Lompat ke isi

Menyimak Beragam Cerita Hambatan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''<u>Informasi Artikel:</u>''' {| |Sumber Original |: |[https://fahmina.id/ketika-ulama-perempuan-negara-dan-difabel-merumuskan-fikih-inklusif/ Yayasan Fahmina] |- |Tanggal Terbit |: |17 Desember 2025 |- |Penulis |: |Zaenal Abidin |- |Artikel Lengkap |: |[https://fahmina.id/ketika-ulama-perempuan-negara-dan-difabel-merumuskan-fikih-inklusif/ Ketika Ulama Perempuan, Negara, dan Difabel Merumuskan Fikih Inklusif] |} '''Yogyakarta''' — Konsolidasi Ulama Perempuan...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://fahmina.id/ketika-ulama-perempuan-negara-dan-difabel-merumuskan-fikih-inklusif/ Yayasan Fahmina]
|[https://sapdajogja.org/2023/07/menyimak-beragam-cerita-hambatan-disabilitas-berhadapan-dengan-hukum/ SAPDA]
|-
|-
|Tanggal Terbit
|Tanggal Terbit
|:
|:
|17 Desember 2025
|2023
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Zaenal Abidin
|Media SAPDA
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://fahmina.id/ketika-ulama-perempuan-negara-dan-difabel-merumuskan-fikih-inklusif/ Ketika Ulama Perempuan, Negara, dan Difabel Merumuskan Fikih Inklusif]
|[https://sapdajogja.org/2023/07/menyimak-beragam-cerita-hambatan-disabilitas-berhadapan-dengan-hukum/ Menyimak Beragam Cerita Hambatan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum]
|}
|}
'''Yogyakarta''' — Konsolidasi Ulama Perempuan Indonesia yang digelar di UNU Yogyakarta bukan sekadar forum akademik atau diskusi kebijakan. Ia menjelma ruang perjumpaan yang jarang terjadi: negara, ulama perempuan, akademisi, aktivis, dan penyandang disabilitas duduk setara, berbagi pengalaman, serta merumuskan ulang cara beragama yang lebih adil dan inklusif.
Penyandang disabilitas masih mengalami beragam hambatan dalam mengakses layanan pengadilan. Standar pemeriksaan yang inklusif berbasis pemenuhan akomodasi yang layak sangat penting agar penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum terlindungi dan terpenuhi hak-haknya dalam proses peradilan.


Moderator diskusi, Erin Gayatri, menegaskan bahwa isu disabilitas masih minim dibahas dalam diskursus keagamaan arus utama. Padahal, sekitar 10 persen penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas angka tertinggi di Asia Tenggara. Ketimpangan antara populasi dan akses inilah yang menjadi kegelisahan utama forum konsolidasi KUPI.
Berbagai perwakilan organisasi penyandang disabilitas menyampaikan pengalamannya masing-masing berhadapan dengan hukum dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terarah Mengenai Draft Naskah Akademik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Standar Pemeriksaan Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, yang diselenggarakan Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) pada Rabu (5/7).


===== Negara dan Agenda Inklusivitas =====
Salah satu hambatan yang diceritakan adalah minimnya perspektif disabilitas dalam pelayanan yang diberikan aparatur pengadilan. Salah satu peserta, Sri Lestari, mengatakan belum semua petugas pengadilan memahami etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas. “Waktu itu enggak ada (yang membantu mendorong kursi roda). Saya (bermobilitas) sendiri. Didorong cuman waktu mau naik, oleh satpam,” kata Sri yang menyandang disabilitas paraplegia.
Dari perspektif negara, Budi Arwan, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, menekankan bahwa keadilan sosial tidak bisa ditunda dan tidak boleh eksklusif. Menurutnya, pembangunan nasional hanya bermakna jika seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak dan martabat yang setara.
[[Kategori:Informasi dan Opini Kupibilitas]]
[[Kategori:Informasi dan Opini Kupibilitas]]
[[Kategori:Berita Kupibilitas]]
[[Kategori:Berita Kupibilitas]]

Revisi terkini sejak 11 April 2026 01.31

Informasi Artikel:

Sumber Original : SAPDA
Tanggal Terbit : 2023
Penulis : Media SAPDA
Artikel Lengkap : Menyimak Beragam Cerita Hambatan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum

Penyandang disabilitas masih mengalami beragam hambatan dalam mengakses layanan pengadilan. Standar pemeriksaan yang inklusif berbasis pemenuhan akomodasi yang layak sangat penting agar penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum terlindungi dan terpenuhi hak-haknya dalam proses peradilan.

Berbagai perwakilan organisasi penyandang disabilitas menyampaikan pengalamannya masing-masing berhadapan dengan hukum dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terarah Mengenai Draft Naskah Akademik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Standar Pemeriksaan Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, yang diselenggarakan Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) pada Rabu (5/7).

Salah satu hambatan yang diceritakan adalah minimnya perspektif disabilitas dalam pelayanan yang diberikan aparatur pengadilan. Salah satu peserta, Sri Lestari, mengatakan belum semua petugas pengadilan memahami etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas. “Waktu itu enggak ada (yang membantu mendorong kursi roda). Saya (bermobilitas) sendiri. Didorong cuman waktu mau naik, oleh satpam,” kata Sri yang menyandang disabilitas paraplegia.