2026 Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal]] | [[Kategori:Artikel Jurnal]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]] | [[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2026]] | |||
Revisi per 2 April 2026 15.52
| Judul | Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian |
|---|---|
| Penulis |
|
| Seri | Vol. 5 No. 2 (2025) |
Tahun terbit | 2026-01-04 |
| ISBN | 2986-5409 |
| Situs web | Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga |
| Download PDF | |
Informasi Artikel Jurnal:
| Sumber | : | Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga |
| Seri | : | Vol. 5 No. 2 (2025) |
| Penulis | : | Dede Al Mustaqim, Nazula Alfirahmah |
| DOI | : | https://doi.org/10.32332/ek0nhr69 |
| : | Download PDF |
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, melalui perspektif Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir dan Maqashid Syariah. Terdapat tiga fokus utama dalam penelitian ini: (1) bagaimana praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di tingkat lokal, (2) bagaimana nilai-nilai kesalingan (mubadalah) diterapkan dalam relasi orang tua pasca perceraian, dan (3) bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah direfleksikan dalam pemenuhan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan lima keluarga yang telah bercerai dan memiliki anak, observasi, serta studi dokumen. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemenuhan hak anak pascaperceraian sangat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan kualitas hubungan antara kedua orang tua. Dalam beberapa kasus, prinsip Qira’ah Mubadalah seperti musyawarah dan taradhin dapat diinternalisasi melalui komunikasi yang produktif dan kolaboratif antara orang tua. Namun, terdapat pula situasi yang menunjukkan kegagalan dalam pemenuhan hak anak karena putusnya komunikasi dan abainya salah satu pihak. Dari perspektif maqashid syariah, ditemukan bahwa sebagian keluarga tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta anak, meskipun dalam keterbatasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kesalingan dan perlindungan maqashid dalam merancang kebijakan dan praktik perlindungan anak pasca perceraian.
Kata Kunci: Qira’ah Mubadalah, Maqashid Syariah, Hak Anak, Perceraian.