Lompat ke isi

2024 Manajemen Kasus Bagi Anak Autis Di Unit Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Penyandang Disabilitas (ULRS APD) Sentra Mulya Jaya Jakarta: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 27: Baris 27:
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]]
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas 2024]]

Revisi per 30 Maret 2026 09.29

Sumber : WISSEN: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Humaniora
Seri : Vol. 2 No. 1 (2024): February
Tahun : 2024-02-04
Penulis : Hani Oktaviyani, Sokhivah Sokhivah (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
DOI : https://doi.org/10.62383/wissen.v2i1.62
2024 Manajemen Kasus Bagi Anak Autis Di Unit Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Penyandang Disabilitas (ULRS APD) Sentra Mulya Jaya Jakarta
JudulWISSEN: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Humaniora
SeriVol. 2 No. 1 (2024): February
Tahun terbit
2024-02-04
ISBN3032-2413

Abstrak

Manajemen kasus pada pekerjaan sosial merupakan sebuah metode pemberian layanan yang dilakukan oleh seorang pekerja sosial professional dengan menilai kebutuhan klien dan keluarga klien secara tepat. Permasalahan anak autis merupakan hal yang cukup serius, hal ini dapat dilihat dari meningkatnya jumlah anak autis dari tahun ke tahun. Dalam menyikapi permasalahan yang ada, dibutuhkan nya peran pekerja sosial untuk melakukan assesment dan intervensi terhadap permasalahan anak autis tersebut dengan menggunakan pendekatan secara holistic dengan lingkukan sosialnya. Oleh karena itu, ULRS APD Sentra Mulya Jaya melayani anak penyandang autis dengan menggunakan pendekatan manajemen kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan manajemen kasus dalam penanganan anak autis di ULRS APD Sentra Mulya Jaya Jakarta dan mengetahui kendala pekerja sosial dalam penanganan anak autis di ULRS APD Sentra Mulya Jaya Jakarta. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa tahapan manajemen kasus di ULRS APD yaitu engagement (keterlibatan), asessment (penilaian), planning (perencanaan), intervention (intervensi), monitoring (pemantauan), evaluation (evaluasi), termination (terminasi), dan follow up (tindak lanjut). Hambatan yang dialami adalah keterbatasan sumber daya manusia khususnya profesi pekerja sosial dan kurangnya pemahaman orang tua pendamping anak autis

Kata Kunci: Manajemen Kasus, Autis, Rehabilitasi Sosial