Warkah Al-Basyar Volume I Tahun 2003; Edisi 19 Peradilan Dan Kesadaran Gender?: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 57: | Baris 57: | ||
Tindakan pelecehan, merupakan salah satu tindakan kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan lainnya yaitu perkosaan, tindakan pemukulan dan serangan secara fisik, penyiksaan yang mengarah pada organ alat kelamin, kekerasan dalam bentuk pelacuran, pornografi, pemaksaan sterilisasi dalam [[Keluarga Berencana]] dan kekerasan terselubung. | Tindakan pelecehan, merupakan salah satu tindakan kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan lainnya yaitu perkosaan, tindakan pemukulan dan serangan secara fisik, penyiksaan yang mengarah pada organ alat kelamin, kekerasan dalam bentuk pelacuran, pornografi, pemaksaan sterilisasi dalam [[Keluarga Berencana]] dan kekerasan terselubung. | ||
Lantas, mengapa perempuan kerap menjadi korban dari tindakan kekerasan tersebut? Dalam catatan analisisnya, Mansour Fakih menyebut kekerasan terhadap perempuan ini banyak disebabkan oleh adanya perbedaan ''gender'' yang melahirkan ketidakadilan ''gender''. Perbedaan gender diartikan dengan perbedaan peran yang dikelompokkan pada peran laki-laki dan perempuan. Karena perbedaan peran inilah, sejarah mencatat, perempuan kerap ditempatkan pada posisi kedua setelah laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan. Sehingga hampir semua sektor kehidupan didominasi laki-laki. Akibatnya, dalam relasi laki-laki - perempuan menjadi tidak seimbang. Ketidakseimbangan inilah yang kemudian dimanfaatkan salah satu pihak dalam relasi ini untuk melakukan tindakan kekerasan. | |||
Untuk itu,perlu ada pemaknaan ulang, konsepsi, asumsi, ideologi dan praktik hubungan baru antara kaum laki-laki dan perempuan serta implikasinya terhadap aspek-aspek kehidupan lainnya yang lebih luas. Termasuk implikasinya terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya berkaitan dengan penangan kasus kekerasan terhadap perempuan. Kiranya perlu untuk dilakukan kaji ulang terhdap sistem, cara, aturan main atau pola-pola baru dalam upaya mencari pembuktian secara lebih akurat dan cermat. Termasuk di dalamnya ukuran sanksi yang bisa menjadi jera bagi para pelakunya, baik laiki-laki maupun perempuan. | |||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Buletin]] | [[Kategori:Buletin]] | ||
[[Kategori:Warkah Al-Basyar]] | [[Kategori:Warkah Al-Basyar]] | ||
[[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol1]] | [[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol1]] | ||
Revisi per 19 Maret 2026 05.13

Informasi Buletin:
| Sumber | : | Yayasan Fahmina |
| Nama Buletin | : | Warkah Al-Basyar |
| Seri | : | Volume I Tahun 2002; Edisi 19 |
| Tanggal Terbit | : | 03 Januari 2003 M |
| (29 Syawwal 1423 H) | ||
| Penerbit | : | Fahmina Institute |
| Penulis | : | Ipah Jahrotunasipah Alula |
| Link Download | : | Download Warkah Al-Basyar |
Kecewa, marah, bahkan putus asa kini senantiasa merasuk di hati dan kepala Susan (16) sejak salah satu Pengadilan Negeri di Cirebon, mengeluarkan keputusan yang jauh dari yang diharapkannya. Lawan hukumnya, malah diputus bebas murni. Padahal sebelumnya, ia yakin kalau gugatan perkosaan yang dituduhkan kepada terdakwa bakal terbukti.
Kini, gadis manis berkulit putih dan duduk di bangku salah satu SMU swasta di Kabupaten Cirebon mengaku setengah frustasi untuk meyelesaikan kasusnya di Pengadilan. Sebab hanya tinggal satu kesempatan lagi ia meneruskan kasusnya ke tingkat kasasi, tanpa banding.
Terlepas dari bagaimana hasil kasasi mendatang, kita melihat layanan bantuan hukum bagi para korban kekerasan terhadap perempuan masih sangat lemah. Kelemahan ini perparah dengan para penegak hukum dari mulai tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang masih berperspektif tidak sadar gender.
Kasus di atas, hanyalah salah satu dari puluhan bahkan ratusan tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia. Dan bisa dihitung satu berbanding seratus yang kasusnya sampai ke pengadilan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan berbagai latar belakang, kasus lainnya berlalu begitu saja.
