengah masyarakat, diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik-praktik nikah paksa yang merugikan masa depan seorang anak sebagai tunas bangsa.
Tulisan ini berusaha mengakaji problematika nikah paksa melalui perspektif agama ''(fiqh)'', maupun aspek legal-formal di Indonesia. Pemahaman yang progresif terhadap teks-teks agama, didukung oleh payung hukum legalformal, serta proses penyadaran terus menerus di tengah-tengah masyarakat, diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik-praktik nikah paksa yang merugikan masa depan seorang anak sebagai tunas bangsa.
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen Swara Rahima]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 12.57

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Menilai Kawin Paksa: Perspektif Fiqh dan Perlindungan Anak
Penulis : Vera Sofariyanti
Editor : -
Seri : Edisi 26
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 26; Menilai Kawin Paksa: Perspektif Fiqh dan Perlindungan Anak
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 26
SeriEdisi 26
PenerbitRahima
Download Suplemen

Kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi. Tidak sedikit pemberitaan di media tentang perilaku kekerasan dengan korbannya seorang anak. Motif dan modusnya bisa beraneka ragam. Baik berupa kekerasan fisik maupun mental-pisikis. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak ini biasanya adalah orang terdekat dengan korban, baik saudara, teman, tetangga atau bahkan orang tua sendiri. Biasanya mereka berdalih atas dasar kasih sayang akan tetapi berujung pada penderitaan si anak. Seringkali orang tua melakukan kekerasan misalnya karena merasa memiliki sang anak. Rasa kepemilikan itu membuatnya memperlakukan anaknya semena-mena, tanpa melihat efek negatif yang ditimbulkan. Bahkan hingga merampas kebebasan sang anak untuk memilih pasangan hidup sendiri.

Salah satu bentuk kasus kekerasan terhadap anak adalah perjodohan paksa. Efek tindakan ini dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun terkadang kawin paksa berakhir dengan happy ending berupa kebahagiaan rumah tangga, namun tidak sedikit yang berimbas pada ketidakharmonisan atau perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata.

Kampanye perlindungan anak memang mulai gencar dilakukan. Hal ini berangkat dari kesadaran pentingnya menjaga maupun memelihara anak sebagai tunas bangsa. Di tangan merekalah terletak masa depan bangsa. Oleh karenanya, dibutuhkan suatu lingkungan yang kondusif bagi perkembangan kehidupan mereka.

Tulisan ini berusaha mengakaji problematika nikah paksa melalui perspektif agama (fiqh), maupun aspek legal-formal di Indonesia. Pemahaman yang progresif terhadap teks-teks agama, didukung oleh payung hukum legalformal, serta proses penyadaran terus menerus di tengah-tengah masyarakat, diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik-praktik nikah paksa yang merugikan masa depan seorang anak sebagai tunas bangsa.