Lompat ke isi

Warkah Al-Basyar Volume VII Tahun 2008; Edisi 38 Partisipasi Perempuan di Kursi Dewan: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Informasi Buletin:'''
'''<u>Informasi Buletin:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
Baris 32: Baris 32:
|:
|:
|[https://drive.google.com/file/d/1DuqeAK-yTj8tk1i4v2qGKnjdbAsPykwi/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|[https://drive.google.com/file/d/1DuqeAK-yTj8tk1i4v2qGKnjdbAsPykwi/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|}
|}Selama ini kita sering melihat betapa banyak perempuan yang hadir ketika ada acara pos pelayanan terpadu (posyandu), dengan tertib dan telaten memeriksakan kondisi kesehatan anak-anak mereka. Ini sangat berbeda ketika kita melihat kantor- kantor pemerintahan, berapa perempuan yang bekerja di sana? Atau berapa banyak Ibu-Ibu yang diundang pada rapat warga, setingkat RW, misalnya? Padahal yang lebih tahu kondisi rumah dan lingkungan lingkungan sekitarnya adalah perempuan. Tapi setiap kali membuat keputusan untuk warga, hanya laki-laki yang diajak bermusyawarah.
{{Infobox book|image=Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov38).jpg|italic title=Warkah Al-Basyar Volume VII|title_orig=Warkah Al-Basyar Volume VII|notes=[https://drive.google.com/file/d/1DuqeAK-yTj8tk1i4v2qGKnjdbAsPykwi/view?usp=drive_link Download Al-Basyar Vol.7 Tahun 2008; Edisi 38]}}
 
Selama ini kita sering melihat betapa banyak perempuan yang hadir ketika ada acara pos pelayanan terpadu (posyandu), dengan tertib dan telaten memeriksakan kondisi kesehatan anak-anak mereka. Ini sangat berbeda ketika kita melihat kantor- kantor pemerintahan, berapa perempuan yang bekerja di sana? Atau berapa banyak Ibu-Ibu yang diundang pada rapat warga, setingkat RW, misalnya? Padahal yang lebih tahu kondisi rumah dan lingkungan lingkungan sekitarnya adalah perempuan. Tapi setiap kali membuat keputusan untuk warga, hanya laki-laki yang diajak bermusyawarah.


Kini, perempuan Indonesia pantas bergembira Atas keluarnya UU No. 2 tahun 2008 tentang kewajiban bagi Partai Politik agar memberi kuota 30% bagi Calon lagislatif perempuan. Perempuan kini tak melulu menunaikan kerja-kerja domestik, kerja-kerja rumah tangga semata, tetapi diberi kesempatan lebar-lebar untuk memasuki dunia politik. Guna turut serta dalam menentukan kebijakan public, terutama menentukan perbaikan nasib perempuan itu sendiri.
Kini, perempuan Indonesia pantas bergembira Atas keluarnya UU No. 2 tahun 2008 tentang kewajiban bagi Partai Politik agar memberi kuota 30% bagi Calon lagislatif perempuan. Perempuan kini tak melulu menunaikan kerja-kerja domestik, kerja-kerja rumah tangga semata, tetapi diberi kesempatan lebar-lebar untuk memasuki dunia politik. Guna turut serta dalam menentukan kebijakan public, terutama menentukan perbaikan nasib perempuan itu sendiri.