Lompat ke isi

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Dalam perspektif fiqh keluarga dan mubādalah, kerja rumah tangga tidak dipahami sebagai beban sepihak yang dilekatkan pada satu jenis kelamin. Ia adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun relasi suami-istri yang adil, setara, dan saling meneguhkan.
Melakukan kerja rumah tangga bukan sekadar urusan teknis domestik, melainkan praktik etis yang mencerminkan nilai kesalingan, kasih sayang, dan kemitraan. Ketika kerja-kerja domestik dibagi secara proporsional—berdasarkan kemampuan, kesepakatan, dan kondisi—rumah tangga menjadi ruang aman yang memuliakan semua pihak.
Lantas, bagaimana kerja rumah tangga dapat dipahami sebagai tanggung jawab bersama dalam Islam, tanpa melanggengkan relasi timpang, stereotip gender, atau ketidakadilan?
Mari mengaji bersama dalam [[Tadarus Subuh]] ke-178 | Melakukan Kerja Rumah Tangga, bersama:
{|
{|
|Hari/Tanggal
|Hari/Tanggal
Baris 35: Baris 28:
|[https://www.youtube.com/watch?v=k5W5O3GOulg Youtube Faqih Abdul Kodir]
|[https://www.youtube.com/watch?v=k5W5O3GOulg Youtube Faqih Abdul Kodir]
|}
|}
Dalam perspektif fiqh keluarga dan mubādalah, kerja rumah tangga tidak dipahami sebagai beban sepihak yang dilekatkan pada satu jenis kelamin. Ia adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun relasi suami-istri yang adil, setara, dan saling meneguhkan.
Melakukan kerja rumah tangga bukan sekadar urusan teknis domestik, melainkan praktik etis yang mencerminkan nilai kesalingan, kasih sayang, dan kemitraan. Ketika kerja-kerja domestik dibagi secara proporsional—berdasarkan kemampuan, kesepakatan, dan kondisi—rumah tangga menjadi ruang aman yang memuliakan semua pihak.
Lantas, bagaimana kerja rumah tangga dapat dipahami sebagai tanggung jawab bersama dalam Islam, tanpa melanggengkan relasi timpang, stereotip gender, atau ketidakadilan?
Mari mengaji bersama dalam [[Tadarus Subuh]] ke-178 | Melakukan Kerja Rumah Tangga, bersama:
[[Berkas:Tdrsbh 178.jpg|kiri|jmpl|450x450px]]
[[Berkas:Tdrsbh 178.jpg|kiri|jmpl|450x450px]]
<youtube>k5W5O3GOulg</youtube>
<youtube>k5W5O3GOulg</youtube>

Revisi per 12 April 2026 01.34

Hari/Tanggal : Minggu, 25 Januari 2026
Waktu : 05.30 - 07.00 WIB
Moderator : Hesti Anugrah Restu (Publisis Afkaruna.id)
Narasumber : Dr. Mohammad Ikhwanuddin, M.H.I
(Kaprodi Hukum Keluarga UMSURA, Wakil Ketua ADDAI Jawa Timur, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim)
Narasumber : Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah)
Sumber Original : Youtube Faqih Abdul Kodir

Dalam perspektif fiqh keluarga dan mubādalah, kerja rumah tangga tidak dipahami sebagai beban sepihak yang dilekatkan pada satu jenis kelamin. Ia adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun relasi suami-istri yang adil, setara, dan saling meneguhkan.

Melakukan kerja rumah tangga bukan sekadar urusan teknis domestik, melainkan praktik etis yang mencerminkan nilai kesalingan, kasih sayang, dan kemitraan. Ketika kerja-kerja domestik dibagi secara proporsional—berdasarkan kemampuan, kesepakatan, dan kondisi—rumah tangga menjadi ruang aman yang memuliakan semua pihak.

Lantas, bagaimana kerja rumah tangga dapat dipahami sebagai tanggung jawab bersama dalam Islam, tanpa melanggengkan relasi timpang, stereotip gender, atau ketidakadilan?

Mari mengaji bersama dalam Tadarus Subuh ke-178 | Melakukan Kerja Rumah Tangga, bersama: