Lompat ke isi

Warkah Al-Basyar Volume I Tahun 2002; Edisi 05 Kepala Keluarga Mengapa Mesti Laki-Laki?: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 34: Baris 34:
|[https://drive.google.com/file/d/17A8XCybFN5NfRnHDIyJSXb9X6EZUTcxn/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|[https://drive.google.com/file/d/17A8XCybFN5NfRnHDIyJSXb9X6EZUTcxn/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|}
|}
<blockquote>''"Lanange kita kuh enakan bae. Esuk-esuk pisan kita kudu ning pasar ngulak dagangan, balike kudu nyiapaken sarapan, nyiapaken kopi, nyuci pakean, ngemong bocah, jaga warung, pokoke kabeh kita sing ngerjai. Ari deweke sih cuma ngatur- ngatur bae"'' </blockquote>(Suami saya tuh enak saja. Setiap pagi buta saya harus pergi ke pasar untuk membeli stok barang dagangan, pulangnya harus menyiapkan makan pagi, menyiapkan kopi, mencuci pakaian, mengurusi anak, menjaga toko. Pokoknya semua saya yang mengerjakan. Dia sih. kerjanya cuma memerintah saja).
Demikian keluh kesah yang keluar dari seorang perempuan ketika berbagai pekerjaan rumah tangga 'dianggap' sudah menjadi kewajibannya. Lebih dari itu, dia juga dituntut untuk menghidupi perekonomian keluarga.
Tentu tidak semua perempuan mengeluhkan rutinitas pekerjaan rumah tangga. Di antara mereka, banyak yang menerima dan melakukannya dengan senang hati. Mereka ditawari janji-janji kemuliaan dan pada saat yang sama dibayangi oleh nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Namun kita tak bisa mengingkari realitas banyaknya wanita yang merasa tertekan karena menerima pembagian peran yang tak adil. Mereka sesungguhnya ingin bertanya, tapi takut dinilai menentang kodrat yang telah ditetapkan Tuhan.
Hal tersebut, menggugah kita untuk mempertanyakan kembali ungkapan yang telah menjadi sebuah ajaran kebenaran di masyarakat, bahwa laki-laki adalah kepala rumah tangga. Dia memiliki hak untuk mengatur, mengambil keputusan bahkan mendominasi anggota keluarga lainnya (baca: istri dan anak-anaknya). Ungkapan ini mendapatkan legitimasi pula dari institusi negara melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 terhadap perempuan. Karena seringkali dari pembagian peranan mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
ini
Padahal sudah ada nilai moralitas yang menjadi kesepakatan umum. Bahwa segala bentuk kekerasan, penindasan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh dan terhadap pihak manapun serta atas dasar apapun, tidak dapat dibenarkan. Tindakan-tindakan tersebut merupakan suatu kejahatan melawan kemanusiaan ''(crimes against humanity)''.
'''Menyusuri Akar Masalah'''
Persoalan yang ada, kiranya berangkat dari corak keagamaan masyarakat kita yang begitu berpegang teguh model tafsir dan pemahaman yang mapan. Khususnya yang dikonstruksi oleh para ulama salaf Sehingga dengan sendirinya apa yang telah dipahami dan ditafsirkan oleh ulama terdahulu mengenai hal tertentu (baca: fikih), merupakan suatu kebenaran yang harus diikuti dan dilaksanakan. Sama sekali tak bisa dibantah.
Padahal Allah SWT menurunkan al- Quran berdasarkan suatu realitas sosial. Sama halnya dengan sabda sang kinasih Muhammad SAW ([[hadits]]) yang dikeluarkan untuk memberikan jawaban. atau respon terhadap suatu realitas. Dan realitas yang terjadi empat belas 'abad silam tidak bisa ditarik untuk masa sekarang. Seperti juga realitas pada suatu daerah tertentu tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya yang secara geografis memang berbeda. Dengan kata lain, pemahaman keagamaan akan senantiasa berkembang dan memiliki korelasi dengan kondisi-kondisi sosial yang mewujud dalam aras realitas.
Sehingga dari sini, para pengkaji Islam kontemporer menyatakan bahwa ada nilai-nilai mendasar yang disampaikan dalam teks al-Quran dan al-Hadits. Nilai- nilai tu bersifat abadi dan tidak pernah berubah serta menekankan martabat yang inheren pada seluruh umat manusia, tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan ras. Nilai-nilai tersebut adalah keadilan, kejujuran, kesetaraan, tanggung jawab, kebersamaan dan saling pengertian.
Mengingat realitas yang berkembang sekarang ini, bukan lagi masanya untuk mendikotomikan peran dan posisi suami-istri dalam kehidupan berumah tangga. Mulai dari kewajiban mencari [[nafkah]], pemeliharaan anak sampai pengurusan domestik rumah tangga seperti memasak, mencuci dan lain sebagainya. Sehingga jika kita kembalikan pada teks-teks mengenai relasi suami-istri, maka segala aturan mesti didasarkan pada prinsip-prinsip; [1] kerelaan kedua belah pihak [ tarádlin ], [2] tanggung jawab [al-am an ab ], [3] independensi ekonomi dan politik masing-masing. [4] kebersamaan dalam membangun kehidupan yang tentram [as-sakin ah] dan penuh cinta kasih [ al- mawaddah wa ar-ra bm ab 1, [5] perlakuan yang baik antar sesama [ masyarah bi! ma'ruf ], [6] berembug untuk menyelesaikan persoalan [[musyawarah]] 1, [7] dan menghilangkan beban ganda' dalam tugas-tugas seharian ai-ghurm bil ghunm 1.
'''Lantas Siapakah Kepala Keluarga?'''
Kepala keluarga bukanlah jabatan normatif yang bisa digunakan untuk melegitimasikan penindasan dan pendominasian satu pihak kepada pihak lainnya. Tapi kepala keluarga merupakan jabatan fungsional. Ia dilekatkan berdasarkan kemampuan dan kebiasaan. Ketika peranan seorang istri begitu dominan dan signifikan dalam keberlangsungan kehidupan perekono- mian keluarga, maka ia mempunyai tugas sebagaimana fungsinya sebagai kepala keluarga. Sungguh, istri seperti itu layak dihormati sebagai seorang kepala keluarga.
Sebaliknya, ketika seorang suami, - karena sulit mencari pekerjaan misalnya - hanya berada di rumah. Maka siapa bilang ia tidak bisa melakukan urusan domestik rumah tangga? Dan siapa bilang itu sebagai suatu kesalahan atau aib? ''Wallahu A'lam.''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buletin]]
[[Kategori:Buletin]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol1]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol1]]

