Lompat ke isi

Blakasuta Edisi 08 Tarik Ulur Penataan PKL: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox buletin, majalah|italic title=Tarik Ulur Penataan PKL|sumber=Yayasan [[Fahmina]]|name=|image_caption=[https://kupipedia.id/index.php/Buletin_Blakasuta Buletin Blakasuta Edisi 05]|title_orig=Tarik Ulur Penataan PKL|series=Volume 08 Tahun 2004|published=Fahmina Institute|image=Berkas:Blakasuta Vol08.jpg|note=[https://drive.google.com/file/d/1ahF-bmdSN0a_wd81cnadpqJkcJHbUPzU/view?usp=drive_link Download PDF]}}''Assalamu'alaikum Wr. Wb. ...''
{{Infobox buletin, majalah|italic title=Tarik Ulur Penataan PKL|sumber=Yayasan [[Fahmina]]|name=|image_caption=[https://kupipedia.id/index.php/Buletin_Blakasuta Buletin Blakasuta Edisi 05]|title_orig=Tarik Ulur Penataan PKL|series=Volume 08 Tahun 2004|published=Fahmina Institute|image=Berkas:Blakasuta vol08.png|note=[https://drive.google.com/file/d/1ahF-bmdSN0a_wd81cnadpqJkcJHbUPzU/view?usp=drive_link Download PDF]}}''Assalamu'alaikum Wr. Wb. ...''


Dalam diskusi-diskusi hukum maupun kebijakan publik, hampir bisa dipastikan bahwa PeKa-eL, atau Pedagang Kaki Lima dianggap selalu yang bersalah di hadapan pemerintah. Mereka yang mengambil trotoar jalan, merusak ketertiban, menyesakkan pejalan kaki dan mengurangi keindahan kota. Dalam setiap kesempatan, Wakil Walikota Cirebon, Bapak Agus al-Wafier sering menyampaikan bahwa yang menjad problem masyarakat Kota adalah apa yang sebut sebagai tujuh belas kaki. Kaki dua (PSK), kaki tiga (becak), kaki empat (angkot) dan kaki lima (PKL).  
Dalam diskusi-diskusi hukum maupun kebijakan publik, hampir bisa dipastikan bahwa PeKa-eL, atau Pedagang Kaki Lima dianggap selalu yang bersalah di hadapan pemerintah. Mereka yang mengambil trotoar jalan, merusak ketertiban, menyesakkan pejalan kaki dan mengurangi keindahan kota. Dalam setiap kesempatan, Wakil Walikota Cirebon, Bapak Agus al-Wafier sering menyampaikan bahwa yang menjad problem masyarakat Kota adalah apa yang sebut sebagai tujuh belas kaki. Kaki dua (PSK), kaki tiga (becak), kaki empat (angkot) dan kaki lima (PKL).  

Revisi per 26 April 2026 19.36

JudulTarik Ulur Penataan PKL
SeriVolume 08 Tahun 2004
DiterbitkanFahmina Institute
SumberYayasan Fahmina
Download PDF

Assalamu'alaikum Wr. Wb. ...

Dalam diskusi-diskusi hukum maupun kebijakan publik, hampir bisa dipastikan bahwa PeKa-eL, atau Pedagang Kaki Lima dianggap selalu yang bersalah di hadapan pemerintah. Mereka yang mengambil trotoar jalan, merusak ketertiban, menyesakkan pejalan kaki dan mengurangi keindahan kota. Dalam setiap kesempatan, Wakil Walikota Cirebon, Bapak Agus al-Wafier sering menyampaikan bahwa yang menjad problem masyarakat Kota adalah apa yang sebut sebagai tujuh belas kaki. Kaki dua (PSK), kaki tiga (becak), kaki empat (angkot) dan kaki lima (PKL).

