2002 Menyusui (Ar-Radha’ah): Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وصول لبن آدمية إلى جوف طفل لم يزد سنه على حولين</big> | <big>وصول لبن آدمية إلى جوف طفل لم يزد سنه على حولين</big> | ||
</div> | |||
Artinya'': “Sampainya [masuknya] air susu manusia [perempuan] ke dalam perut seorang anak [bayi] yang belum berusia dua tahun, 24 bulan.”'' <ref>''Ibid.''</ref> | Artinya'': “Sampainya [masuknya] air susu manusia [perempuan] ke dalam perut seorang anak [bayi] yang belum berusia dua tahun, 24 bulan.”'' <ref>''Ibid.''</ref> | ||
| Baris 50: | Baris 52: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (البقرة، 233)</big> | <big>وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (البقرة، 233)</big> | ||
</div> | |||
''Artinya: “Para ibu hendaklah meyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih [sebelum dua tahun] dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”''<ref>''al-Qur’ân al-Karîm wa Tarjamatu Ma’ânîhi ilâ al-Lughat al-Indûnisiyyah'' [al-Qur’an dan Terjemahannya], Hadiah dari Khadim al-Haramayn al-Syarifayn, [Jakarta: t.p., 1971], hlm. 57.</ref> ''(QS. Al-Baqarah: 233)'' | ''Artinya: “Para ibu hendaklah meyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih [sebelum dua tahun] dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”''<ref>''al-Qur’ân al-Karîm wa Tarjamatu Ma’ânîhi ilâ al-Lughat al-Indûnisiyyah'' [al-Qur’an dan Terjemahannya], Hadiah dari Khadim al-Haramayn al-Syarifayn, [Jakarta: t.p., 1971], hlm. 57.</ref> ''(QS. Al-Baqarah: 233)'' | ||
| Baris 158: | Baris 162: | ||
=== Menyusui dan Implikasi Sosialnya === | === Menyusui dan Implikasi Sosialnya === | ||
Persoalan “penyusuan anak” dalam ''fiqh'' memang bukan soal ''mu’âmalah'' biasa, seperti tolong-menolong [''ta’âwun''] atau sewa-menyewa [''ijârah''], yakni begitu pekerjaan atau kontrak selesai, berakhir pula hubungan sosial di antara dua pihak itu. Pekerjaan “penyusuan anak” memiliki implikasi hukum ''syara’'' yang serius, yakni bisa menggugurkan akad nikah yang telah dilangsungkan atau mengharamkan akad nikah. Setetes air susu yang dialirkan ke dalam mulut sang anak tidak saja berimplikasi pada penumbuhan rasa kekerabatan dan persaudaraan sepersusuan, melainkan juga dapat mempengaruhi mata rantai nasabiyyah. | Persoalan “penyusuan anak” dalam ''fiqh'' memang bukan soal ''mu’âmalah'' biasa, seperti tolong-menolong [''ta’âwun''] atau sewa-menyewa [''ijârah''], yakni begitu pekerjaan atau kontrak selesai, berakhir pula hubungan sosial di antara dua pihak itu. Pekerjaan “penyusuan anak” memiliki implikasi hukum ''syara’'' yang serius, yakni bisa menggugurkan [[Akad Nikah|akad nikah]] yang telah dilangsungkan atau mengharamkan akad nikah. Setetes air susu yang dialirkan ke dalam mulut sang anak tidak saja berimplikasi pada penumbuhan rasa kekerabatan dan persaudaraan sepersusuan, melainkan juga dapat mempengaruhi mata rantai nasabiyyah. | ||
Apabila seorang laki-laki, pada masa kecilnya, pernah menyusu kepada seorang perempuan, maka disepakati oleh para ulama bahwa ia diharamkan nikah dengan ibu tempat ia menyusu, dan seluruh perempuan yang mempunyai ikatan nasab dengan ibu susuan itu, baik secara vertikal maupun horizontal. Ketentuan ini secara tegas dinyatakan oleh Allah SWT dalam surat ''al-Nisâ’'' [4] ayat 23: | Apabila seorang laki-laki, pada masa kecilnya, pernah menyusu kepada seorang perempuan, maka disepakati oleh para ulama bahwa ia diharamkan nikah dengan ibu tempat ia menyusu, dan seluruh perempuan yang mempunyai ikatan nasab dengan ibu susuan itu, baik secara vertikal maupun horizontal. Ketentuan ini secara tegas dinyatakan oleh Allah SWT dalam surat ''al-Nisâ’'' [4] ayat 23: | ||