Lompat ke isi

2025 Questioning Shibbul Iddah In The Mubadalah Paradigm: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|image=Berkas:Jurnal Syakhshiyyah vol5 n2.jpg|italic title=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|isbn=2986-5409|pub_date=2026-01-04|series=Vol. 5 No. 2 (2025)|author=*Dede Al Mustaqim (Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon) *Nazula Alfirahmah (Universitas Al-Azhar Cairo)|title_orig=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pem...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|image=Berkas:Jurnal Syakhshiyyah vol5 n2.jpg|italic title=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|isbn=2986-5409|pub_date=2026-01-04|series=Vol. 5 No. 2 (2025)|author=*Dede Al Mustaqim (Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon)
{{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Questioning Shibbul Iddah In The Mubadalah Paradigm|isbn=-|pub_date=01-08-2025|series=Vol. 1 No. 1 (2025)|author=*Mahmudin Bunyamin (UIN Raden Intan Lampung)
*Nazula Alfirahmah (Universitas Al-Azhar Cairo)|title_orig=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|name=|notes=[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Download PDF]|image_caption=[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam]}}
*Darmayani (UIN Raden Intan Lampung)
*Ahmad Burhanuddin (UIN Raden Intan Lampung)|title_orig=Questioning Shibbul Iddah In The Mubadalah Paradigm|name=|notes=[https://ejournal.tarqi.or.id/index.php/nawaislamia/article/view/8/15 Download PDF]|image_caption=[https://ejournal.tarqi.or.id/index.php/nawaislamia/article/view/8 Nawa Islamia; Islamic Studies, Sharia and Law, Social Science]}}
'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>'''
'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam]
|[https://ejournal.tarqi.or.id/index.php/nawaislamia/article/view/8 Nawa Islamia; Islamic Studies, Sharia and Law, Social Science]
|-
|-
|Seri
|Seri
Baris 13: Baris 14:
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Dede Al Mustaqim, Nazula Alfirahmah
|Mahmudin Bunyamin, Darmayani, Ahmad Burhanuddin
|-
|-
|DOI
|DOI
|:
|:
|https://doi.org/10.32332/ek0nhr69
| -
|-
|PDF
|:
|[https://ejournal.tarqi.or.id/index.php/nawaislamia/article/view/8 Download PDF]
|}
|}
'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, melalui perspektif Qira’ah Mubadalah [[Faqihuddin Abdul Kodir]] dan Maqashid Syariah. Terdapat tiga fokus utama dalam penelitian ini: (1) bagaimana praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di tingkat lokal, (2) bagaimana nilai-nilai kesalingan (mubadalah) diterapkan dalam relasi orang tua pasca perceraian, dan (3) bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah direfleksikan dalam pemenuhan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan lima keluarga yang telah bercerai dan memiliki anak, observasi, serta studi dokumen. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemenuhan hak anak pascaperceraian sangat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan kualitas hubungan antara kedua orang tua. Dalam beberapa kasus, prinsip Qira’ah [[Mubadalah]] seperti musyawarah dan taradhin dapat diinternalisasi melalui komunikasi yang produktif dan kolaboratif antara orang tua. Namun, terdapat pula situasi yang menunjukkan kegagalan dalam pemenuhan hak anak karena putusnya komunikasi dan abainya salah satu pihak. Dari perspektif maqashid syariah, ditemukan bahwa sebagian keluarga tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta anak, meskipun dalam keterbatasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kesalingan dan perlindungan maqashid dalam merancang kebijakan dan praktik perlindungan anak pasca perceraian.
Paradigma masyarakat yang berlandaskan pada aturan-aturan normatif dalam kajian fikih klasik adalah bahwa posisi laki-laki adalah superior dibandingkan perempuan, hal ini juga berimbas  pada  masa  iddah  yang  ditetapkan  pada  perempuan  dan tidak  pada  sebaliknya. Hingga  kemudian turunlah  Putusan  Mahkamah  Agung  RI  Nomor  1 Tahun  2014  tentang Pedoman Pemberian Layanan Bagi Masyarakat. Yang menjadi masalah adalah bagaimana paradigm fikih mubadalah menyoal tetang Shibhul Iddah? Tujuan dari penelitian ini adalah untukmenguak paradigma lama tentang iddah yang bias gender dan menggagas argument baru  dalam paradigm mibadalah yang  berkeadilan  gender. .Penelitian  ini  adalah  jenis penelitian kualitatif dalam bentuk studi pustaka, dengan cara memberikan penefsiran ulang terhadap  ayat-ayat  serta paradigma masyarakat  yang bias  gender adapun  hasil  penelitian ini  adalah  bahwa perempuan  dalam  konteks  saat  ini  haruslah  memiliki  kedudukan  yang layak dalam mewujudkan hak-haknya tidak terkecuali dalam urusan iddah, jika perempuan memiliki  masa  iddah,   maka  selazimnya  laki-laki  yang   menceraikan  istrinya  juga mendapatkan masa iddah sebelum menikah dengan istrinya yang kedua.  


'''''Kata Kunci:''' Qira’ah Mubadalah, Maqashid Syariah, Hak Anak, Perceraian.''
'''''Kata Kunci:''' Paradigma, Kontemporer, Perempuan''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2025]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2025]]

Revisi terkini sejak 11 April 2026 09.33

JudulQuestioning Shibbul Iddah In The Mubadalah Paradigm
Penulis
  • Mahmudin Bunyamin (UIN Raden Intan Lampung)
  • Darmayani (UIN Raden Intan Lampung)
  • Ahmad Burhanuddin (UIN Raden Intan Lampung)
SeriVol. 1 No. 1 (2025)
Tahun terbit
01-08-2025
ISBN-
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Nawa Islamia; Islamic Studies, Sharia and Law, Social Science
Seri : Vol. 5 No. 2 (2025)
Penulis : Mahmudin Bunyamin, Darmayani, Ahmad Burhanuddin
DOI : -
PDF : Download PDF

Abstrak

Paradigma masyarakat yang berlandaskan pada aturan-aturan normatif dalam kajian fikih klasik adalah bahwa posisi laki-laki adalah superior dibandingkan perempuan, hal ini juga berimbas pada masa iddah yang ditetapkan pada perempuan dan tidak pada sebaliknya. Hingga kemudian turunlah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Bagi Masyarakat. Yang menjadi masalah adalah bagaimana paradigm fikih mubadalah menyoal tetang Shibhul Iddah? Tujuan dari penelitian ini adalah untukmenguak paradigma lama tentang iddah yang bias gender dan menggagas argument baru dalam paradigm mibadalah yang berkeadilan gender. .Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dalam bentuk studi pustaka, dengan cara memberikan penefsiran ulang terhadap ayat-ayat serta paradigma masyarakat yang bias gender adapun hasil penelitian ini adalah bahwa perempuan dalam konteks saat ini haruslah memiliki kedudukan yang layak dalam mewujudkan hak-haknya tidak terkecuali dalam urusan iddah, jika perempuan memiliki masa iddah, maka selazimnya laki-laki yang menceraikan istrinya juga mendapatkan masa iddah sebelum menikah dengan istrinya yang kedua.

Kata Kunci: Paradigma, Kontemporer, Perempuan