Lompat ke isi

2002 Haidh, Nifas dan Istihadhah: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13: Baris 13:




'''Haidh, Nifas, dan Istihadhah dalam Perspektif al-Qur'an dan al-Hadits.'''
=== Haidh, Nifas, dan Istihadhah dalam Perspektif al-Qur'an dan al-Hadits. ===
 
Pandangan Islam tentang haid sebagaimana dinyatakan oleh al-Qur'an mengandung sebuah pemikiran baru yang berbeda dengan tradisi Yahudi sebelumnya. Dalam tradisi Yahudi perempuan yang sedang menstruasi dianggap sebagai perempuan kotor yang bisa mendatangkan bencana sehingga harus diasingkan dari masyarakat. Selama menstruasi ia harus tinggal dalam gubuk khusus ''(menstrual huts''), tidak boleh diajak makan bersama, dan bahkan tidak boleh menyentuh makanan. Tatapan mata perempuan yang sedang haidh disebut mata Iblis ''(evil eye)'' yang harus diwaspadai karena mengandung bencana. Oleh karna itu perempuan yang sedang haidh harus menggunakan tanda tertentu seperti gelang, kalung, giwang, celak mata, cadar, riasan wajah yang khusus dan sebagainya agar segera dapat dikenali kalau ia sedang haidh. Semua itu diberlakukan untuk mencegah “si mata Iblis” <ref>[[Nasaruddin Umar]] dalam Jurnal Paramadina, Vol. I, No. 1, Th. 1998, h. 121</ref>
Pandangan Islam tentang haid sebagaimana dinyatakan oleh al-Qur'an mengandung sebuah pemikiran baru yang berbeda dengan tradisi Yahudi sebelumnya. Dalam tradisi Yahudi perempuan yang sedang menstruasi dianggap sebagai perempuan kotor yang bisa mendatangkan bencana sehingga harus diasingkan dari masyarakat. Selama menstruasi ia harus tinggal dalam gubuk khusus ''(menstrual huts''), tidak boleh diajak makan bersama, dan bahkan tidak boleh menyentuh makanan. Tatapan mata perempuan yang sedang haidh disebut mata Iblis ''(evil eye)'' yang harus diwaspadai karena mengandung bencana. Oleh karna itu perempuan yang sedang haidh harus menggunakan tanda tertentu seperti gelang, kalung, giwang, celak mata, cadar, riasan wajah yang khusus dan sebagainya agar segera dapat dikenali kalau ia sedang haidh. Semua itu diberlakukan untuk mencegah “si mata Iblis” <ref>[[Nasaruddin Umar]] dalam Jurnal Paramadina, Vol. I, No. 1, Th. 1998, h. 121</ref>


Baris 50: Baris 49:


Ilustrasi ini –sekali lagi – menegaskan kepada kita bahwa Nabi sangat mempertimbangkan kondisi perempuan sebelum memutuskan suatu hukum terhadapnya sehingga hukum yang dibuat pada akhirnya memang bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hadis-hadis tentang haid, nifas, dan istihadhah telah menunjukkan kepada kita akan adanya dialog antara wahyu (dalam hal ini putusan Nabi) dengan orang yang menerima ''taklif'' (dalam hal ini perempuan) sehingga hukum yang terformulasikan betul-betul realistis dan sesuai dengan kemampuan penerima ''taklif.''  
Ilustrasi ini –sekali lagi – menegaskan kepada kita bahwa Nabi sangat mempertimbangkan kondisi perempuan sebelum memutuskan suatu hukum terhadapnya sehingga hukum yang dibuat pada akhirnya memang bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hadis-hadis tentang haid, nifas, dan istihadhah telah menunjukkan kepada kita akan adanya dialog antara wahyu (dalam hal ini putusan Nabi) dengan orang yang menerima ''taklif'' (dalam hal ini perempuan) sehingga hukum yang terformulasikan betul-betul realistis dan sesuai dengan kemampuan penerima ''taklif.''  


=== Haidh, Nifas, dan Istihadhah dalam Perspektif Fiqh ===
=== Haidh, Nifas, dan Istihadhah dalam Perspektif Fiqh ===