Lompat ke isi

Peradilan Inklusi: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''<u>Informasi Artikel:</u>''' {| |Sumber Original |: |[https://sigab.org/good/ Sigab.org] |- |Tanggal Terbit |: |2025 |- |Penulis |: | |- |Artikel Lengkap |: |[https://sigab.org/good/ Program Good SIGAB] |} Persoalan mendasar gerakan difabel, yakni hadirnya ketimpangan kesempatan Organisasi Difabel untuk terlibat aktif dan berkontribusi di dalam gerakan. Situasi ini telah mendorong berbagai pihak untuk turut mengupayakan penguatan kapasitas kelembagaan maupun i...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://sigab.org/good/ Sigab.org]
|[https://sigab.org/peradilan-inklusif/ Sigab.org]
|-
|-
|Tanggal Terbit
|Tanggal Terbit
|:
|:
|2025
| -
|-
|-
|Penulis
|Penulis
Baris 15: Baris 15:
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://sigab.org/good/ Program Good SIGAB]
|[https://sigab.org/peradilan-inklusif/ Peradilan Inklusi]
|}
|}
Persoalan mendasar gerakan difabel, yakni hadirnya ketimpangan kesempatan Organisasi Difabel untuk terlibat aktif dan berkontribusi di dalam gerakan. Situasi ini telah mendorong berbagai pihak untuk turut mengupayakan penguatan kapasitas kelembagaan maupun individu-individu penggerak Organisasi Difabel di Indonesia. Adapun ketimpangan yang dimaksud meliputi aspek-aspek sebagai berikut:  '''''Pertama''''', aspek geografis. Disparitas kapasitas Organisasi Difabel, dimana di kantong-kantong perkotaan jauh lebih berkembang jika dibandingkan wilayah pedesaan. Pada konteks yang lebih luas, Organisasi Difabel di Pulau Jawa, khususnya di Jakarta dan sekitarnya, tumbuh lebih maju dibandingkan Organisasi Difabel di luar Pulau Jawa. Ketimpangan akses sumberdaya, informasi yang terbatas, masih minimnya akses layanan dasar serta sarana pendukung lainnya yang belum memadai, telah mengantarkan gerakan difabel di luar Jawa pada situasi sulit untuk bertumbuh. Kalaupun organisasi itu ada, jumlahnya terbatas dan kerap mengalami kesulitan mempertahankan eksistensinya. '''''Kedua''''', pada aspek gender, peran perempuan difabel dalam gerakan difabel masih jauh untuk bisa dikatakan setara. Di konteks masyarakat patriarkis, eksistensi perempuan, khususnya perempuan dengan difabilitas kerap terhambat pada ragam aspek sehingga secara sosial lebih memarjinalkan posisi perempuan. Meminjam pendekatan interseksionalitas untuk melihat lebih dalam gerakan difabel, struktur sosial yang ada saat ini tidak hanya mendiskriminasi perempuan secara struktural dan budaya, tetap lebih jauh melepaskan peran-peran strategis perempuan difabilitas dari gerakan difabel. '''''Ketiga''''', akses pengetahuan. Organisasi Difabel yang memiliki akses lebih luas akan lebih berkembang dibandingkan Organisasi Difabel yang kurang memiliki akses terhadap sumber-sumber pengetahuan. Umumnya, akses pada sumber-sumber pengetahuan di antara Organisasi Difabel dapat terbangun ketika sudah terjalin jaringan gerakan yang kuat secara intensif. Melalui jaringan yang terjalin, organisasi-organisasi difabel yang lebih berdaya dapat membuka akses dan membagikan pembelajaran atas kemajuan yang telah mereka capai kepada organisasi-organisasi difabel yang baru bertumbuh ataupun yang sedang berkembang untuk lebih berdaya melalui pendampingan jangka panjang.
Difabel berhadapan dengan hukum masih banyak alami kendala peroleh keadilan. Sejumlah persoalan masih harus diselesikan dan diupayakan. Beberapa faktor yang mempengaruhi minimnya keadilan bagi difabel yang berhadapan dengan hukum adalah. Minimnya aksesibilitas yang memadai di berbagai lembaga penegak hukum, dan kurangnya perspektif difabilitas yang dimiliki aparat penegak hukum menjadi dua faktor kuncinya.  
 
Sejumlah upaya dilakukan lembaga Sigab Indonesia untuk menciptakan peradilan inklusif dan benar-benar fair bagi difabel. bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) lembaga Sigab berkomitmen agar terus mengupayakan layanan peradilan dapat benar-benar dapat diakses oleh semua kalangan, terutama difabel. Bermula dari advokasi regulasi turunan undang-undang, lembaga ini terus mengawal advokasi hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
 
Usai peraturan disahkan, lembaga Sigab Indonesia bekerja sama dengan AIPJ2 terus melakukan gerakan untuk mengawal implementasi Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tersebut. Berbagai kegiatan dilakukan seperti mensosialisasikan peraturan tersebut dengan berbagai platform media yang dimiliki lembaga, hingga melakukan berbagai pelatihan bagi aparat penegak hukum.
[[Kategori:Inspirasi Advokasi]]
[[Kategori:Inspirasi Advokasi]]

Revisi terkini sejak 11 April 2026 01.58

Informasi Artikel:

Sumber Original : Sigab.org
Tanggal Terbit : -
Penulis :
Artikel Lengkap : Peradilan Inklusi

Difabel berhadapan dengan hukum masih banyak alami kendala peroleh keadilan. Sejumlah persoalan masih harus diselesikan dan diupayakan. Beberapa faktor yang mempengaruhi minimnya keadilan bagi difabel yang berhadapan dengan hukum adalah. Minimnya aksesibilitas yang memadai di berbagai lembaga penegak hukum, dan kurangnya perspektif difabilitas yang dimiliki aparat penegak hukum menjadi dua faktor kuncinya.

Sejumlah upaya dilakukan lembaga Sigab Indonesia untuk menciptakan peradilan inklusif dan benar-benar fair bagi difabel. bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) lembaga Sigab berkomitmen agar terus mengupayakan layanan peradilan dapat benar-benar dapat diakses oleh semua kalangan, terutama difabel. Bermula dari advokasi regulasi turunan undang-undang, lembaga ini terus mengawal advokasi hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Usai peraturan disahkan, lembaga Sigab Indonesia bekerja sama dengan AIPJ2 terus melakukan gerakan untuk mengawal implementasi Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tersebut. Berbagai kegiatan dilakukan seperti mensosialisasikan peraturan tersebut dengan berbagai platform media yang dimiliki lembaga, hingga melakukan berbagai pelatihan bagi aparat penegak hukum.