2025 Penggunaan Kontrasepsi Darurat Bagi Korban Pemerkosaan Untuk Mencegah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal]] | [[Kategori:Artikel Jurnal]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal Keadilan Hakiki]] | [[Kategori:Artikel Jurnal Keadilan Hakiki]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal Keadilan Hakiki 2025]] | |||
Revisi per 3 April 2026 18.41
| Judul | Penggunaan Kontrasepsi Darurat Bagi Korban Pemerkosaan Untuk Mencegah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan |
|---|---|
| Penulis |
|
| Seri | Vol 5 No 2 – Agustus 2025 |
Tahun terbit | 2025-08-05 |
| ISBN | - |
| Situs web | LEGACY: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan |
| Download PDF | |
Informasi Artikel Jurnal:
| Sumber | : | LEGACY: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan |
| Seri | : | Vol. 5 No. 2 (2025) |
| Penulis | : | Elsa Lailatul Fitriani, Rohmawati |
| DOI | : | - |
| : | Download PDF |
Abstract
Tindak pidana perkosaan dapat memu ngkinkan terjadinya kehamilan tidak diinginkan (KTD) sehingga menjadi permasalahan yang serius bagi korban. Artikel ini memaparkan penelitian tentang regulasi untuk akses pelayanan kontrasepsi darurat serta perspektif keadilan hakiki perempuan tentang penggunaan kontrasepsi darurat bagi korban pemerkosaan untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Melalui pendekatan yuridis-normatif serta analisis konten, kajian ini melihat bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Aturan Algoritma Tata Laksana Pelayanan Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan RI Tahun 2021 telah mengatur akses penggunaan kontrasepsi darurat. Legalitas penggunaan kontrasepsi darurat juga telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 pasal 24 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 pasal 30. Pelayanan kontrasepsi darurat bagi korban berhasil mencerminkan kondisi keadilan yang hakiki bagi perempuan melalui upaya perlindungan bagi perempuan dari risiko kehamilan yang tidak diinginkan serta mengurangi dampak berupa stigma dan kekerasan di ranah sosial yang kerap kali terjadi pada korban pemerkosaan.
Kata Kunci: Kehamilan Tidak Diinginkan, Korban Pemerkosaan, Kontrasepsi Darurat, Keadilan Hakiki Perempuan