Lompat ke isi

Warkah Al-Basyar Volume VII Tahun 2008; Edisi 34 Benarkah Perempuan Jadi TKW Hukumnya Haram?: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 29: Baris 29:
|[https://drive.google.com/file/d/1JxG8nuVo_6213228k-EO1aS9CL3v2c4X/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|[https://drive.google.com/file/d/1JxG8nuVo_6213228k-EO1aS9CL3v2c4X/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|}
|}
{{Infobox book|image=Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov34).jpg|italic title=Volume VII Tahun 2008; Edisi 34|title_orig=|notes=[https://drive.google.com/file/d/1JxG8nuVo_6213228k-EO1aS9CL3v2c4X/view?usp=drive_link Download Al-Basyar Vol.7 Tahun 2008; Edisi 34]}}
{{Infobox book|image=Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov34).jpg|italic title=Warkah Al-Basyar Volume VII|title_orig=Warkah Al-Basyar Volume VII|notes=[https://drive.google.com/file/d/1JxG8nuVo_6213228k-EO1aS9CL3v2c4X/view?usp=drive_link Download Al-Basyar Vol.7 Tahun 2008; Edisi 34]}}


[[Fatwa]] Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada th. 2000 mengeluarkan fatwa 'haram' perempuan menjadi TKW. Pada keputusan pertama dikatakan, perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri pada prinsipnya boleh sepanjang disertai "mahram" atau keluarga atau [[lembaga]]/kelompok perempuan yang terpercaya (niswah tsiqah). Keputusan kedua, jika tidak disertai "mahram" atau "niswah tsiqah". hukumnya haram. kecuali dalam keadaan darurat yang benar- benar bisa dipertanggungjawabkan secara "syar'iy" (agama), "qanuniy" (peraturan perundangan), dan "adiy" (adat istiadat) serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW tersebut. Keputusan ketiga, hukum haram berlaku kepada pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau yang terlibat pengiriman TKW seperti yang dimaksud pada keputusan kedua demikian juga berlaku pada pihak yang menerimanya. Keputusan keempat, oleh karena itu mewajibkan kepada Pemerintah lembaga dan pihak terkait lainnya untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW dengan membentuk kelompok/lembaga perlindungan hukum atau kelompok "niswah tsiqah" di negera dan kota-kota tertentu untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW.
[[Fatwa]] Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada th. 2000 mengeluarkan fatwa 'haram' perempuan menjadi TKW. Pada keputusan pertama dikatakan, perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri pada prinsipnya boleh sepanjang disertai "mahram" atau keluarga atau [[lembaga]]/kelompok perempuan yang terpercaya (niswah tsiqah). Keputusan kedua, jika tidak disertai "mahram" atau "niswah tsiqah". hukumnya haram. kecuali dalam keadaan darurat yang benar- benar bisa dipertanggungjawabkan secara "syar'iy" (agama), "qanuniy" (peraturan perundangan), dan "adiy" (adat istiadat) serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW tersebut. Keputusan ketiga, hukum haram berlaku kepada pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau yang terlibat pengiriman TKW seperti yang dimaksud pada keputusan kedua demikian juga berlaku pada pihak yang menerimanya. Keputusan keempat, oleh karena itu mewajibkan kepada Pemerintah lembaga dan pihak terkait lainnya untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW dengan membentuk kelompok/lembaga perlindungan hukum atau kelompok "niswah tsiqah" di negera dan kota-kota tertentu untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW.