Lompat ke isi

Warkah Al-Basyar Volume X Tahun 2020; Edisi 13 Merawat Kebhinekaan Melanggengkan Kerukunan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|image=Berkas:AlBasyar Vol10 (Cov13).jpg|italic title=Warkah Al-Basyar Volume X|title_orig=Warkah Al-Basyar Volume X|notes=[https://drive.google.com/file/d/1ngiQ3ev4guKLziIRVAiHa5zOIDdJcgPb/view?usp=drive_link Download Vol.10 Tahun 2020; Edisi 13]}}
[[Berkas:AlBasyar Vol10 (Cov13).jpg|kiri|nirbing|457x457px]]
 
'''Informasi Buletin:'''
'''Informasi Buletin:'''
{|
{|

Revisi terkini sejak 17 Maret 2026 22.33

Informasi Buletin:

Sumber : Yayasan Fahmina
Nama Buletin : Warkah Al-Basyar
Seri : Volume X Tahun 2020; Edisi 13
Tanggal Terbit : 07 Agustus 2020 M
(17 Dzulhijjah 1441 H)
Penerbit : Fahmina Institute
Penulis : Zaenal Abidin
Link Download : Download Warkah Al-Basyar

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Ar Rum; 22)

Di era reformasi saat ini, kita masih kerap menyaksikan aksi teror, penggerebekan dan bahkan penolakan ibadah umat lain. Terlebih di masa pandemic covid-19 sepanjang tahun ini, kisruh pembangunan rumah Ibadah dan konflik antar maupun internal umat beragama masih terjadi seraya saling sesat menyesatkan.

Nampaknya jaminan keselamatan dan kebebasan warga negara dlam menjalankan ibadatnya masih sangat mahal. Semangat toleransi seraya tenggang rasa di ranah keagamaan memudar. Aksi teror, main hakim sendiri dan penolakan pembanguan rumah ibadah sering mengatasnamakan agama.

Bahkan Negara disinyalir absen dalam penanganan ini, bahkan mendapat ranking tertinggi sebagai pelaku intoleransi. Setara Institute mencatat sepanjang tahun 2019 pemerintah daerah merupakan aktor negara yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran kebebsan beragama dan berkeyakinan (KBB), dengan 157 tindakan, baik dalam bentuk tindakan langsung (violation by commission), peraturan intoleran dan diskriminatif (violation by rule), maupun pembiaran (violation by omission). Selebihnya dilakukan oleh kelompok masyarkat/ormas dan individu.

Bukankan kontitusi menjamin kepada setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan aman dan khidmat. Pemerintah sudah semestinya bersunguh-sungguh menguoaykan jaminan ini.

Agama-agama telah mengajarkan melalui kitab sucinya untuk saling menyayangi dan mengasihi sesama umat manusia. Untuk saling bekerjasama dalam mengupayakan potensi manusia sebagai khalifah di muka bumi sebagai pembawa rahmat.

Sementara itu Prof. KH. Said Aqil Siraj dalam bukunya “Islam Kalap dan Islam Karib” menyatakan, sudah menjadi watak dasar umat beragama bahwa akan menganggap apa yang dilakukan dalam agamanya benar dan cenderung menganggap apa yang dilakukan umat agama lain “tidak benar”. Klaim kebenaran ini menjadi karakteristik dan identitas suatu agama dari apa yang diyakini dan dipraktikkannya.

Dengan watak dasar itu tak pelak menyimpan potensi konflik serta ketegangan sosial-politik antar umat beragama. Kyai Said menyebutkan ada tiga penyebab kerawanan ini diantarnya: Pertama, paradigma dan interpretasi keagamaan dirinya/ kelompok sebagai kebenaran final. Kedua, implementasi pemahaman keagamaan dalam kehidupan sosial yang sempit. Ketiga, masuknya dimensi-dimensi kepentingan politis dalam interpretasi dan implentasi keagamaan yang pragmatis hanya memenuhi kepentingan pribadi atau golongan.

Merawat Kebhinekaan

Berdasarkan ayat yang telah disebutkan di atas. Bahwasanya kemajemukan atau keberagaman meupakan sunnatullah atau ketentuan Allah SWT. Dengan adanya kemajemukan seungguhnya bertujuan untuk saling melengkapi.

Kembali lagi kita sadari bahwa negera Indonesia merupakan bangsa yang besar, dimana masyarkatnya terdiri dari suku, agama, budaya, bahasa yang sangat beragam. Disatu sisi jika tidak dikelola dengan baik maka keberagaman ini sewaktu-waktu akan menjadi bara api yang kapan saja tersulut dan membakar bangsa.