Persoalan PKL di Kota Cirebon tidak bisa dilihat hanya dari sisi para pedagang semata. Sebagai makhluk sosial, mereka tidak beridir sendiri. PKL adalah bagian yang tidak terpisahkan dari struktur sosial dan struktur kebijakan yang melingkupinya. Dalam kasus PKL pasar pagi misalnya, mereka telah membayar uang sewa tempat, membayar uang retribusi daerah, bahkan pungutan-pungutan lain yang dibebankan kepada mereka. Di samping itu, keberadaan mereka juga merupakan kebijakan penataan yang tidak jelas yang dilakukan pemerintah daerah. Hampir bisa dipastikan, pemerintah daerah hanya akan melayani para pedagang besar yang membangun mal-mal dan toko-toko besar. Sekalipun pembangunan mereka akan menggusur sentra- sentra pasar tradisional, cagar budaya, bahkan tempat- tempat publik yang menjadi ruang kebersamaan masyarakat. Kebijakan ini tentu saja akan mematikan ekonomi rakyat di satu sisi. Di sisi lain pembangunan ini tidak pernah menyertakan di mana letak PKL bisa secara bersama berjualan di samping mal-mal. Padahal, PKL memiliki konsumen yang juga cukup banyak, termasuk para pekerja di dalam mal itu sendiri.

Persoalan PKL di kota Cirebon harus dilihat sebagai titik balik dari ketidak-seriusan para pengambil kebijakan dalam menata sentra-sentra perdagangan di Kota Cirebon. Pengusaha besar seringkali bernafsu menggusur sentra perdagangan tradisional, tanpa memikirkan penempatan kembali para pedagang kecil ini di tempat yang layak jual. Ketika mereka tidak lagi memiliki tempat yang laya untuk berjualan, di tambah dengan sempitnya lapangan kerja dan membludaknya jumlah penduduk, maka satu-satunya alternatif bagi para pedagang kecil adalah merebut trotoar yang tersisa untuk berjualan. Para pedagang kecil ketika berhadapan dengan para pengusaha besar, selalu dikalahkan oleh pemerintah daerah, yang katanya berdiri untuk memihak rakyat. Mereka tidak memiliki pilihan lain kecuali merebut ruas- ruas jalan itu.

Tetapi mereka seringkali disalahkan dengan mengatasnamakan ketertiban, kenyamanan dan kerapihan. Di samping juga atas nama investasi dan PAD. Padahal, pemerintah daerah seringkali juga ketika berinvestasi dengan pedagang-pedagang besar juga mengalami kerugian yang mengancam APBD. Lihat saja pasar Jagasatru, pasar Drajat, pembangunan terminal Harjamukti dan Pasar Balong sendiri. Sekali lagi, persoalan PKL harus dilihat sebagai titik balik dari kebijakan pemerintah terhadap penataan para pedagang, kecil maupun besar.

Tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, tetapi penataan harus dilakukan secara baik dan dipertanggungjawabkan. Salah satu caranya dengan memperoleh masukan dari berbagai pihak, dengan melibatikan partisipasi publik seluas mungkin, dalam merumuskan penataan para pedagang. Tidak semestinya pembangunan mal-mal menggusur para pedagang kecil, karena semua warga negara memiliki hak yang sama terhadap akses ekonomi. Di negara maju saja, pembangunan mal-mal itu dilakukan di luar kota yang hanya bisa dijangkau dengan kendaraan. Sementara di dalam kota, tetap dikhususkan untuk para pedagang kecil. Ke depan, seharusnya tidak ada lagi pembangunan mal di dalam Kota yang akan menggusur para pedagang kecil, atau akan memperbeser kemacetan. Ke depan, penataan ruang Kota harus memperhatikan seluruh lapisan rakyat; para pejalan kaki, angkot, tukang becak dan pedagang kaki lima.

Blakasuta edisi ini, mengajak para pembaca melihat persoalan PKL secara seksama untuk lebih memihak pada perekonomian rakyat.

Selamat Membaca!

Wallahu al-Musta'an, Wassalam.