Warkah Al-Basyar Volume VII Tahun 2008; Edisi 38 Partisipasi Perempuan di Kursi Dewan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
{{Infobox book|image=Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov38).jpg|italic title=Volume VII Tahun 2008; Edisi 38|title_orig=|notes=[https://drive.google.com/file/d/1DuqeAK-yTj8tk1i4v2qGKnjdbAsPykwi/view?usp=drive_link Download Al-Basyar Vol.7 Tahun 2008; Edisi 38]}} | {{Infobox book|image=Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov38).jpg|italic title=Volume VII Tahun 2008; Edisi 38|title_orig=|notes=[https://drive.google.com/file/d/1DuqeAK-yTj8tk1i4v2qGKnjdbAsPykwi/view?usp=drive_link Download Al-Basyar Vol.7 Tahun 2008; Edisi 38]}} | ||
Selama ini kita sering melihat betapa banyak perempuan yang hadir ketika ada acara pos pelayanan terpadu (posyandu), dengan tertib dan telaten memeriksakan kondisi kesehatan anak-anak mereka. Ini sangat berbeda ketika kita melihat kantor- kantor pemerintahan, berapa perempuan yang bekerja di sana? Atau berapa banyak Ibu-Ibu yang diundang pada rapat warga, setingkat RW, misalnya? Padahal yang lebih tahu kondisi rumah dan lingkungan lingkungan sekitarnya adalah perempuan. Tapi setiap kali membuat keputusan untuk warga, hanya laki-laki yang diajak bermusyawarah. | |||
Kini, perempuan Indonesia pantas bergembira Atas keluarnya UU No. 2 tahun 2008 tentang kewajiban bagi Partai Politik agar memberi kuota 30% bagi Calon lagislatif perempuan. Perempuan kini tak melulu menunaikan kerja-kerja domestik, kerja-kerja rumah tangga semata, tetapi diberi kesempatan lebar-lebar untuk memasuki dunia politik. Guna turut serta dalam menentukan kebijakan public, terutama menentukan perbaikan nasib perempuan itu sendiri. | |||
Memang UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu yang hanya 'memperhatikan kuota 30%' tetapi pada UU No. 2 tahun 2008 sudah mulai ada memberi angin segar karena jelas tercantum dalam Pasal 2 ayat 2: Pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh Kini, perempuan Indonesia perseratus) keterwakilan perempuan. pants bergembira atas keluarnya UU Pada pasal 2 ayat 5 dinyatakan bahwa No. 2 tahun 2008 tentang kewajiban bagi "Kepengurusan partai politik tingkat Partai Politik agar memberi kuota 30% pusat sebagaimana dimaksud pada ayat bagi calon lagislatif perempuan. (3) disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Sedangkan pada Pasal 20 dinyatakan bahwa: "Kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART partai politik masing-masing". | |||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Buletin]] | [[Kategori:Buletin]] | ||
[[Kategori:Warkah Al-Basyar]] | [[Kategori:Warkah Al-Basyar]] | ||
[[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol7]] | [[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol7]] | ||