2024 Nalar Fikih Khitan Perempuan: Analisis Komparasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Konferensi Ulama Perempuan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 37: | Baris 37: | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal]] | [[Kategori:Artikel Jurnal]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]] | [[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI 2024]] | |||
Revisi terkini sejak 3 April 2026 15.55
| Nama Jurnal | : | Innovative: Journal of Social Science Research |
| Seri | : | Vol. 4 No. 4 (2024) |
| Tahun | : | 2024-07-14 |
| Judul Tulisan | : | Nalar Fikih Khitan Perempuan: Analisis Komparasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Konferensi Ulama Perempuan Indonesia |
| Penulis | : | Zulfa Hudiyani (STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau) |
Abstract
Female circumcision, also known as female circumcision, or the contemporary term P2GP (Female Genital Cutting/Wounding) is a controversial and complex practice that involves the removal or surgery of genital tissue in women. Views on female circumcision laws vary based on religious context, culture and individual views. In Islam, interpretations of female circumcision laws vary from recommended sunnah to disputed obligations. This tradition is strengthened by the interpretation of religious texts, the Koran and hadith, carried out by Muslim scholars. As time goes by, several parties who are opposed to the practice of female circumcision are questioning the arguments that legitimize female circumcision and also the negative effects it causes. The first group is represented by the MUI (Indonesian Ulema Council) and the second group is represented by KUPI II (Indonesian Women's Ulema Congress). These two fatwas are viewed using a critical discourse analysis framework which involves three levels of analysis, namely text, social cognition and context. Therefore, this research wants to reveal how the MUI and KUPI fiqh reason about female circumcision.
Keywords: Fiqh, Female Circumcision, MUI, KUP
Abstrak
Khitan perempuan, juga dikenal sebagai sunat perempuan, atau istilah kontemporernya ialah P2GP (Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan) adalah praktik yang kontroversial dan kompleks yang melibatkan pengangkatan atau pembedahan jaringan genital pada perempuan. Pandangan terhadap hukum khitan perempuan bervariasi berdasarkan konteks agama, budaya, dan pandangan individu. Dalam Islam, interpretasi terhadap hukum khitan perempuan beragam dari sunnah yang dianjurkan hingga kewajiban yang diperselisihkan. Tradisi ini diperkuat oleh interpretasi teks keagamaan, al-Qur’an dan hadis, yang dilakukan oleh para sarjana muslim. Seiring berjalannya waktu, beberapa pihak yang berseberangan dengan praktek khitan perempuan tersebut mempertanyakan kembali dalil-dalil yang melegetimasi khitan perempuan dan juga efek negatif yang ditimbulkannya. Kelompok pertama diwakili oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan kelompok kedua diwakili oleh KUPI II (Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Kedua fatwa ini dilihat menggunakan kerangka analisis wacana kritis yang melibatkan tiga level analisis, yaitu teks, kognisi sosial dan konteks. Oleh karenanya, penelitian ini ingin mengungkap bagaimana nalar fikih MUI dan KUPI tentang khitan perempuan.
Kata Kunci: Fikih, Khitan Perempuan, MUI, KUP
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/13251