Lompat ke isi

2002 Menyusui (Ar-Radha’ah): Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 319: Baris 319:
Alat bukti kedua adalah ''syahâdah''. Yakni, kesaksian yang dikemukakan oleh orang yang mengetahui secara pasti bahwa laki-laki dan perempuan itu saudara sepersusuan. Jumlah saksi yang umum disepakati oleh ulama ''fiqh'' adalah minimal dua orang saksi laki-laki atau satu orang saksi laki-laki dan dua orang perempuan.<ref>Baca Ahmad al-Syarbâshiy, ''Yas`alûnaka fiy al-Dîn wa al-Hayât,'' Jilid V, [Beirut: Dar al-Jayl, t.t.], hlm. 128. Lebih jauh ditegaskan bahwa kesaksian selain itu tidak dapat diterima. Dua orang laki-laki saksi atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan itu pun dipersyaratkan harus adil, terpercaya, dan mengetahui secara langsung, tidak karena mendengar, apa yang akan dipersaksikannya.</ref> Ulama ''fiqh'' masih memandang kesaksian perempuan separo dari kesaksian laki-laki, bahkan dinegasikan dari subyek saksi. Namun secara pasti, para ulama ''fiqh'' masih berbeda pendapat tentang komposisi kesaksian seorang laki-laki atau seorang perempuan, atau empat orang perempuan.
Alat bukti kedua adalah ''syahâdah''. Yakni, kesaksian yang dikemukakan oleh orang yang mengetahui secara pasti bahwa laki-laki dan perempuan itu saudara sepersusuan. Jumlah saksi yang umum disepakati oleh ulama ''fiqh'' adalah minimal dua orang saksi laki-laki atau satu orang saksi laki-laki dan dua orang perempuan.<ref>Baca Ahmad al-Syarbâshiy, ''Yas`alûnaka fiy al-Dîn wa al-Hayât,'' Jilid V, [Beirut: Dar al-Jayl, t.t.], hlm. 128. Lebih jauh ditegaskan bahwa kesaksian selain itu tidak dapat diterima. Dua orang laki-laki saksi atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan itu pun dipersyaratkan harus adil, terpercaya, dan mengetahui secara langsung, tidak karena mendengar, apa yang akan dipersaksikannya.</ref> Ulama ''fiqh'' masih memandang kesaksian perempuan separo dari kesaksian laki-laki, bahkan dinegasikan dari subyek saksi. Namun secara pasti, para ulama ''fiqh'' masih berbeda pendapat tentang komposisi kesaksian seorang laki-laki atau seorang perempuan, atau empat orang perempuan.


Di sini, ulama madzhab Hanafi sangat ekstrim dan rigid. Menurutnya, kesaksian seorang laki-laki, seorang perempuan, atau empat orang perempuan tidak dapat diterima. Alasannya adalah perkataan Umar ibn al-Khattab bahwa saksi yang diterima dalam soal susuan hanyalah persaksian dua orang laki-laki. Sementara komposisi saksi yang lain ditolak. Para sahabat saat itu tidak membantah ketetapan Umar ibn al-Khattab. Karenanya menurut ulama Hanafi, ketetapan ini menjadi ''ijmâ’'' para sahabat.  ''Ijmâ’'' para sahabat resmi dapat dijadikan sandaran hukum.[71] Alasan lain adalah firman Allah SWT dalam surah ''al-Baqarah'' [2] ayat 282:
Di sini, ulama madzhab Hanafi sangat ekstrim dan rigid. Menurutnya, kesaksian seorang laki-laki, seorang perempuan, atau empat orang perempuan tidak dapat diterima. Alasannya adalah perkataan Umar ibn al-Khattab bahwa saksi yang diterima dalam soal susuan hanyalah persaksian dua orang laki-laki. Sementara komposisi saksi yang lain ditolak. Para sahabat saat itu tidak membantah ketetapan Umar ibn al-Khattab. Karenanya menurut ulama Hanafi, ketetapan ini menjadi ''ijmâ’'' para sahabat.  ''Ijmâ’'' para sahabat resmi dapat dijadikan sandaran hukum.<ref>Ibn al-Rusyd, ''Op. Cit.,'' hlm. 30.</ref> Alasan lain adalah firman Allah SWT dalam surah ''al-Baqarah'' [2] ayat 282:




Baris 329: Baris 329:
Artinya: ''“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka [boleh] seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridlai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatnya …”''
Artinya: ''“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka [boleh] seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridlai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatnya …”''


