Lompat ke isi

2011 Reformasi Peradilan Pasca-Orde Baru: Pengadilan Agama di Indonesia dan Keadilan Bagi Masyarakat Miskin: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
''Bagi yang ingin membaca buku ini secara lengkap silahkan download dalam bentuk pdf di link berikut ini.''{{Infobox book|editor=|publisher=Institut Studi Islam Fahmina|image=Berkas:Reformasi Peradilan.jpg|italic title=Reformasi Peradilan Pasca-Orde Baru: Pengadilan Agama di Indonesia dan Keadilan Bagi Masyarakat Miskin|isbn=978‐979-25-9110-1|pub_date=Februari 2011|cover_artist=M. Zaenal Fanani|pages=xxix + 93 hal|series=Cetakan Pertama|author=*Cate Sumner
{{Infobox book|editor=|publisher=Institut Studi Islam Fahmina|image=Berkas:Reformasi Peradilan.jpg|italic title=Reformasi Peradilan Pasca-Orde Baru: Pengadilan Agama di Indonesia dan Keadilan Bagi Masyarakat Miskin|isbn=978‐979-25-9110-1|pub_date=Cetakan I, Rabiul Awal 1432 H/ Februari 2011|cover_artist=M. Zaenal Fanani|pages=xxix + 93 hal|author=*Cate Sumner
*Tim Lindsey|title_orig=Reformasi Peradilan Pasca-Orde Baru: Pengadilan Agama di Indonesia dan Keadilan Bagi Masyarakat Miskin}}'''(Klik [https://kupipedia.id/images/a/a2/Buku_Reformasi_Peradilan.pdf Download] ini)'''
*Tim Lindsey|title_orig=Reformasi Peradilan Pasca-Orde Baru: Pengadilan Agama di Indonesia dan Keadilan Bagi Masyarakat Miskin|name=|note=[https://kupipedia.id/images/a/a2/Buku_Reformasi_Peradilan.pdf (Download PDF)]}}Diakui atau tidak, dalam satu dasa warsa terakhir pasca-Reformasi wajah hukum dan peradilan Indonesia bopeng. Kata "mafia peradilan" telah menjadi kosa kata yang akrab dalam pemberitaan sehari-hari di media massa, baik cetak maupun elektronik. Putusan pengadilan dirasakan telah lepas dari keadilan dan menjauh dari kepemilikan masyarakat miskin dan kaum terpinggirkan.


Mendengar kata "sidang peradilan" identik dengan sejumlah uang yang harus dikeluarkan untuk memperoleh putusan yang memuaskan. Bagi masyarakat miskin dan penduduk yang jauh dari akses ke pengadilan, "sidang peradilan" adalah suatu hal yang elitis dan mahal. Pilihan untuk tidak diselesaikan melalui jalur hukum atau sidang peradilan adalah jalan pintas yang kerap ditempuh. Akibatnya, penyelesaian perkara mereka tidak memiliki kekuatan hukum dan bukti legal yang bisa digunakan untuk meneruskan langkah berikutnya. Mereka menyelesaikan masalah dengan mengagendakan masalah baru.
Buku ini-hasil penelitian Cate Sumner dan Tim Lindsey, dua peneliti senior Australia, ahli studi Indonesia dan Asia-justru menyajikan fakta sebaliknya. Peradilan Agama-salah satu varian dari sistem peradilan Indonesia-dalam temuan mereka justru sangat mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk masyarakat miskin dan kaum terpencil, melalui pembebasan biaya peradilan (prodeo) dan sidang keliling yang diselenggarakan. Peradilan Agama pun dinilai tidak korup dan lebih memuaskan para pihak yang berperkara dibanding dengan sistem peradilan yang lain.