Revisi per 19 Maret 2026 18.38

Informasi Buletin:

Sumber : Yayasan Fahmina
Nama Buletin : Warkah Al-Basyar
Seri : Volume I Tahun 2002; Edisi 05
Tanggal Terbit : 02 Agustus 2002 M
(22 Jumadil Ula 1423 H)
Penerbit : Fahmina Institute
Penulis : Laila Sholeh
Link Download : Download Warkah Al-Basyar

"Lanange kita kuh enakan bae. Esuk-esuk pisan kita kudu ning pasar ngulak dagangan, balike kudu nyiapaken sarapan, nyiapaken kopi, nyuci pakean, ngemong bocah, jaga warung, pokoke kabeh kita sing ngerjai. Ari deweke sih cuma ngatur- ngatur bae"

(Suami saya tuh enak saja. Setiap pagi buta saya harus pergi ke pasar untuk membeli stok barang dagangan, pulangnya harus menyiapkan makan pagi, menyiapkan kopi, mencuci pakaian, mengurusi anak, menjaga toko. Pokoknya semua saya yang mengerjakan. Dia sih. kerjanya cuma memerintah saja).

Demikian keluh kesah yang keluar dari seorang perempuan ketika berbagai pekerjaan rumah tangga 'dianggap' sudah menjadi kewajibannya. Lebih dari itu, dia juga dituntut untuk menghidupi perekonomian keluarga.

Tentu tidak semua perempuan mengeluhkan rutinitas pekerjaan rumah tangga. Di antara mereka, banyak yang menerima dan melakukannya dengan senang hati. Mereka ditawari janji-janji kemuliaan dan pada saat yang sama dibayangi oleh nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Namun kita tak bisa mengingkari realitas banyaknya wanita yang merasa tertekan karena menerima pembagian peran yang tak adil. Mereka sesungguhnya ingin bertanya, tapi takut dinilai menentang kodrat yang telah ditetapkan Tuhan.

