Lompat ke isi

2026 Wives’ Right to Pursue a Career in Islamic Feminism: an Epistemological Analysis of Gender Justice In Contemporary Religious Discourse: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|image=Berkas:Jurnal Syakhshiyyah vol5 n2.jpg|italic title=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|isbn=2986-5409|pub_date=2026-01-04|series=Vol. 5 No. 2 (2025)|author=*Dede Al Mustaqim (Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon) *Nazula Alfirahmah (Universitas Al-Azhar Cairo)|title_orig=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pem...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5: Baris 5:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam]
|[https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/46675 al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH)]
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Vol. 5 No. 2 (2025)
|Vol. 8 No. 1 (2026)
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Dede Al Mustaqim, Nazula Alfirahmah
| '''Andhika Pratama, Siti Fatimah'''
|-
|
|
| '''Mahfud, Qeis Aimar'''
|-
|-
|DOI
|DOI
|:
|:
|https://doi.org/10.32332/ek0nhr69
|https://doi.org/10.20885/mawarid.vol8.iss1.art6
|-
|PDF
|:
|[https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/46675 Download PDF]
|}
|}
'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, melalui perspektif Qira’ah Mubadalah [[Faqihuddin Abdul Kodir]] dan Maqashid Syariah. Terdapat tiga fokus utama dalam penelitian ini: (1) bagaimana praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di tingkat lokal, (2) bagaimana nilai-nilai kesalingan (mubadalah) diterapkan dalam relasi orang tua pasca perceraian, dan (3) bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah direfleksikan dalam pemenuhan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan lima keluarga yang telah bercerai dan memiliki anak, observasi, serta studi dokumen. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemenuhan hak anak pascaperceraian sangat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan kualitas hubungan antara kedua orang tua. Dalam beberapa kasus, prinsip Qira’ah [[Mubadalah]] seperti musyawarah dan taradhin dapat diinternalisasi melalui komunikasi yang produktif dan kolaboratif antara orang tua. Namun, terdapat pula situasi yang menunjukkan kegagalan dalam pemenuhan hak anak karena putusnya komunikasi dan abainya salah satu pihak. Dari perspektif maqashid syariah, ditemukan bahwa sebagian keluarga tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta anak, meskipun dalam keterbatasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kesalingan dan perlindungan maqashid dalam merancang kebijakan dan praktik perlindungan anak pasca perceraian.
'''Tujuan-'''Artikel ini bertujuan menganalisis komparatif epistemologi keadilan gender dalam pemikiran Husein Muhammad dan Faqihuddin Abdul Kodir, khususnya dalam merumuskan legitimasi teologis dan etis hak perempuan untuk berkarier pasca-pernikahan, serta menilai kontribusi pemikiran keduanya bagi pembaruan pemahaman keagamaan di Indonesia.  
 
'''Metode-'''Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif pemikiran tokoh dan perbandingan epistemologis Husein Muhammad dan Faqihuddin Abdul Kodir. Data primer diperoleh dari karya-karya kedua tokoh tersebut. Data sekunder berasal dari sumber yang relevan. Data dianalisis melalui pembacaan kritis terhadap cara kerja epistemologi, pola argumentasi, dan implikasi normatif dari masing-masing pemikiran.
 
'''Temuan-'''Penelitian menemukan bahwa kedua tokoh sama-sama menegaskan hak berkarier perempuan sebagai bagian dari prinsip keadilan dan kesalingan dalam Islam, namun melalui jalur epistemologis yang berbeda. Husein Muhammad menekankan kritik historis-epistemologis terhadap konstruksi fikih patriarkal, sedangkan Faqihuddin  Abdul  Kodir  mengembangkan  metodologi mubādalahsebagai  etika  relasional  yang  aplikatif. Perbedaan ini tidak saling meniadakan, tetapi justru memperkaya wacana feminisme Islam yang plural dan dinamis. Kedua epistemoloogi ini memiliki daya transformatif yang nyata ketika diterjemahkan ke dalam wacana hukum keluarga, kebijakan publik, dan praktik sosial di Indonesia, meskipun implementasinya masih berhadapan dengan resistensi kultural dan struktur regulasi yang belum sepenuhnya responsif gender.
 
'''Kontribusi/keterbatasan penelitian-'''Penelitian ini berkontribusi pada penyediaan kerangka teoretis dan argumentatif yang dapat digunakan untuk merumuskan wacana keadilan gender yang moderat dan berakar pada tradisi intelektual Islam.


'''''Kata Kunci:''' Qira’ah Mubadalah, Maqashid Syariah, Hak Anak, Perceraian.''
'''''Kata kunci:''' Feminisme Islam, Hak Berkarier Istri, Mubādalah, Epistemologi Keadilan Gender''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2026]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2026]]