Sementara ulama madzhab Maliki dan Ibn al-Qasim berpendapat lebih longgar bahwa kesaksian seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau kesaksian dua orang perempuan secara hukum dapat diterima. Asal kesaksiannya diungkapkan sebelum dua orang sepersusuan itu melangsungkan [[Akad Nikah|akad nikah]]. Tidak jelas apa alasannya. Menurutnya, kesaksian seorang perempuan sebelum akad dinilai tidak sah, kecuali perempuan itu adalah ibu laki-laki itu sendiri. [72]
Sementara ulama madzhab Maliki dan Ibn al-Qasim berpendapat lebih longgar bahwa kesaksian seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau kesaksian dua orang perempuan secara hukum dapat diterima. Asal kesaksiannya diungkapkan sebelum dua orang sepersusuan itu melangsungkan [[Akad Nikah|akad nikah]]. Tidak jelas apa alasannya. Menurutnya, kesaksian seorang perempuan sebelum akad dinilai tidak sah, kecuali perempuan itu adalah ibu laki-laki itu sendiri.<ref>''Ibid.''</ref>


Madzhab yang lain juga masih bias gender. Meski menerima kesaksian kaum perempuan, tetapi nilai kesaksiannya dihargai separo dari kaum lelaki. Ini memang sangat ironis. Soal yang menyangkut kehidupan kaum perempuan mestinya adalah justru kaum perempuan yang paling tahu. Karena merekalah yang melakukan dan mengalaminya sendiri dalam soal persusuan.
Madzhab yang lain juga masih bias gender. Meski menerima kesaksian kaum perempuan, tetapi nilai kesaksiannya dihargai separo dari kaum lelaki. Ini memang sangat ironis. Soal yang menyangkut kehidupan kaum perempuan mestinya adalah justru kaum perempuan yang paling tahu. Karena merekalah yang melakukan dan mengalaminya sendiri dalam soal persusuan.


Menurut ulama madzhab Syafi’i, madzhab Hanbali, dan ‘Atha, kesaksian kaum perempuan dapat diterima apabila berjumlah empat orang perempuan.[73] Penerimaan ini dibenarkan justru atas pertimbangan bahwa susuan adalah masalah khusus perempuan. Apabila kurang dari jumlah empat orang perempuan, kesaksiannya tidak diterima, karena dalam persaksian menurut pandangan mereka dua orang perempuan nilainya sama dengan satu orang laki-laki.[74]
Menurut ulama madzhab Syafi’i, madzhab Hanbali, dan ‘Atha, kesaksian kaum perempuan dapat diterima apabila berjumlah empat orang perempuan.<ref>Baca Ba’lawiy, ''Op. Cit.'', hlm. 244-245</ref> Penerimaan ini dibenarkan justru atas pertimbangan bahwa susuan adalah masalah khusus perempuan. Apabila kurang dari jumlah empat orang perempuan, kesaksiannya tidak diterima, karena dalam persaksian menurut pandangan mereka dua orang perempuan nilainya sama dengan satu orang laki-laki.<ref>Lihat Abdurrahman al-Jaziriy, ''Op. Cit''., Juz II, hlm. 271-277.  Lebih jauh, Imam al-Syafi’i memberikan syarat bahwa saksi perempuan selain [1] tidak boleh kurang dari empat orang, juga harus [2] merdeka, [3] baligh, dan [4] adil. Ini adalah pendapat ‘Atha bin Abi Rabah. Alasannya adalah karena Allah SWT membolehkan kesaksian perempuan dalam agama dengan perbandingan dua orang perempuan setingkat satu orang lelaki. Baca al-Syafi’iy, ''Ibid.,'' Juz VIII, hlm. 335.</ref>


Adalah pendapat al-Zuhri, al-Awza’iy, Thawas, dan satu riwayat dari Ahmad yang sedikit berpihak kepada kaum perempuan. Lelaki atau perempuan dalam persaksian menurut mereka bernilai sama. Oleh karena itu, kesaksian kaum perempuan dalam urusan penyusuan anak, meskipun satu orang, dapat diterima. Argumentasi mereka didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Uqbah ibn al-Haritsah bahwa Ummu Yahya menikahi anak perempuan Abi Ihab, kemudian datang budak perempuan hitam berkata: (قد أرضعتكما)  ''[qad ardha’tukumâ]'' [sungguh, saya telah menyusui kamu berdua]. Setelah kasus ini diadukan kepada Nabi SAW, Nabi pun melarangnya untuk melangsungkan pernikahan.[75]  Ini artinya bukan saja kesaksian kaum perempuan yang dapat diterima, tetapi juga kesaksian hamba sahaya. Dengan demikian, baik perempuan maupun lelaki, merdeka ataupun budak, memiliki nilai kesaksian yang sama.  Dalam kasus penyusuan anak, jumlah saksi minimal dua orang.
Adalah pendapat al-Zuhri, al-Awza’iy, Thawas, dan satu riwayat dari Ahmad yang sedikit berpihak kepada kaum perempuan. Lelaki atau perempuan dalam persaksian menurut mereka bernilai sama. Oleh karena itu, kesaksian kaum perempuan dalam urusan penyusuan anak, meskipun satu orang, dapat diterima. Argumentasi mereka didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Uqbah ibn al-Haritsah bahwa Ummu Yahya menikahi anak perempuan Abi Ihab, kemudian datang budak perempuan hitam berkata: (قد أرضعتكما)  ''[qad ardha’tukumâ]'' [sungguh, saya telah menyusui kamu berdua]. Setelah kasus ini diadukan kepada Nabi SAW, Nabi pun melarangnya untuk melangsungkan pernikahan.<ref>Sayyid Sabiq, ''Op. Cit,'' Jilid II, hlm. 95.</ref>  Ini artinya bukan saja kesaksian kaum perempuan yang dapat diterima, tetapi juga kesaksian hamba sahaya. Dengan demikian, baik perempuan maupun lelaki, merdeka ataupun budak, memiliki nilai kesaksian yang sama.  Dalam kasus penyusuan anak, jumlah saksi minimal dua orang.




Baris 341: Baris 341:
Seperti berkali-kali diuraikan di muka, Air Susu Ibu [biasa disingkat ASI] merupakan makanan dan sekaligus minuman terbaik bagi bayi. Di dalamnya terkandung berbagai unsur sumber daya yang dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembang. ASI berfungsi menjaga, memperkuat, dan melindungi bayi. Selain itu ASI juga membantu proses pembentukan serta mengkilatkan kulit bayi.
Seperti berkali-kali diuraikan di muka, Air Susu Ibu [biasa disingkat ASI] merupakan makanan dan sekaligus minuman terbaik bagi bayi. Di dalamnya terkandung berbagai unsur sumber daya yang dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembang. ASI berfungsi menjaga, memperkuat, dan melindungi bayi. Selain itu ASI juga membantu proses pembentukan serta mengkilatkan kulit bayi.


Semua ini bisa terjadi karena ASI mengandung sel-sel hidup yang secara aktif melindungi bayi dari berbagai bahaya virus. Sel-sel hidup ini adalah antibodi yang berasal dari ''leucocyte,'' yaitu sel darah putih, yang terdiri atas ''granulosit, limfosit,'' dan ''monosit'' yang masuk ke dalam saluran cerna bayi melalui ASI. ASI juga mengandung ''immunoglobulin'' berupa fraksi protein jaringan tubuh yang mengandung antibodi, yang melindungi dinding usus dari kuman yang bisa menyebabkan infeksi.[76]
Semua ini bisa terjadi karena ASI mengandung sel-sel hidup yang secara aktif melindungi bayi dari berbagai bahaya virus. Sel-sel hidup ini adalah antibodi yang berasal dari ''leucocyte,'' yaitu sel darah putih, yang terdiri atas ''granulosit, limfosit,'' dan ''monosit'' yang masuk ke dalam saluran cerna bayi melalui ASI. ASI juga mengandung ''immunoglobulin'' berupa fraksi protein jaringan tubuh yang mengandung antibodi, yang melindungi dinding usus dari kuman yang bisa menyebabkan infeksi.<ref>Majalah ''Ayahbunda,'' Edisi Khusus, No. 9, 3-16 Mei 1991, hlm. 51.</ref>


Karena demikian pentingnya ASI, dan disadari sepenuhnya kemanfaatan dan keunggulan ASI yang kadar gizi dan energinya pasti lebih baik ketimbang air susu hewan atau air susu buatan, sementara para ibu kini banyak yang tidak mau menyusui anaknya, [77] maka para ilmuwan dan ahli kesehatan kini mengantisipasi keadaan ini dengan mendirikan Bank ASI. Yakni, suatu tempat persediaan air susu manusia untuk dikonsumsi terutama oleh para bayi yang dikumpulkan berasal dari para ibu dan perempuan beragam ras, negara, dan agama. Segala jenis air susu itu dicampur dalam satu wadah yang siap sedia untuk dikonsumsi. Dengan adanya bank ini, maka para ibu yang mengkhawatirkan anaknya tidak bisa minum ASI atau takut hak anak atas ASI terabaikan, bisa teratasi tanpa harus digantikan dengan air susu hewan atau air susu buatan.
Karena demikian pentingnya ASI, dan disadari sepenuhnya kemanfaatan dan keunggulan ASI yang kadar gizi dan energinya pasti lebih baik ketimbang air susu hewan atau air susu buatan, sementara para ibu kini banyak yang tidak mau menyusui anaknya,<ref>Ada beberapa alasan ibu tidak mau menyusui anaknya. Selain alasan kesibukan yang tinggi, juga dewasa ini berkembang alasan untuk memelihara kebugaran payudaranya. Alasan lain adalah payudaranya bermasalah sehingga dilarang melakukan aktivitas menyusui.</ref> maka para ilmuwan dan ahli kesehatan kini mengantisipasi keadaan ini dengan mendirikan Bank ASI. Yakni, suatu tempat persediaan air susu manusia untuk dikonsumsi terutama oleh para bayi yang dikumpulkan berasal dari para ibu dan perempuan beragam ras, negara, dan agama. Segala jenis air susu itu dicampur dalam satu wadah yang siap sedia untuk dikonsumsi. Dengan adanya bank ini, maka para ibu yang mengkhawatirkan anaknya tidak bisa minum ASI atau takut hak anak atas ASI terabaikan, bisa teratasi tanpa harus digantikan dengan air susu hewan atau air susu buatan.


Dengan demikian, bank ASI dimaksudkan sebagai sebuah lembaga yang menghimpun ais susu murni dari para ibu donatur untuk memenuhi kebutuhan ASI. Lembaga ini telah berkembang di Amerika, Eropa, sampai ke Asia, di antaranya Singapura.[78] Dilihat dari segi tujuannya, lembaga ini sebagaimana bank darah bermaksud membantu para ibu yang tidak bisa menyusui bayinya secara langsung, sehingga aktivitas mereka tidak terganggu.
Dengan demikian, bank ASI dimaksudkan sebagai sebuah lembaga yang menghimpun ais susu murni dari para ibu donatur untuk memenuhi kebutuhan ASI. Lembaga ini telah berkembang di Amerika, Eropa, sampai ke Asia, di antaranya Singapura.<ref>Tim Redaksi, ''Ensiklopedi Hukum Islam,'' Jilid V, [Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996], hlm. 1474-1475.</ref> Dilihat dari segi tujuannya, lembaga ini sebagaimana bank darah bermaksud membantu para ibu yang tidak bisa menyusui bayinya secara langsung, sehingga aktivitas mereka tidak terganggu.


Tradisi menyusukan bayi kepada orang lain, dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu yang asing. Rasulullah sendiri ketika masih bayi menyusu kepada seorang perempuan Arab Badui yang bernama Halimah As-Sa’diyyah. Perempuan yang menyusukan bayi itu dikenal identitasnya. Sekalipun ulama ''fiqh'' membahas persoalan menyusukan anak dari susu perempuan yang telah ditampung dalam suatu wadah, seperti gelas atau botol, namun ulama ''fiqh'' berbeda pendapat tentang kebolehannya.
Tradisi menyusukan bayi kepada orang lain, dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu yang asing. Rasulullah sendiri ketika masih bayi menyusu kepada seorang perempuan Arab Badui yang bernama Halimah As-Sa’diyyah. Perempuan yang menyusukan bayi itu dikenal identitasnya. Sekalipun ulama ''fiqh'' membahas persoalan menyusukan anak dari susu perempuan yang telah ditampung dalam suatu wadah, seperti gelas atau botol, namun ulama ''fiqh'' berbeda pendapat tentang kebolehannya.
Baris 359: Baris 359:
Artinya: “''Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba''”.
Artinya: “''Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba''”.


Menurut mereka, air susu ibu adalah sesuatu yang halal, karena itu halal juga diperjualbelikan. Tidak ada perbedan antara air susu manusia dengan air susu hewan untuk dikonsumsi oleh bayi. Dengan demikian, apabila air susu hewan boleh dijualbelikan, maka air susu manusia juga demikian. Oleh sebab itulah, menurut mereka, mengambil upah dari menyusui anak dibenarkan oleh hukum Islam. Bahkan menjadi hak para ibu dari susuannya itu.[79]
Menurut mereka, air susu ibu adalah sesuatu yang halal, karena itu halal juga diperjualbelikan. Tidak ada perbedan antara air susu manusia dengan air susu hewan untuk dikonsumsi oleh bayi. Dengan demikian, apabila air susu hewan boleh dijualbelikan, maka air susu manusia juga demikian. Oleh sebab itulah, menurut mereka, mengambil upah dari menyusui anak dibenarkan oleh hukum Islam. Bahkan menjadi hak para ibu dari susuannya itu.<ref>Baca QS. ''al-Baqarah'' [2] ayat 233 dan QS. ''al-Thalaq'' ayat 6.</ref>


Syarat mutlak jika bank ASI mau dilakukan, menurut jumhur ulama, adalah para pemilik asal air susu itu harus diketahui identitasnya. Sekalipun donatur air susu itu lebih dari satu asal identitasnya jelas sebetulnya secara hukum tidak jadi soal. Ini menurut madzhab Maliki sama halnya dengan hukum seorang bayi yang disusui oleh beberapa orang perempuan.
Syarat mutlak jika bank ASI mau dilakukan, menurut jumhur ulama, adalah para pemilik asal air susu itu harus diketahui identitasnya. Sekalipun donatur air susu itu lebih dari satu asal identitasnya jelas sebetulnya secara hukum tidak jadi soal. Ini menurut madzhab Maliki sama halnya dengan hukum seorang bayi yang disusui oleh beberapa orang perempuan.
Baris 365: Baris 365:
Kejelasan identitas perempuan menjadi keharusan karena ada akibat hukum yang cukup signifikan dari proses aliran air susu ke dalam mulut sang bayi, yaitu haramnya perempuan yang menyusui, termasuk kerabat yang bertalian darah dengan perempuan itu [''al-murdhi’ah''], untuk nikah dengan anak yang disusui [''ar-radhî’'']. Apabila tidak diketahui identitasnya, maka kepastian hukum keharaman itu pun menjadi kabur dan sulit diindentifikasi siapa ibu susuan dan kerabatnya yang haram dinikahi.
Kejelasan identitas perempuan menjadi keharusan karena ada akibat hukum yang cukup signifikan dari proses aliran air susu ke dalam mulut sang bayi, yaitu haramnya perempuan yang menyusui, termasuk kerabat yang bertalian darah dengan perempuan itu [''al-murdhi’ah''], untuk nikah dengan anak yang disusui [''ar-radhî’'']. Apabila tidak diketahui identitasnya, maka kepastian hukum keharaman itu pun menjadi kabur dan sulit diindentifikasi siapa ibu susuan dan kerabatnya yang haram dinikahi.


Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat lain. Menurutnya, sekalipun identitas pemilik air susu itu diketahui, hukum memperjualbelikan ASI tetap ''makrûh''. Alasannya, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah [ahli ''fiqh'' madzhab Hanbali] adalah karena adanya riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW benci terhadap persoalan jual beli ASI ketika diminati pendapatnya oleh para sahabat tentang hal itu. [80]
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat lain. Menurutnya, sekalipun identitas pemilik air susu itu diketahui, hukum memperjualbelikan ASI tetap ''makrûh''. Alasannya, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah [ahli ''fiqh'' madzhab Hanbali] adalah karena adanya riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW benci terhadap persoalan jual beli ASI ketika diminati pendapatnya oleh para sahabat tentang hal itu. <ref>Hadits Riwayat Ahmad bin Hanbal.</ref>


Lebih tegas dari itu, Abu Yusuf malah melarang jual beli ASI. Menurutnya, air susu yang boleh dijualbelikan hanyalah air susu perempuan hamba sahaya. Karena, status sosial hamba sahaya sendiri sebagai sesuatu yang dapat diperjualbelikan. Meski demikian, Abu Yusuf juga memberikan syarat kejelasan identitas hamba sahaya pemilik air susu tersebut. Ini artinya Abu Yusuf sama dengan melarang jual beli ASI secara mutlak, sebab status hamba sahaya dewasa ini telah tiada. Semua orang secara hakiki dan dasariyah berstatus merdeka, tidak ada lagi status hamba sahaya seperti pada zaman Abu Yusuf hidup.
Lebih tegas dari itu, Abu Yusuf malah melarang jual beli ASI. Menurutnya, air susu yang boleh dijualbelikan hanyalah air susu perempuan hamba sahaya. Karena, status sosial hamba sahaya sendiri sebagai sesuatu yang dapat diperjualbelikan. Meski demikian, Abu Yusuf juga memberikan syarat kejelasan identitas hamba sahaya pemilik air susu tersebut. Ini artinya Abu Yusuf sama dengan melarang jual beli ASI secara mutlak, sebab status hamba sahaya dewasa ini telah tiada. Semua orang secara hakiki dan dasariyah berstatus merdeka, tidak ada lagi status hamba sahaya seperti pada zaman Abu Yusuf hidup.


Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan al-Syaibani, sebagian ulama Hanbali, dan sebagian ulama madzhab Maliki. Menurut mereka, memperjualbelikan air susu manusia dilarang menurut ''syara’'' sebagaimana juga dilarangnya mengkonsumsi air susu yang telah dipisahkan dari payudara. Alasan mereka, air susu yang telah terpisah dari payudara perempuan telah berubah status menjadi bangkai.[81] Syari’at Islam secara tegas melarang jual beli dan memanfaatkan bangkai. Oleh sebab itu, memisahkan air susu seorang perempuan dan menampungnya dalam suatu wadah, kemudian memperjualbelikannya, sama dengan memperjualbelikan bangkai yang dilarang oleh Allah SWT.[82]
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan al-Syaibani, sebagian ulama Hanbali, dan sebagian ulama madzhab Maliki. Menurut mereka, memperjualbelikan air susu manusia dilarang menurut ''syara’'' sebagaimana juga dilarangnya mengkonsumsi air susu yang telah dipisahkan dari payudara. Alasan mereka, air susu yang telah terpisah dari payudara perempuan telah berubah status menjadi bangkai.<ref>Tidak dijelaskan lebih jauh mengapa bisa dikatakan menjadi bangkai.  Apakah di dalam air susu manusia terdapat ruh kehidupan yang melekat dalam payudara, sehingga begitu air susu lepas dari payudara lepas pula ruh kehidupan itu. Argumen ini tidak diketahui secara pasti.</ref> Syari’at Islam secara tegas melarang jual beli dan memanfaatkan bangkai. Oleh sebab itu, memisahkan air susu seorang perempuan dan menampungnya dalam suatu wadah, kemudian memperjualbelikannya, sama dengan memperjualbelikan bangkai yang dilarang oleh Allah SWT.<ref>Baca QS. ''al-Mâ`idah'' [5] ayat 3: ''Hurrimat ‘alaykumul maytatu wad damu wa lahmul khinzîr…..''[Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi…]</ref>


