Lompat ke isi

Warkah Al-Basyar Volume X Tahun 2020; Edisi 01 Memaknai Jihad: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15: Baris 15:
|Tanggal Terbit
|Tanggal Terbit
|:
|:
|21 Februari 2020 (27  Jumadil Akhir 1441H)
|21 Februari 2020 M
|-
|
|
|(27  Jumadil Akhir 1441H)
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 44: Baris 48:
Pada Q.S. Luqman, 15, terdapat juga kata jihad dengan arti bukan perang dengan kekuatan senjata; ''“Dan jika keduanya ber ’jihad’ terhadapmu agar mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentangnya, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah mereka di dunia dengan ‘ma’ruf’ (kebaikan sesuai [[tradisi]]). (baca juga Q.S. al ‘Ankabut, 8).''
Pada Q.S. Luqman, 15, terdapat juga kata jihad dengan arti bukan perang dengan kekuatan senjata; ''“Dan jika keduanya ber ’jihad’ terhadapmu agar mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentangnya, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah mereka di dunia dengan ‘ma’ruf’ (kebaikan sesuai [[tradisi]]). (baca juga Q.S. al ‘Ankabut, 8).''


Jihad pada ayat ini jelas tidaklah berarti perang fisik. Ia diturunkan berkaitan dengan peristiwa masuk Islamnya seorang anak. Ibunya tidak rela dan menginginkan anak itu kembali kepada agama sebelumnya.  Si anak menolak. Si ibu tetap tidak rela dan untuk itu ia protes keras dengan melakukan aksi mogok makan dan minum selama tiga hari. Si anak tetap saja tidak bergeser dari keyakinannya. Ia bahkan mengatakan: “Ibunda, andaikata engkau mempunyai seratus orang yang memaksa aku untuk kembali (ke keyakinan awal), niscaya aku tidak akan melakukannya. Kalau ibu mau makan, silakan dan kalau tidak mau, juga silakan”. Mengomentari ayat ini Ibnu Katsir mengatakan: “Jika keduanya (ayah-ibu) sangat berkeinginan…”/in harashaa ‘alaika kulla al hirsh. (Tafsir al-Qur’an al ‘Azhim, III/445). Pada Q.S. Al-‘Ankabut, ayat ; ‘jaahadaaka’ ditafsirkan oleh Ibnu Katsir di tempat yang lain dengan “haradhaa ‘alaika”(keduanya mendesak kamu).
Jihad pada ayat ini jelas tidaklah berarti perang fisik. Ia diturunkan berkaitan dengan peristiwa masuk Islamnya seorang anak. Ibunya tidak rela dan menginginkan anak itu kembali kepada agama sebelumnya.  Si anak menolak. Si ibu tetap tidak rela dan untuk itu ia protes keras dengan melakukan aksi mogok makan dan minum selama tiga hari. Si anak tetap saja tidak bergeser dari keyakinannya. Ia bahkan mengatakan: “Ibunda, andaikata engkau mempunyai seratus orang yang memaksa aku untuk kembali (ke keyakinan awal), niscaya aku tidak akan melakukannya. Kalau ibu mau makan, silakan dan kalau tidak mau, juga silakan”. Mengomentari ayat ini Ibnu Katsir mengatakan: “Jika keduanya (ayah-ibu) sangat berkeinginan…”/in harashaa ‘alaika kulla al hirsh. ([[Tafsir Al-Qur’an|Tafsir al-Qur’an]] al ‘Azhim, III/445). Pada Q.S. Al-‘Ankabut, ayat ; ‘jaahadaaka’ ditafsirkan oleh Ibnu Katsir di tempat yang lain dengan “haradhaa ‘alaika”(keduanya mendesak kamu).


Penafsir al-Qur’an paling klasik, Muqatil bin Sulaiman (w. 150 H), memperkenalkan tiga makna jihad. Pertama “jihad bi al Qawl” (perjuangan dengan kata-kata, ucapan, pikiran). Ini diungkapkan dalam al-Qur’an surah al Furqan, 52; (wa Jahidhum bihi Jihadan kabira/dan berjihadlah kamu dengannya dengan sungguh-sungguh) dan dalam surah al Taubah, 73; (Ya Ayyuha al Ladzina Amanu Jahid al-Kuffara wa al-Munafiqin/hai orang-orang yang beriman berjihadlah kamu terhadap orang-orang kafir dan orang-orang munafik) dan surah al-Tahrim, [66]:9. Kedua, al-Qital bi al-Silah (perang dengan senjata). Ini dikemukakan dalam al Nisa, 15. Ketiga Jihad bi al-‘Amal (bekerja dan berusaha). Ini dikemukakan dalam surah al-Ankabut, [29]: 6: “Wa Man Jahada fa Innama yujahidu li nafsih (dan siapa yang berkerja dengan sungguh-sungguh maka sesungguhnya untuk dirinya sendiri), dan ayat 69: “Wa alladzina Jahadu fina lanahdiyannahum subulana (dan orang-orang yang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan rida Kami niscaya Kami beri mereka jalan Kami), serta surah al-Hajj, [22]: 78: “Wa Jahidu fillah Haqqa Jihadih”(dan bekerjalah dengan sungguh-sungguhnya semata-mata karena mengharap kerelaan Allah). (Muqatil; Al Asybah wa al Nazhair fi al-Qur’an al Karim,).
Penafsir al-Qur’an paling klasik, Muqatil bin Sulaiman (w. 150 H), memperkenalkan tiga makna jihad. Pertama “jihad bi al Qawl” (perjuangan dengan kata-kata, ucapan, pikiran). Ini diungkapkan dalam al-Qur’an surah al Furqan, 52; (wa Jahidhum bihi Jihadan kabira/dan berjihadlah kamu dengannya dengan sungguh-sungguh) dan dalam surah al Taubah, 73; (Ya Ayyuha al Ladzina Amanu Jahid al-Kuffara wa al-Munafiqin/hai orang-orang yang beriman berjihadlah kamu terhadap orang-orang kafir dan orang-orang munafik) dan surah al-Tahrim, [66]:9. Kedua, al-Qital bi al-Silah (perang dengan senjata). Ini dikemukakan dalam al Nisa, 15. Ketiga Jihad bi al-‘Amal (bekerja dan berusaha). Ini dikemukakan dalam surah al-Ankabut, [29]: 6: “Wa Man Jahada fa Innama yujahidu li nafsih (dan siapa yang berkerja dengan sungguh-sungguh maka sesungguhnya untuk dirinya sendiri), dan ayat 69: “Wa alladzina Jahadu fina lanahdiyannahum subulana (dan orang-orang yang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan rida Kami niscaya Kami beri mereka jalan Kami), serta surah al-Hajj, [22]: 78: “Wa Jahidu fillah Haqqa Jihadih”(dan bekerjalah dengan sungguh-sungguhnya semata-mata karena mengharap kerelaan Allah). (Muqatil; Al Asybah wa al Nazhair fi al-Qur’an al Karim,).