Lompat ke isi

2006 Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=Institut Studi Islam Fahmina|image=Berkas:Reformasi Peradilan.jpg|italic title=Reformasi Peradilan Pasca-Orde Baru: Pengadilan Agama di Indonesia dan Keadilan Bagi Masyarakat Miskin|isbn=978‐979-25-9110-1|pub_date=Cetakan I, Rabiul Awal 1432 H/ Februari 2011|cover_artist=M. Zaenal Fanani|pages=xxix + 93 hal|author=*Cate Sumner
{{Infobox book|editor=Faqihuddin Abdul Kodir|publisher=Fahmina Institute|image=Berkas:Fiqh Anti Trafiking.jpg|italic title=Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam|isbn=979-25-9102-8|pub_date=Cetakan 1, November 2006|cover_artist=Ahmad Baiquni|pages=xiv + 318 halaman|author=*Faqihuddin Abdul Kodir
*Tim Lindsey|title_orig=Reformasi Peradilan Pasca-Orde Baru: Pengadilan Agama di Indonesia dan Keadilan Bagi Masyarakat Miskin|name=|note=[https://kupipedia.id/images/a/a2/Buku_Reformasi_Peradilan.pdf (Download PDF)]}}[[Berkas:Fiqh Anti Trafiking.jpg|ka|nirbing|473x473px]]
*Abd. Moqsith Ghazali
'''<u>Informasi Buku:</u>'''
*Imam Nakha'i
{|
*KH. Husein Muhammad
|Sumber
*Marzuki Wahid|title_orig=Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam|name=|note=[https://kupipedia.id/images/0/07/Buku_Fiqih_Anti_Trafiking.pdf (Download PDF)]}}''[[Fiqh]]'' dan ''trafiking'' merupakan dua hal yang berbeda secara terminologis. Fiqh berasal dari bahasa Arab, sering disempitkan maknanya sebagai pengetahuan ''ritual-tekstual'' seputar ibadah, seperti; persoalan bersuci, sholat, puasa dan seterusnya yang tidak berhubungan dengan pesoalan-persoalan ''aktual-kontekstual''. Sehingga fiqh menjadi satu disiplin ilmu yang hanya berada di menara gading, jauh dari persoalan-persoalan yang sedang terjadi disekitar.  Sedangkan trafiking merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang tidak hanya menjadi diskursus seputar persoalan perdagangan manusia tetapi juga  marak terjadi dewasa ini.
|:
|Yayasan Fahmina
|-
|Judul Buku
|:
|Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan  
|-
|
|
|Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam
|-
|Penulis
|:
|Faqihuddin Abdul Kodir, Abd. Moqsith Ghazali, Imam Nakha'i,
|-
|
|
|KH. Husein Muhammad, Marzuki Wahid
|-
|Editor
|:
|Faqihuddin Abdul Kodir
|-
|Desain Cover
|:
|Ahmad Baiquni
|-
|Penerbit
|:
|Fahmina Institute
|-
|Tahun Terbit
|:
|Cetakan 1, November 2006
|-
|Halaman
|:
|xiv + 318 halaman
|-
|ISBN
|:
|979-25-9102-8
|-
|Link Download
|:
|[https://kupipedia.id/images/0/07/Buku_Fiqih_Anti_Trafiking.pdf Download]
|}''[[Fiqh]]'' dan ''trafiking'' merupakan dua hal yang berbeda secara terminologis. Fiqh berasal dari bahasa Arab, sering disempitkan maknanya sebagai pengetahuan ''ritual-tekstual'' seputar ibadah, seperti; persoalan bersuci, sholat, puasa dan seterusnya yang tidak berhubungan dengan pesoalan-persoalan ''aktual-kontekstual''. Sehingga fiqh menjadi satu disiplin ilmu yang hanya berada di menara gading, jauh dari persoalan-persoalan yang sedang terjadi disekitar.  Sedangkan trafiking merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang tidak hanya menjadi diskursus seputar persoalan perdagangan manusia tetapi juga  marak terjadi dewasa ini.


Perdagangan manusia ''(trafficking in human)'' merupakan masalah yang sangat kompleks. Perdagangan manusia telah menjadi bisnis lintas negara, yang mempunyai [[jaringan]] sangat rapi, mulai dari tingkat lokal maupun internasional, yang sulit dipantau aparat. Berbagai upaya preventif telah dilakukan, namun hingga kini praktek kejahatan ini tetap berjalan terus.
Perdagangan manusia ''(trafficking in human)'' merupakan masalah yang sangat kompleks. Perdagangan manusia telah menjadi bisnis lintas negara, yang mempunyai [[jaringan]] sangat rapi, mulai dari tingkat lokal maupun internasional, yang sulit dipantau aparat. Berbagai upaya preventif telah dilakukan, namun hingga kini praktek kejahatan ini tetap berjalan terus.