Itulah ragam pendapat para ulama tentang keberadaan bank ASI. Meskipun pendapat di atas dikutip tidak dalam konteks bank ASI, tetapi pendapat mereka menjawab beberapa problem dasar dari bank ASI, yakni menampung ASI dalam satu wadah, mencampur beberapa ASI dari sumber yang berbeda, jual beli ASI, dan konsekuensi hukum sang anak yang meminumnya. Sekali lagi, ragam pendapat ini mengukuhkan pluralitas ''fiqh'' dan ketidaktunggalan ''fiqh'' dalam merespons setiap masalah-masalah yang berkembang dalam masyarakat.
Itulah ragam pendapat para ulama tentang keberadaan bank ASI. Meskipun pendapat di atas dikutip tidak dalam konteks bank ASI, tetapi pendapat mereka menjawab beberapa problem dasar dari bank ASI, yakni menampung ASI dalam satu wadah, mencampur beberapa ASI dari sumber yang berbeda, jual beli ASI, dan konsekuensi hukum sang anak yang meminumnya. Sekali lagi, ragam pendapat ini mengukuhkan pluralitas ''fiqh'' dan ketidaktunggalan ''fiqh'' dalam merespons setiap masalah-masalah yang berkembang dalam masyarakat.
Baris 375: Baris 375:
Apabila pendapat-pendapat di atas diperhatikan, baik yang membolehkan menampung ASI dalam satu wadah dan menjualbelikannya, melarangnya, maupun yang memberikan batasan-batasan tertentu, terdapat benang merah yang bisa kita tarik dalam konteks bank ASI yang berkembang dewasa ini. Seperti ditegaskan Abdussalam Abd Rahim as-Sukari [ahli ''fiqh'' Mesir], yang terpenting dari semua itu adalah keharusan kejelasan identitas pemilik air susu itu dan keharusan memberitahu identitas itu kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap anak yang menyusu. Ini penting diperhatikan dan menjadi kaharusan, karena perempuan pemilik air susu itu beserta kerabat yang bertalian darah dengannya memiliki hubungan ''mahram'' dengan sang bayi yang meminum air susunya. Tanpa identitas yang jelas dan pemberitahuan yang benar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum tentang ''mahram,'' dan ini berbahaya dalam silsilah keturunan jika terjadi pernikahan di antara mereka. Meskipun banyak perempuan yang memberikan atau menjual air susunya ke dalam bank ASI, asalkan diketahui identitasnya secara pasti, sebetulnya konsekuensi hukumnya bisa dijangkau.
Apabila pendapat-pendapat di atas diperhatikan, baik yang membolehkan menampung ASI dalam satu wadah dan menjualbelikannya, melarangnya, maupun yang memberikan batasan-batasan tertentu, terdapat benang merah yang bisa kita tarik dalam konteks bank ASI yang berkembang dewasa ini. Seperti ditegaskan Abdussalam Abd Rahim as-Sukari [ahli ''fiqh'' Mesir], yang terpenting dari semua itu adalah keharusan kejelasan identitas pemilik air susu itu dan keharusan memberitahu identitas itu kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap anak yang menyusu. Ini penting diperhatikan dan menjadi kaharusan, karena perempuan pemilik air susu itu beserta kerabat yang bertalian darah dengannya memiliki hubungan ''mahram'' dengan sang bayi yang meminum air susunya. Tanpa identitas yang jelas dan pemberitahuan yang benar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum tentang ''mahram,'' dan ini berbahaya dalam silsilah keturunan jika terjadi pernikahan di antara mereka. Meskipun banyak perempuan yang memberikan atau menjual air susunya ke dalam bank ASI, asalkan diketahui identitasnya secara pasti, sebetulnya konsekuensi hukumnya bisa dijangkau.


