2002 Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 239: | Baris 239: | ||
Bahkan bila kita menyimak hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Umamah berikut ini tampak jelas bahwa zina dan pelecehan seksual lainnya lebih disebabkan oleh agresifitas laki-laki:<blockquote> | Bahkan bila kita menyimak hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Umamah berikut ini tampak jelas bahwa zina dan pelecehan seksual lainnya lebih disebabkan oleh agresifitas laki-laki:<blockquote> | ||
''Seorang pemuda mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, “Ya Rasulullah izinkan aku untuk berzina. “Lalu menengoklah sekelompok orang kepada pemuda itu dan mereka melarangnya sambil berkata: “Jangan… Jangan…! Maka Rasul pun berkata, “Dekatkanlah pemuda itu (kepadaku)!” Maka mendekatlah pemuda itu dan Rasul berkata, “Duduklah!” Pemuda itu duduk dan Rasul pun bertanya, “Apakah kau menyukai hal itu terjadi pada ibumu?” Pemuda itu menjawab, “Tidak! Demi Allah, Allah menjadikanku sebagai tebusanmu. Dan semua orang juga tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.” Rasul kembali bertanya apakah ia suka jika itu terjadi pada anak perempuannya, saudara perempuannya, dan bibinya. Setiap pertanyaan dijawab “tidak” oleh si pemuda. Rasul pun meletakkan tangannya pada pemuda itu dan berkata, “Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya dan peliharalah kemaluannya.” Setelah kejadian itu pemuda tadi tidak pernah berpaling kepada sesuatu (yang haram).''<ref>Ahmad, ''Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal'', Mesir: Muassasah Qurtubah, tth., hadis ke-22.265, juz V, h. 256</ref></blockquote> | ''Seorang pemuda mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, “Ya Rasulullah izinkan aku untuk berzina. “Lalu menengoklah sekelompok orang kepada pemuda itu dan mereka melarangnya sambil berkata: “Jangan… Jangan…! Maka Rasul pun berkata, “Dekatkanlah pemuda itu (kepadaku)!” Maka mendekatlah pemuda itu dan Rasul berkata, “Duduklah!” Pemuda itu duduk dan Rasul pun bertanya, “Apakah kau menyukai hal itu terjadi pada ibumu?” Pemuda itu menjawab, “Tidak! Demi Allah, Allah menjadikanku sebagai tebusanmu. Dan semua orang juga tidak menyukai hal itu terjadi pada ibu mereka.” Rasul kembali bertanya apakah ia suka jika itu terjadi pada anak perempuannya, saudara perempuannya, dan bibinya. Setiap pertanyaan dijawab “tidak” oleh si pemuda. Rasul pun meletakkan tangannya pada pemuda itu dan berkata, “Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya dan peliharalah kemaluannya.” Setelah kejadian itu pemuda tadi tidak pernah berpaling kepada sesuatu (yang haram).''<ref>Ahmad, ''Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal'', Mesir: Muassasah Qurtubah, tth., hadis ke-22.265, juz V, h. 256</ref></blockquote> | ||
| Baris 292: | Baris 291: | ||
Kenyataannya, apa yang dilakukan Rasulullah itu tidak sepenuhnya diikuti oleh umatnya. Dengan dalih bahwa wali mempunyai hak atas anaknya, maka ijbar (memaksa anak perempuan untuk menikah dengan seseorang) diperbolehkan. Ini adalah sebuah penarikan kesimpulan yang tidak berdasar. | Kenyataannya, apa yang dilakukan Rasulullah itu tidak sepenuhnya diikuti oleh umatnya. Dengan dalih bahwa wali mempunyai hak atas anaknya, maka ijbar (memaksa anak perempuan untuk menikah dengan seseorang) diperbolehkan. Ini adalah sebuah penarikan kesimpulan yang tidak berdasar. | ||
Menanggapi hal itu Ibnu al-Qayyim memberikan penjelasan yang logis mengenai ketidakbolehan perjodohan paksa sekaligus menyangkal mereka yang memberi hak orang tua untuk mengawinkan anak perempuannya secara paksa. Ia berkata: | Menanggapi hal itu Ibnu al-Qayyim memberikan penjelasan yang logis mengenai ketidakbolehan perjodohan paksa sekaligus menyangkal mereka yang memberi hak orang tua untuk mengawinkan anak perempuannya secara paksa. Ia berkata:<blockquote> | ||
''“Seorang ayah tidak boleh men-tasharruf-kan harta milik anak gadisnya yang sudah baligh dan berakal sehat, sekecil apapun harta itu, kecuali atas kerelaan si anak gadis. Maka jika (terhadap harta saja) demikian, mana mungkin seorang ayah boleh memaksa anak gadisnya untuk menikah dengan seseorang yang tidak diinginkan si anak tanpa kerelaan darinya? Adalah hal yang dapat dimengerti bahwa menggunakan seluruh harta si gadis tanpa izinnya lebih mudah untuk diterima si gadis daripada menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Ini berarti bahwa seorang gadis yang telah baligh dan berakal tidak boleh dipaksa menikah dan dinikahkan kecuali atas dasar kerelaannya.”<ref>Ibnu Hajar al-Asqallani, Bulugh al-Maram, Semarang: Pustaka Alawiyah, tth., h.205</ref>''</blockquote> | |||
Pendapat Ibnu al-Qayyim ini merupakan pendapat mayoritas ulama salaf termasuk di dalamnya mazhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal. | Pendapat Ibnu al-Qayyim ini merupakan pendapat mayoritas ulama salaf termasuk di dalamnya mazhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal. | ||
| Baris 386: | Baris 382: | ||
''Wallahu A’lam.'' | ''Wallahu A’lam.'' | ||
''<small>*Catatan:</small>'' | |||
''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.<br /></small>'' | |||
'''Penulis: Badriyah Fayumi''' | '''Penulis: Badriyah Fayumi''' | ||