Warkah Al-Basyar Volume VII Tahun 2008; Edisi 08 Hukum Kekerasan Atas Nama Agama: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Informasi Buletin:''' | '''<u>Informasi Buletin:</u>''' | ||
{| | {| | ||
|Sumber | |Sumber | ||
| Baris 32: | Baris 32: | ||
|: | |: | ||
|[https://drive.google.com/file/d/1iSMxH45YnrWkngnvPumySE02iO6Ym2h-/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar] | |[https://drive.google.com/file/d/1iSMxH45YnrWkngnvPumySE02iO6Ym2h-/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar] | ||
| | |}Akhir-akhir ini tindak kekerasan atas nama agama semakin marak, mengusik keharmonisan kehidupan beragama dan berbangsa di negeri ini. Munculnya kekerasan disinyalir kuat sebagai dampak dari radikalisme agama yang belakangan juga kuat menggejala. | ||
Sebagian umat Islam di Indonesia sekarang memandang Islam sebagai agama yang melegitimasi dan mengajurkan tindak kekerasan, bahkan pesantren yang sejatinya merupakan gerbang Ilmu agama Islam juga ditenggarai ikut berperan dalam membentuk sikap radikal dan melegitimasi aksi kekerasan. Pada waktu yang lalu, hampir semua kita mengetahui bahwa beberapa pesantren justru dicurigai sebagai ‘sarang’ radikalisme agama dan basis latihan ‘teroris’. | Sebagian umat Islam di Indonesia sekarang memandang Islam sebagai agama yang melegitimasi dan mengajurkan tindak kekerasan, bahkan pesantren yang sejatinya merupakan gerbang Ilmu agama Islam juga ditenggarai ikut berperan dalam membentuk sikap radikal dan melegitimasi aksi kekerasan. Pada waktu yang lalu, hampir semua kita mengetahui bahwa beberapa pesantren justru dicurigai sebagai ‘sarang’ radikalisme agama dan basis latihan ‘teroris’. | ||