Fatwa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi '''Oleh: Faqihuddin Abdul Kodir'' Fatwa adalah pandangan hukum Islam yang dikeluarkan individu atau lembaga yang dianggap memiliki otoritas mengenai hal ini. Fatwa lah...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 13: | Baris 13: | ||
Dalam narasi keagamaan ''mainstream'' ini, misalnya, perempuan dianggap memiliki potensi pesona (''fitnah'') yang menggoda dan mengganggu stabilitas moral publik yang mayoritas berisi laki-laki. Karena potensi ''fitnah'' inilah, dalam logika beragama sementara ini, mengapa semua keburukan itu terjadi. Lalu, fatwa yang dikeluarkan seringnya adalah agar para perempuan mengurangi potensi ''fitnah'' tersebut dengan banyak berada di dalam rumah. Jika pun harus keluar di ruang publik, hanya dibolehkan jika benar-benar tidak menebarkan pesona ''fitnah'' kepada publik laki-laki. | Dalam narasi keagamaan ''mainstream'' ini, misalnya, perempuan dianggap memiliki potensi pesona (''fitnah'') yang menggoda dan mengganggu stabilitas moral publik yang mayoritas berisi laki-laki. Karena potensi ''fitnah'' inilah, dalam logika beragama sementara ini, mengapa semua keburukan itu terjadi. Lalu, fatwa yang dikeluarkan seringnya adalah agar para perempuan mengurangi potensi ''fitnah'' tersebut dengan banyak berada di dalam rumah. Jika pun harus keluar di ruang publik, hanya dibolehkan jika benar-benar tidak menebarkan pesona ''fitnah'' kepada publik laki-laki. | ||
Faktor penentu ada atau tidaknya pesona perempuan ini dan dampak buruknya pada masyarakat adalah standar kehidupan laki-laki. Perempuan menjadi objek hukum, pihak yang diputuskan hukumnya. Atas dasar standar laki-laki, bolehkah atau halal haramkah, seorang perempuan keluar rumah, belajar, bekerja, bepergian, atau sekedar bersenang-senang? Standarnya adalah sejauh mana keberadaan mereka memesona dan mengganggu laki-laki. Lalu, fatwa yang keluar adalah halal atau haram aktivitas perempuan berdasarkan standar tersebut. Atau batasan-batasan yang harus diikuti perempuan, juga atas dasar standar laki-laki tersebut. | Faktor penentu ada atau tidaknya pesona perempuan ini dan dampak buruknya pada masyarakat adalah standar kehidupan laki-laki. Perempuan menjadi objek hukum, pihak yang diputuskan hukumnya. Atas dasar standar laki-laki, bolehkah atau halal haramkah, seorang perempuan keluar rumah, belajar, bekerja, bepergian, atau sekedar bersenang-senang? Standarnya adalah sejauh mana keberadaan mereka memesona dan mengganggu laki-laki. Lalu, fatwa yang keluar adalah halal atau haram aktivitas perempuan berdasarkan standar tersebut. Atau batasan-batasan yang harus diikuti perempuan, juga atas dasar standar laki-laki tersebut.<blockquote>Begitu pun ketika para perempuan difatwakan untuk berada di dalam rumah. Haram berada di ranah publik, atau setidaknya tidak disarankan secara agama. Lalu, pekerjaan yang dianjurkan di dalam rumah, selama ini, adalah semua hal yang mengarah pada layanan untuk suami dan anggota keluarga. Sedikit saja salah dalam hal ini, mereka akan dicap sebagai orang yang tidak ''shâlihah''. Sama sekali tidak layak menghuni surga. Bahkan, tidak sedikit ancaman-ancaman neraka dan laknat malaikat diarahkan kepada mereka. Hak-hak mereka di dalam rumah tidak dimunculkan secara cukup dan seimbang dalam narasi keagamaan.</blockquote>Dengan narasi keagamaan semacam ini, tidak sedikit tokoh agama yang kemudian tidak sadar dengan fakta-fakta kekerasan, ketidakadilan, dan kezaliman yang secara nyata dialami para perempuan. Realitas dan pengalaman para perempuan ini menjadi absen dalam banyak rumusan fatwa yang dikeluarkan, terutama nasihat-nasihat keagamaan yang sehari-hari disampaikan para ulama, ustadz dan tokoh-tokoh agama. Alih-alih memberi dukungan, menguatkan, dan memberdayakan, kebanyakan dari mereka hanya memberi batasan-batasan sosial, dengan mengharamkan berbagai hal kepada para perempuan. | ||
Dengan narasi keagamaan semacam ini, tidak sedikit tokoh agama yang kemudian tidak sadar dengan fakta-fakta kekerasan, ketidakadilan, dan kezaliman yang secara nyata dialami para perempuan. Realitas dan pengalaman para perempuan ini menjadi absen dalam banyak rumusan fatwa yang dikeluarkan, terutama nasihat-nasihat keagamaan yang sehari-hari disampaikan para ulama, ustadz dan tokoh-tokoh agama. Alih-alih memberi dukungan, menguatkan, dan memberdayakan, kebanyakan dari mereka hanya memberi batasan-batasan sosial, dengan mengharamkan berbagai hal kepada para perempuan. | |||
Batasan-batasan ini, bisa jadi maksudnya melindungi, tetapi mereka tidak sadar, atau tidak mau tahu, bahwa faktanya justru mengurangi akses manfaat hidup dari perempuan, melemahkan posisi dan kapasitas mereka, bahkan merendahkan martabat kemanusiaan mereka. Dengan batasan-batasan ini, para perempuan semakin lemah, terpuruk, dan sulit menghindar dari kekerasan yang dialaminya selama ini. Ketika perempuan diminta berada di rumah, demi perlindungan mereka, misalnya, faktanya justru rumah menjadi tempat yang tidak aman bagi banyak perempuan. Ditinggal tanpa [[nafkah]], mengalami berbagai kekerasan fisik dan psikis, pelecehan seksual, bahkan perkosaan oleh laki-laki kerabat terdekat sendiri. | Batasan-batasan ini, bisa jadi maksudnya melindungi, tetapi mereka tidak sadar, atau tidak mau tahu, bahwa faktanya justru mengurangi akses manfaat hidup dari perempuan, melemahkan posisi dan kapasitas mereka, bahkan merendahkan martabat kemanusiaan mereka. Dengan batasan-batasan ini, para perempuan semakin lemah, terpuruk, dan sulit menghindar dari kekerasan yang dialaminya selama ini. Ketika perempuan diminta berada di rumah, demi perlindungan mereka, misalnya, faktanya justru rumah menjadi tempat yang tidak aman bagi banyak perempuan. Ditinggal tanpa [[nafkah]], mengalami berbagai kekerasan fisik dan psikis, pelecehan seksual, bahkan perkosaan oleh laki-laki kerabat terdekat sendiri. | ||