Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 26: | Baris 26: | ||
Fiqih Disabilitas diangkat dari isu aktual yang dihadapi penyandang disabilitas. Untuk itu, sebelum buku ini disusun, kami terlebih dahulu menyelenggarakan kajian, penelitian, dan bahtsul masail, untuk dapat menjawab semua masail (celah hukum) dari perspektif yang komprehensif. | Fiqih Disabilitas diangkat dari isu aktual yang dihadapi penyandang disabilitas. Untuk itu, sebelum buku ini disusun, kami terlebih dahulu menyelenggarakan kajian, penelitian, dan bahtsul masail, untuk dapat menjawab semua masail (celah hukum) dari perspektif yang komprehensif. | ||
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]] | [[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]] | ||
[[Kategori:Buku dan Modul Kupibilitas]] | |||
[[Kategori:Buku Kupibilitas]] | [[Kategori:Buku Kupibilitas]] | ||
Revisi terkini sejak 10 April 2026 17.18
| Sumber | : | Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya |
| Tahun | : | November 2019 |
| Penulis | : | Lembaga Bahtsul Masail PBNU (Penyusun), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw, Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) PBNU, YAKKUM, The Asia Foundation |
| Penerbit | : | Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) |
Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas, atau yang populer dikenal dengan Fiqih Disabilitas, adalah kompilasi hukum Islam terkait dengan penyandang disabilitas yang mencakup aspek peribadatan, kehidupan sosial, keluarga, dan kebijakan publik. Fiqih Disabilitas merupakan hasil karya kerja sama Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM, dengan dukungan dana The Asia Foundation.
Fiqih Disabilitas diangkat dari isu aktual yang dihadapi penyandang disabilitas. Untuk itu, sebelum buku ini disusun, kami terlebih dahulu menyelenggarakan kajian, penelitian, dan bahtsul masail, untuk dapat menjawab semua masail (celah hukum) dari perspektif yang komprehensif.