Warkah Al-Basyar Volume VII Tahun 2008; Edisi 21 Amar Makruf Nahi Munkar Jangan Menciptakan Kekerasan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
|[https://drive.google.com/file/d/1hOnGnSRQ1BA3Q47r0spMu9SJra_fLUL7/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar] | |[https://drive.google.com/file/d/1hOnGnSRQ1BA3Q47r0spMu9SJra_fLUL7/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar] | ||
|} | |} | ||
{{Infobox book|image=Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov21).jpg|italic title=Volume VII | {{Infobox book|image=Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov21).jpg|italic title=Warkah Al-Basyar Volume VII|title_orig=Warkah Al-Basyar Volume VII|notes=[https://drive.google.com/file/d/1hOnGnSRQ1BA3Q47r0spMu9SJra_fLUL7/view?usp=drive_link Download Al-Basyar Vol.7 Tahun 2008; Edisi 21]}} | ||
Saat ini, kita menjumpai bermacammacam kemaksiatan. Narkoba atau minum-minuman memabukan, pelacuran, pengambilan hak orang lain, korupsi, dan hal-hal lain yang tidak dibenarkan oleh agama telah menyebar luas. Apakah kita akan membiarkan persoalan-persoalan ini berlalu dengan sendirinya ataukah harus ada tindakantindakan yang bisa menghentikan berbagai macam kemaksiatan ini? Bila kita biarkan maka akan terjadi hal-hal buruk yang menimpa mereka yang melakukan perbuatan mungkar itu ataupun orang-orang yang tidak mengetahui perbuatan mungkar ini. Sebagai contoh, kita dapat melihat berapa banyak hutan-hutan yang digunduli oleh beberapa orang sehingga mengakibatkan bencana banjir dan longsor bagi orang banyak yang tidak melakukan penggundulan hutan itu. | Saat ini, kita menjumpai bermacammacam kemaksiatan. Narkoba atau minum-minuman memabukan, pelacuran, pengambilan hak orang lain, korupsi, dan hal-hal lain yang tidak dibenarkan oleh agama telah menyebar luas. Apakah kita akan membiarkan persoalan-persoalan ini berlalu dengan sendirinya ataukah harus ada tindakantindakan yang bisa menghentikan berbagai macam kemaksiatan ini? Bila kita biarkan maka akan terjadi hal-hal buruk yang menimpa mereka yang melakukan perbuatan mungkar itu ataupun orang-orang yang tidak mengetahui perbuatan mungkar ini. Sebagai contoh, kita dapat melihat berapa banyak hutan-hutan yang digunduli oleh beberapa orang sehingga mengakibatkan bencana banjir dan longsor bagi orang banyak yang tidak melakukan penggundulan hutan itu. | ||