Lemahnya bantuan hukum dalam kasus seperti ini, setidaknya dilatari 3 hal berikut. Pertama, belum kuatnya kesadaran masyarakat bahwa persoalan tersebut adalah persoalan bersama, bukan persoalan individu yang harus diselesaikan sendiri. Hal ini terlihat dari sedikitnya dukungan yang diberikan masyrakat selama proses persidangan berlangsung. Dukungan yang lebih kuat bahkan boleh dibilang 'arogan' justru datang dari pihak pelaku. Juga jarang sekali pemerhati sosial yang mengecam keras terhadap kasus ini, baik disampaikan secara langsung ataupun melalui media.
Kedua, kasus ini masih dipandang sesuatu yang privacy sehingga sidang dilakukan secara tertutup. Akibatnya, proses sidang sangat sulit mendapat kontrol dari masyarakat. Padahal, upaya-upaya hakim melakukan proses pembuktian terhadap sejumlah gugatan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi penting untuk diketahui masyarakat. Seperti halnya upaya-upaya JPU dalam menyampaikan gugatannya. Setidaknya, dalam hal ini, melibatkan beberapa elemen masyarakat yang dipandang perlu.
Ketiga, penegakan hukum yang dilakukan para hakim yang mengandalkan hkum positif masih menggunakan logika rasional yang didukung sejumlah bukti-bukti kuat. Tidak ada upaya hakim untuk melihat lebih dalam aspek-aspek sosial-psikologis yang sebenarnya bisa dipelajari dan bisa menjadi alat bukti yang lebih valid.
Karena itu, kasus di atas sebagaimana yang diputuskan lembaga peradilan negeri, akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan kehidupan hukum di Indonesia, Lantas, dalam keadaan sistem hukum seperti itu, masih mungkinkah para korban tindakan kekerasan mendapat keadilan melalui lembaga peradilan?
Perlunya Kaji Ulang
Kehidupan masyarakat di era millenium ke 3 ini sarat dengan aneka tindakan kekerasan fisik, kekerasan sosial-ekonomi, kekerasan politik, kekerasan psikologis hingga kekerasan spiritual. Beragam jenis kekerasan ini memakan korbannya baik laki-laki maupun perempuan. Namun, dalam relasi laki-laki - perempuan, baik di lingkungan rumah maupun kehidupan bermasyarakat secara lebih luas, perempuan kerap lebih banyak menjadi korban.
Keadaan ini , ternyata sudah terbaca lebih awal oleh Rasulullah SAW sehingga ia wanti-wanti: "Ingatlah, aku berpesan: agar kalian berbuat baik terhadap perempuan karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian. Padahal sedikitpun kalian tidak berhak memperlakukan mereka kecuali untuk kebaikan (HR. at-Turmudzi)."
Tindakan pelecehan, merupakan salah satu tindakan kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan lainnya yaitu perkosaan, tindakan pemukulan dan serangan secara fisik, penyiksaan yang mengarah pada organ alat kelamin, kekerasan dalam bentuk pelacuran, pornografi, pemaksaan sterilisasi dalam Keluarga Berencana dan kekerasan terselubung.
Lantas, mengapa perempuan kerap menjadi korban dari tindakan kekerasan tersebut? Dalam catatan analisisnya, Mansour Fakih menyebut kekerasan terhadap perempuan ini banyak disebabkan oleh adanya perbedaan gender yang melahirkan ketidakadilan gender. Perbedaan gender diartikan dengan perbedaan peran yang dikelompokkan pada peran laki-laki dan perempuan. Karena perbedaan peran inilah, sejarah mencatat, perempuan kerap ditempatkan pada posisi kedua setelah laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan. Sehingga hampir semua sektor kehidupan didominasi laki-laki. Akibatnya, dalam relasi laki-laki - perempuan menjadi tidak seimbang. Ketidakseimbangan inilah yang kemudian dimanfaatkan salah satu pihak dalam relasi ini untuk melakukan tindakan kekerasan.
Untuk itu,perlu ada pemaknaan ulang, konsepsi, asumsi, ideologi dan praktik hubungan baru antara kaum laki-laki dan perempuan serta implikasinya terhadap aspek-aspek kehidupan lainnya yang lebih luas. Termasuk implikasinya terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya berkaitan dengan penangan kasus kekerasan terhadap perempuan. Kiranya perlu untuk dilakukan kaji ulang terhdap sistem, cara, aturan main atau pola-pola baru dalam upaya mencari pembuktian secara lebih akurat dan cermat. Termasuk di dalamnya ukuran sanksi yang bisa menjadi jera bagi para pelakunya, baik laiki-laki maupun perempuan.