Lompat ke isi

2019 Model Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Intelektual: Studi Kasus di DKI Jakarta: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22: Baris 22:
'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi [[Penyandang Disabilitas Intelektual|penyandang disabilitas intelektual]] di DKI Jakarta. Sebagai daerah yang memiliki PERDA perlindungan penyandang disabilitas, pemerintah DKI Jakarta belum mampu memastikan pemenuhan hak pendidikan [[Penyandang Disabilitas Intelektual|penyandang disabilitas intelektual]]. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus instrumental tunggal dan dilaksanakan di DKI Jakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui interview mendalam dan review dokumentasi. Penelitian menunjukkan bahwa eksklusi sosial terjadi karena adanya hambatan kultur akibat stigma, labelisasi, prasangka, stereotip, dan hambatan struktur akibat kebijakan yang diskriminatif. Kedua hambatan dapat dihilangkan dengan cara menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas intelektual yang tidak hanya berfokus kepada pengembangan keterampilan hidup individu penyandang disabilitas intelektual, namun juga penguatan dan pengembangan lingkungan dan masyarakat sekitar, sehingga anak penyandang disabilitas intelektual dapat mandiri dan berpartisipasi dalam masyarakat.   
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi [[Penyandang Disabilitas Intelektual|penyandang disabilitas intelektual]] di DKI Jakarta. Sebagai daerah yang memiliki PERDA perlindungan penyandang disabilitas, pemerintah DKI Jakarta belum mampu memastikan pemenuhan hak pendidikan [[Penyandang Disabilitas Intelektual|penyandang disabilitas intelektual]]. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus instrumental tunggal dan dilaksanakan di DKI Jakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui interview mendalam dan review dokumentasi. Penelitian menunjukkan bahwa eksklusi sosial terjadi karena adanya hambatan kultur akibat stigma, labelisasi, prasangka, stereotip, dan hambatan struktur akibat kebijakan yang diskriminatif. Kedua hambatan dapat dihilangkan dengan cara menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi [[Penyandang Disabilitas Intelektual|penyandang disabilitas intelektual]] yang tidak hanya berfokus kepada pengembangan keterampilan hidup individu penyandang disabilitas intelektual, namun juga penguatan dan pengembangan lingkungan dan masyarakat sekitar, sehingga anak penyandang disabilitas intelektual dapat mandiri dan berpartisipasi dalam masyarakat.   


'''Kata Kunci:''' ''eksklusi sosial; penyandang disabilitas intelektual; pendidikan inklusi''
'''Kata Kunci:''' ''eksklusi sosial; penyandang disabilitas intelektual; pendidikan inklusi''
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]]
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]]

Revisi per 14 Maret 2026 00.41

Sumber : Indonesian Journal of Religion Society
Seri : Vol 1, No 1 (2019)
Tahun : 23 Juni 2019
Penulis : Emilia Kristiyanti
DOI : https://doi.org/10.36256/ijrs.v1i1.26
2019 Model Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Intelektual: Studi Kasus di DKI Jakarta
JudulIndonesian Journal of Religion Society
SeriVol 1, No 1 (2019)
Tahun terbit
2019
ISBN2684-852x

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas intelektual di DKI Jakarta. Sebagai daerah yang memiliki PERDA perlindungan penyandang disabilitas, pemerintah DKI Jakarta belum mampu memastikan pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas intelektual. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus instrumental tunggal dan dilaksanakan di DKI Jakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui interview mendalam dan review dokumentasi. Penelitian menunjukkan bahwa eksklusi sosial terjadi karena adanya hambatan kultur akibat stigma, labelisasi, prasangka, stereotip, dan hambatan struktur akibat kebijakan yang diskriminatif. Kedua hambatan dapat dihilangkan dengan cara menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas intelektual yang tidak hanya berfokus kepada pengembangan keterampilan hidup individu penyandang disabilitas intelektual, namun juga penguatan dan pengembangan lingkungan dan masyarakat sekitar, sehingga anak penyandang disabilitas intelektual dapat mandiri dan berpartisipasi dalam masyarakat.

Kata Kunci: eksklusi sosial; penyandang disabilitas intelektual; pendidikan inklusi