Lompat ke isi

Perda Kabupaten Belu No. 7 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/195425/perda-kota-semarang-no-9-tahun-2021 peraturan.bpk.go.id] |- |Judul |: |Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas |- |Tipe Dokumen |: |Peraturan Daerah (Perda) |- |Tanggal Berlaku |: |17 November 2021 |- |Sumber |: | LD.2021/NOMOR.9 |- |Download |: | [https://drive.google.com/file/d/1bVKuQ2Y39oQAFjbdYXWyLIyJhHKt8APv/view?usp=drive_link Download PDF] |} '''ABST...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/195425/perda-kota-semarang-no-9-tahun-2021 peraturan.bpk.go.id]
|[https://data.belukab.go.id/pemenuhan-hak-penyandang-disabilitas/ Data Kab. Belu]
|-
|-
|Judul
|Judul
|:
|:
|Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas
|Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
|-
|-
|Tipe Dokumen
|Tipe Dokumen
Baris 14: Baris 14:
|Tanggal Berlaku
|Tanggal Berlaku
|:
|:
|17 November 2021
|30 Desember 2020
|-
|Sumber
|:
| LD.2021/NOMOR.9
|-
|-
|Download
|Download
|:
|:
| [https://drive.google.com/file/d/1bVKuQ2Y39oQAFjbdYXWyLIyJhHKt8APv/view?usp=drive_link Download PDF]
| [https://drive.google.com/file/d/1pFcxAw3q9d1Fg5JXYAU0QysCKgNmxEUJ/view?usp=drive_link Download PDF]
|}
|}
'''ABSTRAK'''
'''ABSTRAK'''


Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat; bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin hak-hak disabilitas yang ada selama ini dirasakan kurang memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya; bahwa untuk melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak Penyandang Disabilitas yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.
Penyandang disabilitas sering kali menghadapi hambatan dalam berpartisipasi secara penuh dan efektif di masyarakat berdasarkan kesamaan hak. Untuk menjamin martabat dan kemandirian mereka, Pemerintah Kabupaten Belu memandang perlu adanya kepastian hukum guna memastikan seluruh penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi.


Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020.
Peraturan daerah ini tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan dan diundangkan di Atambua pada tanggal 30 Desember 2020 dan disahkan oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, beserta Pj. Sekertaris Daerah Belu, Frans Manafe. Terdiri dari 24 bab dan 112 pasal.


Di dalam Peraturan Daerah iini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas Bab III Perencanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab IV Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab V Komisi Disabilitas Daerah Bab VI Pendanaan Bab VII Koordinasi dan Evaluasi Bab VIII Partisipasi Penyandang DIsabilitas dan Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Hak Penyandang DIsabilitas Bab IX Rencana Aksi Daerah Bab X Kecamatan Inklusi Bab XI Penghargaan Bab XII Larangan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Tujuan utama peraturan ini adalah mewujudkan taraf hidup penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, mandiri, dan berkeadilan melalui pengayoman secara sadar oleh pemerintah dan masyarakat.
*


*
Melalui Perda Nomor 7 Tahun 2020 ini, Kabupaten Belu berkomitmen untuk menghapuskan hambatan aksesibilitas serta memberikan ruang partisipasi yang setara bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.


[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:UU Disabilitas]]