Indonesia sendiri bahkan sejak permulaan sejarahnya telah bercorak majemuk. Oleh karena itu ungkapan “Bhineka Tunggal Ika” (berbeda-beda tetapi tetap satu) yang disepakati sebagai simbol pemersatu negara Nusantara ketika berada di bawah kekuasaan Majapahit, merupakan sebuah simbol pengakuan akan kemajemukan Indonesia dan menjadi sangat tepat untuk menggambarkan realitas ke-Indonesiaan. Ungkapan itu sendiri mengisyaratkan suatu kemauan yang kuat, baik di kalangan para pendiri negara, pemimpin maupun di kalangan rakyat, untuk mencapai suatu bangsa dan negara Indonesia yang bersatu.

Namun kita harus tetap optimis keberagaman ini menjadi kekayaan yang harus terus dijaga dan dirawat bersama. Tentunya dengan berbagai potensi yang berbeda saling menguatkan dan saling melengkapi untuk bahu-membahu mencipatkan kehiduapan yang aman, damai serta mensejahterakan.

Jika kita menilik sejarah Cirebon misalnya, upaya merawat kebhinekaan sudah dicontohkan oleh Syekh Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati. Melalui kecerdasan fikir dan batinnya, sang Sunan menyadari bahwa masyarakat Cirebon sangat beragam, terlebih wilayahnya terletak di bibir pantai utara Jawa. Yang menjadi pelabuhan, sandaran kapal dari berbagai penjuru dunia. Cina, Arab, India, Afrika, Eropa dan belahan daerah di nusantara.

Beliau mampu menjadikan Cirebon sebagai kerajaan yang masyhur nan maju. Kita bisa lihat melalui naskah-naskah kuno yang tersebar yang ditulis pada jaman kesultanan dahulu. Bangunan kraton dan benda pusaka yang sarat akan nilai seni dan karifan. Hasil dari padu-padan kearifan budaya asing sepeti Cina, Arab maupun India. Ini membuktikan Syeikh Syarif tidak anti budaya asing maupun keyakinan yang berbeda, namun ia mampu menjadikannya kebhinekaan itu sebagai kekayaan sekaligus mengelola keragaman itu menjadi jati diri Cirebon yang khas yakni caruban.

Melanggengkan Kerukunan

Menyadari fakta kemajemukan Indonesia itu, pemerintah telah mencanangkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia yang masih sangat relevan untuk diterapkan sampai hari ini. Tri Kerukunan Umat Beragama tersebut ialah kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.

Tujuan utamanya adalah agar masyarakat bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Pada gilirannya, dengan terciptanya tri kerukunan itu akan lebih memantapkan stabilitas nasional dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Pertama, kerukunan intern umat beragama. Tidak dipungkiri Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan mazhab atau pemikiran adalah salah satu perbedaan yang nampak nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan.

Para pendiri mazhab sendiri tidak pernah mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar. Justru para pengikut mazhablah yang selalu bersikap fanatisme buta meskipun kadangkala tanpa dasar berpijak yang kokoh. Sikap-sikap seperti inilah yang harus benar-benar disadari oleh masing-masing individu di antara umat untuk diubah secara perlahan dengan cara memperbanyak mendengar, melihat, belajar, mengamati, dan berdiskusi dengan kelompok (mazhab lain).

Kedua, kerukunan antar umat beragama. Konsep ini mengandung makna kehidupan beragama yang tentram, harmonis, rukun dan damai antar masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. Tidak ada sikap saling curiga tetapi selalu menghormati agama masing-masing sampai pada titik tertentu melakukan upaya kerjasama.

Ketiga, kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Yakni Semaksimal mungkin umat menghindari kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun, damai, tentram dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai empat pilar yakni Negara Kesatauan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Bhineka Tungal Ika.

Keempat, pilar tersebut merupakan kristalisasi nilai-nilai yang digali dari budaya asli bangsa Indonesia. Kerukunan dan keharmonisan hidup seluruh masyarakat akan senantiasa terpelihara dan terjamin selama nilai-nilai tersebut dipegang teguh secara konsekwen oleh masing-masing warga negara.

Termasuk dalam hal ini pemerintah dapat menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Seperti amanat Undang Undang Dasar 1945 bab IX Pasal 19 Ayat (1) menyiratkan bahwa agama dan syariat agama dihormati dan didudukkan dalam nilai asasi kehidupan bangsa dan negara. Dan setiap pemeluk agama bebas menganut agamnya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Dengan melanggengkan kerukunan ini menjadi modal besar untuk seluruh lapisan masyarakat dalam hal ini umat beragama dapat menjaga kehidupan bersama yang damai dan mampu bekerja sama untuk membangun bangsa Indonesiayang lebih maju, baldatun tayiibatun wa rabbun ghafur. []