Kecuali dua pendapat yang terakhir, dengan mempertimbangkan tujuan mulia pendiriannya, sebetulnya keberadaan bank ASI tidak bertentangan dengan hukum ''syara’'' apabila persyaratan-persyaratan di atas dipenuhi. Apalagi jika bank ASI melakuan kontrol yang ketat terhadap setiap sumber air susu donatur [tanpa mencampurkan ASI yang berasal dari berbagai perempuan], maka upaya tersebut bisa sejalan dengan pendapat jumhur ulama di atas. Namun demikian, al-Syarbashiy mengingatkan bahwa bank ASI yang berkembang dewasa ini tidak melakukan pemisahan secara ketat antara masing-masing air susu donatur. Bahkan, ada kecenderungan mencampur seluruh ASI yang diterima oleh lembaga ini. Oleh sebab itu, sulit untuk dilacak identitas perempuan donor air susu itu, yang akibatnya bisa diduga keras akan terjadi perkawinan antar anak yang mengkonsumsi air susu yang berasal dari bank ASI dan perempuan atau dari keturunan yang bertalian darah dengan sumber ASI itu.[83] Perkawinan seperti ini tegas dilarang oleh ''nash syar’iyyah'', bahkan dinyatakan sebagai perkawinan yang dilarang untuk selamanya.[84]
Kecuali dua pendapat yang terakhir, dengan mempertimbangkan tujuan mulia pendiriannya, sebetulnya keberadaan bank ASI tidak bertentangan dengan hukum ''syara’'' apabila persyaratan-persyaratan di atas dipenuhi. Apalagi jika bank ASI melakuan kontrol yang ketat terhadap setiap sumber air susu donatur [tanpa mencampurkan ASI yang berasal dari berbagai perempuan], maka upaya tersebut bisa sejalan dengan pendapat jumhur ulama di atas. Namun demikian, al-Syarbashiy mengingatkan bahwa bank ASI yang berkembang dewasa ini tidak melakukan pemisahan secara ketat antara masing-masing air susu donatur. Bahkan, ada kecenderungan mencampur seluruh ASI yang diterima oleh lembaga ini. Oleh sebab itu, sulit untuk dilacak identitas perempuan donor air susu itu, yang akibatnya bisa diduga keras akan terjadi perkawinan antar anak yang mengkonsumsi air susu yang berasal dari bank ASI dan perempuan atau dari keturunan yang bertalian darah dengan sumber ASI itu.<ref>Jika demikian yang terjadi, menurut al-Syarbashiy, maka susuannya tidak mengharamkan perkawinan antar anak dan ibu susuan. Ini dikemukakan karena kenyataan sumber air susu yang tidak diketahui secara mutlak perempuan mana yang memberikan susu kepada siapa. Baca Ahmad al-Syarbâshiy, ''Op. Cit,'' Jilid V, hlm. 129.</ref> Perkawinan seperti ini tegas dilarang oleh ''nash syar’iyyah'', bahkan dinyatakan sebagai perkawinan yang dilarang untuk selamanya.<ref>Baca QS. ''Al-Nisâ`'' [4] ayat 23: ''hurrimat ‘alaykum ummahâtukum wa banâtukum wa akhawâtukum wa ‘ammâtukum ….''</ref>


Oleh sebab itu, menurut al-Sukari, ''madlarat'' dari wujud bank ASI dewasa ini dinilai lebih besar ketimbang manfaat yang bisa diperolehnya. Sesuai dengan kaidah ''fiqh'' bahwa: (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح) ''[dar`ul mafâsid muqaddamun ‘alâ [awlâ min] jalbil mashâlih]'',[85] [“menolak suatu ke''madlarat''an lebih didahulukan daripada mengambil suatu kemanfaatan”], maka membolehkan bank ASI harus dipertimbangkan masak-masak. Di samping itu, jaminan bersihnya air susu dari berbagai penyakit yang diderita perempuan donor sulit dideteksi dan dihindari. Dengan demikan, ia berkesimpulan bahwa bank ASI yang berkembang dewasa ini tidak dapat dilegalisasikan oleh ''syara’'' dengan alasan سد الذريعة ''[sadd li al-dzarî’ah]'' [menutup seluruh jalan yang bisa menimbulkan bahaya yang akan timbul].[86]
Oleh sebab itu, menurut al-Sukari, ''madlarat'' dari wujud bank ASI dewasa ini dinilai lebih besar ketimbang manfaat yang bisa diperolehnya. Sesuai dengan kaidah ''fiqh'' bahwa: (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح) ''[dar`ul mafâsid muqaddamun ‘alâ [awlâ min] jalbil mashâlih]'',<ref>Penjelasan ''qa’idah'' itu secara lengkap dan panjang lebar dapat dibaca pada ‘Izz al-Din Abd al-‘Aziz bin ‘Abd al-Salam, ''Qawâ’id al-Ahkâm fiy Mashâlih al-Anâm,'' [Beirut: Dar al-Jayl, 1980], hlm. 17. Dapat juga ditemukan pada Ahmad bin Muhammad al-Zarqa, ''Syarh al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah,'' [Damaskus: Dar al-Qalam, 1989], hlm. 205-206. Baca juga Ali Ahmad al-Nadawiy, ''al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah, Mafhûmuhâ, Nasy`atuhâ, Tathawwuruhâ, Dirâsatun Mu`allafâtihâ, Adillatuhâ, Muhimmatuhâ, Tathbîqâtuhâ,'' [Damaskus: Dar al-Qalam, 1994], hlm.  207</ref> [“menolak suatu ke''madlarat''an lebih didahulukan daripada mengambil suatu kemanfaatan”], maka membolehkan bank ASI harus dipertimbangkan masak-masak. Di samping itu, jaminan bersihnya air susu dari berbagai penyakit yang diderita perempuan donor sulit dideteksi dan dihindari. Dengan demikan, ia berkesimpulan bahwa bank ASI yang berkembang dewasa ini tidak dapat dilegalisasikan oleh ''syara’'' dengan alasan سد الذريعة ''[sadd li al-dzarî’ah]'' [menutup seluruh jalan yang bisa menimbulkan bahaya yang akan timbul].<ref>Sebagian besar data tentang bank ASI, apabila tidak terdapat rujukan primer dari pendapat yang dikutip, diambilkan dari Tim Redaksi, ''Ensiklopedi Hukum Islam, Op.Cit.'', hlm. 1476-1477.</ref>