Lebih jauh, buku ini membuktikan bahwa keberadaan peradilan agama-meski eksklusif Islam, tetapi-bukan ajang Islamisasi dan pelembagaan konservatisme hukum Islam. Setidaknya, ada dua alasan. Pertama, rujukan yang digunakan dalam setiap putusan Pengadilan Agama bukan teks langsung dari al-Qur'an dan al-Hadits atau jurisprudensi klasik Islam dari Timur Tengah, melainkan hukum nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagimana sistem peradilan yang lain, yang biasa disebut Fikih Indonesia atau Fikih Madzhab Negara.
Kedua, Pengadilan Agama juga sering melakukan terobosan putusan yang berbeda dari fikih yang umum berlaku di dunia Islam, misalnya ketetapannya perempuan sebagai hakim, perempuan menjadi saksi, hak cerai bagi perempuan, limitasi dan pelarangan poligami bagi laki-laki yang tidak memenuhi persyaratan, pembagian warisan laki-laki dan perempuan secara adil, dan sebagainya. Pada saat pihak lain masih berdebat, Pengadilan Agama telah mewujudkannya melalui putusan-putusan progresifnya. Putusan progresif ini bisa menjadi jurisprudensi hukum Islam yang berlaku di masa mendatang.
Tak heran apabila Sumner dan Lindsey-melalui buku inimempromosikan Pengadilan Agama sebagai model bagi peradilan Islam di seluruh dunia dan pantas dijadikan teladan dalam proses berperkara, akses untuk memperoleh keadilan, dan kebijakannya yang manusiawi untuk kaum perempuan, masyarakat miskin, dan penduduk terpencil. Ini tonggak sejarah terpenting yang pernah dicapai Pengadilan Agama dalam sejarah panjangnya di bumi Nusantara.
Dalam perspektif kesetaraan-keadilan jender, ada dua pesan mendasar yang kami tangkap dari keseluruhan isi buku ini. Pertama, bahwa perempuan sebagai kepala keluarga adalah fakta sosial yang tak terbantahkan. Fakta ini membantah penafsiran ayat al-Qur'an surat an-Nisa': 34 dan Pasal 31 (3) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara diskriminatif mengokohkan peran jender bahwa "suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga." Dengan argumentasi yang kokoh, posisi dan fungsi perempuan sebagai kepala keluarga-melalui buku ini-telah diakui secara ilmiah-akademis yang sangat bisa dipertanggungjawabkan.
Kedua, kebijakan tindakan afirmatif (affirmative action policy) oleh negara untuk kaum perempuan, anak-anak, masyarakat miskin. dan penduduk terpencil dan terpinggirkan-yang secara nyata berada dalam posisi rentan dan sering diperlakukan tidak adiladalah kemutlakan yang tidak bisa diabaikan. Buku ini lagi-lagi membuktikan secara nyata kemaslahatan dan kemanfaatan kebijakan tindakan afirmatif ini di Pengadilan Agama. Kaum perempuan dan masyarakat miskin semakin merasa dekat untuk memperoleh keadilan dan kepuasan berperkara setelah diberikan akses dan kemudahan-kemudahan dari kesulitan yang mereka hadapi dalam berperkara di Pengadilan Agama.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) dengan bangga bekerja sama dengan Lowy Institute for International Policy menerbitkan buku yang sekarang ada dalam genggaman para pembaca budiman. Atas terbitnya buku ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, terutama kepada dua orang penulis Cate Sumner dan Tim Lindsey, yang mempercayakan penerbitan buku edisi Indonesia kepada ISIF Cirebon. Terima kasih yang sama juga kami sampaikan kepada Julia Suryakusuma, Nurul Huda SA, Faqihuddin Abd. Kodir, dan M. Zaenal Fanani yang mendukung penuh sehingga buku ini hadir di tengah-tengah karut marutnya wibawa hukum dan peradilan di Indonesia. KH. Husein Muhammad, Lies Marcoes-Natsir, MA., Prof. Dr. M. Amin Abdullah, Prof. Dr. A. Chozin Nasuha, dan M. Fajrul Falaakh, SH, MA., yang berkenan memberikan endorsement untuk buku ini juga kami sampaikan banyak terima kasih.
Selamat membacа.
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buku KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]