Warkah Al-Basyar Volume IX Tahun 2010; Edisi 09 Perempuan Bekerja: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox book|image=Berkas:AlBasyar Vol9 (Cov9).jpg|italic title=Warkah Al-Basyar Volume IX|title_orig=Warkah Al-Basyar Volume IX|notes=[Download Vol.9 Tahun 2010; Edisi 9]}} | |||
'''Informasi Buletin:''' | '''Informasi Buletin:''' | ||
{| | {| | ||
| Baris 32: | Baris 34: | ||
|: | |: | ||
|Download Warkah Al-Basyar | |Download Warkah Al-Basyar | ||
| | |}'''Bias Laki-laki''' | ||
Sewaktu kecil dulu untuk keperluan mengisi formulir SD, saya pernah tanya ke ''Almaghfurlah'' Abah saya tentang pekerjaan Ibu saya. Jawab Abah, “''Tulis aja pekerjaan Mimi [ibu] sira [kamu]; ‘turut suami’.''” Ini lumrah dipersepsi oleh banyak lelaki. Saya sempat menelisik: pekerjaan model apa “turut suami” itu? Belakangan, saya baru sadar bahwa ternyata itu hanya kerangka pandang ''bias'' kelaki-lakian (patriarkhi) saja terhadap perempuan. | Sewaktu kecil dulu untuk keperluan mengisi formulir SD, saya pernah tanya ke ''Almaghfurlah'' Abah saya tentang pekerjaan Ibu saya. Jawab Abah, “''Tulis aja pekerjaan Mimi [ibu] sira [kamu]; ‘turut suami’.''” Ini lumrah dipersepsi oleh banyak lelaki. Saya sempat menelisik: pekerjaan model apa “turut suami” itu? Belakangan, saya baru sadar bahwa ternyata itu hanya kerangka pandang ''bias'' kelaki-lakian (patriarkhi) saja terhadap perempuan. | ||
| Baris 58: | Baris 60: | ||
Dalam al-Qur’an surat ''an-Nisa’'' ayat 34 dinyatakan bahwa kepemimpinan keluarga berada di tangan laki-laki oleh karena kemampuannya dalam memberikan nafkah dan kelebihan-kelebihan lain yang dimilikinya dibanding perempuan. Dewasa ini, diakui atau tidak, telah banyak perempuan menjadi kepala keluarga, utamanya perempuan yang cerai dari suaminya. Mereka secara mandiri menghidupi dirinya, menafkahi anak-anaknya hingga dewasa, dan memimpin bahtera kehidupan keluarganya. Oleh masyarakat, kenyataan ini dipandang biasa saja, alami, dan diterima sebagai bagian dari dinamika sosial menuju peradaban yang adil dan setara. | Dalam al-Qur’an surat ''an-Nisa’'' ayat 34 dinyatakan bahwa kepemimpinan keluarga berada di tangan laki-laki oleh karena kemampuannya dalam memberikan nafkah dan kelebihan-kelebihan lain yang dimilikinya dibanding perempuan. Dewasa ini, diakui atau tidak, telah banyak perempuan menjadi kepala keluarga, utamanya perempuan yang cerai dari suaminya. Mereka secara mandiri menghidupi dirinya, menafkahi anak-anaknya hingga dewasa, dan memimpin bahtera kehidupan keluarganya. Oleh masyarakat, kenyataan ini dipandang biasa saja, alami, dan diterima sebagai bagian dari dinamika sosial menuju peradaban yang adil dan setara. | ||
Namun permasalahannya adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih memosisikan perempuan tidak senyatanya. Dalam Pasal 31 Ayat 3, disebutkan bahwa “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.” Pasal ini tampak sudah tidak relevan dan ditinggalkan perubahan sosial. Saatnya ketentuan UU ini diubah dan disesuaikan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagai bagian dari ''rahmatan lil ‘alamin'' dan ''mu’asyarah bil ma’ruf''. [] | Namun permasalahannya adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih memosisikan perempuan tidak senyatanya. Dalam Pasal 31 Ayat 3, disebutkan bahwa “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.” Pasal ini tampak sudah tidak relevan dan ditinggalkan perubahan sosial. Saatnya ketentuan UU ini diubah dan disesuaikan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagai bagian dari ''rahmatan lil ‘alamin'' dan ''[[Mu’asyarah bil Ma’ruf|mu’asyarah bil ma’ruf]]''. [] | ||
----''Abu Ahda-Zahwa adalah Dosen Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon Guru Pesantren Dar al-[[Tauhid]] Arjawinangun Cirebon'' | ----''Abu Ahda-Zahwa adalah Dosen Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon Guru Pesantren Dar al-[[Tauhid]] Arjawinangun Cirebon'' | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||