Akan tetapi dalam soal implikasi hukum dari bank ASI, Nahdlatul Ulama (NU) dalam Keputusan Muktamarnya ke-25 di Surabaya pada tanggal 20-25 Desember 1971, menyatakan sebagai berikut:
Akan tetapi dalam soal implikasi hukum dari bank ASI, Nahdlatul Ulama (NU) dalam Keputusan Muktamarnya ke-25 di Surabaya pada tanggal 20-25 Desember 1971, menyatakan sebagai berikut:


''Pengumpulan [air] susu [ibu] oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan pada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radlâ’, dengan syarat: [1] Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan berusia 9 tahun Qamariyyah (kira-kira), [2] Bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur 2 tahun, [3] Pengambilan dan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya 5 kali, [4] Air susu itu harus dari perempuan tertentu, [5] Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).'''[87]'''''
''Pengumpulan [air] susu [ibu] oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan pada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radlâ’, dengan syarat: [1] Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan berusia 9 tahun Qamariyyah (kira-kira), [2] Bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur 2 tahun, [3] Pengambilan dan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya 5 kali, [4] Air susu itu harus dari perempuan tertentu, [5] Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).''<ref>Keputusan hukum ini diambilkan dari Kitab ''I’anât al-Thâlibîn,'' karya Sayyid Bakri al-Dimyâthiy (w. 1300 H.), Juz III, hlm. 287, dan Kitab ''Mîzân al-Kubrâ,'' Juz II, hlm. 138. Lihat KH Abdul Aziz Masyhuri (Penyusun), ''Masalah Keagamaan, Hasil dari Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama, Ahkâm al-Fuqahâ’ fiy Muqarrarâti Mu’tamarât Nahdlatul ‘Ulamâ’ wa Musyâwarâtihâ,'' Surabaya: Kerjasama PP RMI–Dinamika Press, 1977), hlm. 251.</ref>


Meski tidak secara definitif menyebut bank ASI, tetapi dari sifat-sifat yang diberikan atas masalah ini mirip dengan apa yang disebut bank ASI. Keputusan Muktamar NU ini sungguh jelas, yakni menjadi ''mahram radlâ’,'' bagi sang bayi yang meminum air susu dari bank ASI. Tetapi persyaratan yang diberikan juga sangat ketat, sebagaimana telah dijelaskan di atas dalam pandangan ulama Syafi’iyyah. Dengan ketatnya persyaratan ini, ''mafhûm mukhâlafah-''nya, jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka meminum air susu tersebut tidak menjadikannya ''mahram radlâ’.'' Membaca kemungkinan bank ASI dewasa ini, besar kemungkinan tidak memenuhi keseluruhan persyaratan ini. Oleh karena itu, dalam pandangan NU, apabila cara kerja bank ASI tidak seperti yang dipersyaratkan maka tidak bisa menjadikan sang bayi sebagai ''mahram li al-radlâ’.''
Meski tidak secara definitif menyebut bank ASI, tetapi dari sifat-sifat yang diberikan atas masalah ini mirip dengan apa yang disebut bank ASI. Keputusan Muktamar NU ini sungguh jelas, yakni menjadi ''mahram radlâ’,'' bagi sang bayi yang meminum air susu dari bank ASI. Tetapi persyaratan yang diberikan juga sangat ketat, sebagaimana telah dijelaskan di atas dalam pandangan ulama Syafi’iyyah. Dengan ketatnya persyaratan ini, ''mafhûm mukhâlafah-''nya, jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka meminum air susu tersebut tidak menjadikannya ''mahram radlâ’.'' Membaca kemungkinan bank ASI dewasa ini, besar kemungkinan tidak memenuhi keseluruhan persyaratan ini. Oleh karena itu, dalam pandangan NU, apabila cara kerja bank ASI tidak seperti yang dipersyaratkan maka tidak bisa menjadikan sang bayi sebagai ''mahram li al-radlâ’.''
Baris 390: Baris 390:




''<small>*Catatan:</small>''
''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan Rahima dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.</small>''


'''Penulis: [[Marzuki Wahid]]'''
'''Penulis: [[Marzuki Wahid]]'''