Hal tersebut, menggugah kita untuk mempertanyakan kembali ungkapan yang telah menjadi sebuah ajaran kebenaran di masyarakat, bahwa laki-laki adalah kepala rumah tangga. Dia memiliki hak untuk mengatur, mengambil keputusan bahkan mendominasi anggota keluarga lainnya (baca: istri dan anak-anaknya). Ungkapan ini mendapatkan legitimasi pula dari institusi negara melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 terhadap perempuan. Karena seringkali dari pembagian peranan mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

ini

Padahal sudah ada nilai moralitas yang menjadi kesepakatan umum. Bahwa segala bentuk kekerasan, penindasan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh dan terhadap pihak manapun serta atas dasar apapun, tidak dapat dibenarkan. Tindakan-tindakan tersebut merupakan suatu kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity).

Menyusuri Akar Masalah

Persoalan yang ada, kiranya berangkat dari corak keagamaan masyarakat kita yang begitu berpegang teguh model tafsir dan pemahaman yang mapan. Khususnya yang dikonstruksi oleh para ulama salaf Sehingga dengan sendirinya apa yang telah dipahami dan ditafsirkan oleh ulama terdahulu mengenai hal tertentu (baca: fikih), merupakan suatu kebenaran yang harus diikuti dan dilaksanakan. Sama sekali tak bisa dibantah.

Padahal Allah SWT menurunkan al- Quran berdasarkan suatu realitas sosial. Sama halnya dengan sabda sang kinasih Muhammad SAW (hadits) yang dikeluarkan untuk memberikan jawaban. atau respon terhadap suatu realitas. Dan realitas yang terjadi empat belas 'abad silam tidak bisa ditarik untuk masa sekarang. Seperti juga realitas pada suatu daerah tertentu tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya yang secara geografis memang berbeda. Dengan kata lain, pemahaman keagamaan akan senantiasa berkembang dan memiliki korelasi dengan kondisi-kondisi sosial yang mewujud dalam aras realitas.

Sehingga dari sini, para pengkaji Islam kontemporer menyatakan bahwa ada nilai-nilai mendasar yang disampaikan dalam teks al-Quran dan al-Hadits. Nilai- nilai tu bersifat abadi dan tidak pernah berubah serta menekankan martabat yang inheren pada seluruh umat manusia, tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan ras. Nilai-nilai tersebut adalah keadilan, kejujuran, kesetaraan, tanggung jawab, kebersamaan dan saling pengertian.

Mengingat realitas yang berkembang sekarang ini, bukan lagi masanya untuk mendikotomikan peran dan posisi suami-istri dalam kehidupan berumah tangga. Mulai dari kewajiban mencari nafkah, pemeliharaan anak sampai pengurusan domestik rumah tangga seperti memasak, mencuci dan lain sebagainya. Sehingga jika kita kembalikan pada teks-teks mengenai relasi suami-istri, maka segala aturan mesti didasarkan pada prinsip-prinsip; [1] kerelaan kedua belah pihak [ tarádlin ], [2] tanggung jawab [al-am an ab ], [3] independensi ekonomi dan politik masing-masing. [4] kebersamaan dalam membangun kehidupan yang tentram [as-sakin ah] dan penuh cinta kasih [ al- mawaddah wa ar-ra bm ab 1, [5] perlakuan yang baik antar sesama [ masyarah bi! ma'ruf ], [6] berembug untuk menyelesaikan persoalan musyawarah 1, [7] dan menghilangkan beban ganda' dalam tugas-tugas seharian ai-ghurm bil ghunm 1.

Lantas Siapakah Kepala Keluarga?

Kepala keluarga bukanlah jabatan normatif yang bisa digunakan untuk melegitimasikan penindasan dan pendominasian satu pihak kepada pihak lainnya. Tapi kepala keluarga merupakan jabatan fungsional. Ia dilekatkan berdasarkan kemampuan dan kebiasaan. Ketika peranan seorang istri begitu dominan dan signifikan dalam keberlangsungan kehidupan perekono- mian keluarga, maka ia mempunyai tugas sebagaimana fungsinya sebagai kepala keluarga. Sungguh, istri seperti itu layak dihormati sebagai seorang kepala keluarga.

Sebaliknya, ketika seorang suami, - karena sulit mencari pekerjaan misalnya - hanya berada di rumah. Maka siapa bilang ia tidak bisa melakukan urusan domestik rumah tangga? Dan siapa bilang itu sebagai suatu kesalahan atau aib? Wallahu A'lam.