2002 Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 26: | Baris 26: | ||
Sebelum masuk pada pembahasan yang lebih rinci tentang pandangan Al-Qur’an terhadap berbagai bentuk kekerasan ada baiknya kita mengemukakan terlebih dulu prinsip Islam dalam pergaulan laki-laki dan perempuan, khususnya suami istri, karena dalam kenyataanya pada level rumah tangga inilah kekerasan terhadap perempuan paling sering terjadi. | Sebelum masuk pada pembahasan yang lebih rinci tentang pandangan Al-Qur’an terhadap berbagai bentuk kekerasan ada baiknya kita mengemukakan terlebih dulu prinsip Islam dalam pergaulan laki-laki dan perempuan, khususnya suami istri, karena dalam kenyataanya pada level rumah tangga inilah kekerasan terhadap perempuan paling sering terjadi. | ||
=== Pola Relasi Suami-Istri === | === Pola Relasi Suami-Istri === | ||
| Baris 35: | Baris 33: | ||
Pada tataran implementasi perintah Al-Qur’an ini telah diperaktekkan tanpa basa-basi oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis Aisyah ra. menjelaskan perilaku simpatik Nabi ketika sedang bersama istrinya di rumah. Aisyah menuturkan: | Pada tataran implementasi perintah Al-Qur’an ini telah diperaktekkan tanpa basa-basi oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis Aisyah ra. menjelaskan perilaku simpatik Nabi ketika sedang bersama istrinya di rumah. Aisyah menuturkan: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>عن الأسود قال: سألت عائشة ما كان النبي صلى الله عليه وسلم يصنع في بيته؟، قالت: كان يكون في مهنة أهله –تعني خدمة أهله- فإذا حضرت الصلاة خرج إلى الصلاة. (رواه البخاري)</big> | <big>عن الأسود قال: سألت عائشة ما كان النبي صلى الله عليه وسلم يصنع في بيته؟، قالت: كان يكون في مهنة أهله –تعني خدمة أهله- فإذا حضرت الصلاة خرج إلى الصلاة. (رواه البخاري)</big> | ||
</div> | </div> | ||
Artinya: ''Dari Al-Aswad berkata: Saya bertanya kepada Aisyah r.a., “Apa yang dilakukan Nabi SAW di rumahnya?”, Aisyah menjawab, “Beliau berada dalam tugas keluarganya (istrinya) –yakni membantu pekerjaan istrinya-, sampai ketika tiba waktu shalat beliau keluar untuk shalat.” (HR Bukhari).''<ref>al-Bukhari, ''Shahih al-Bukhari'', Beirut: Dar Ibn Katsir al-Yamamah, 1987,(ed.Dr.Musthafa Dayb) ''kitab an-Nafaqat bab Khidmah ar-Rajul fi Ahlihi'', hadis ke-5048, juz V, h.143, juga kitab ''as-Shalah bab Man Kana fi Hajati Ahlihi fa Uqimat as-Shalah fa Kharaja'', hadis ke-644, juz I, h.239</ref> | Artinya: ''Dari Al-Aswad berkata: Saya bertanya kepada Aisyah r.a., “Apa yang dilakukan Nabi SAW di rumahnya?”, Aisyah menjawab, “Beliau berada dalam tugas keluarganya (istrinya) –yakni membantu pekerjaan istrinya-, sampai ketika tiba waktu shalat beliau keluar untuk shalat.” (HR Bukhari).''<ref>al-Bukhari, ''Shahih al-Bukhari'', Beirut: Dar Ibn Katsir al-Yamamah, 1987,(ed.Dr.Musthafa Dayb) ''kitab an-Nafaqat bab Khidmah ar-Rajul fi Ahlihi'', hadis ke-5048, juz V, h.143, juga kitab ''as-Shalah bab Man Kana fi Hajati Ahlihi fa Uqimat as-Shalah fa Kharaja'', hadis ke-644, juz I, h.239</ref> | ||
| Baris 47: | Baris 43: | ||
Perhatian terhadap keluarga menurut ajaran Nabi adalah suatu hal yang memiliki nilai tinggi. Ibadah kepada Tuhan tidak boleh membuat orang lalai kepada keluarganya. Sebaliknya, berbuat baik kepada keluarga akan memperbesar pahala orang yang taat beribadah. Dalam sebuah hadis riwayat al-Hakim: | Perhatian terhadap keluarga menurut ajaran Nabi adalah suatu hal yang memiliki nilai tinggi. Ibadah kepada Tuhan tidak boleh membuat orang lalai kepada keluarganya. Sebaliknya, berbuat baik kepada keluarga akan memperbesar pahala orang yang taat beribadah. Dalam sebuah hadis riwayat al-Hakim: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا قضى أحدكم حجه فليعجل الرجوع إلى أهله، فإنه أعظم لأجره</big> | <big>عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا قضى أحدكم حجه فليعجل الرجوع إلى أهله، فإنه أعظم لأجره</big> | ||
</div> | </div> | ||
Artinya: ''Dari Aisyah ra berkata: Bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian telah menyelesaikan hajinya, hendaklah segera kembali kepada keluarganya, karena hal itu akan memperbesar pahala.”''<ref>Hadis ini diriwayatkan al-Hakim dari Aisyah ra. Lihat as-Suyuthi, ''Shahih al-Jami’ as-Shaghir'', hadis ke-745</ref> | Artinya: ''Dari Aisyah ra berkata: Bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian telah menyelesaikan hajinya, hendaklah segera kembali kepada keluarganya, karena hal itu akan memperbesar pahala.”''<ref>Hadis ini diriwayatkan al-Hakim dari Aisyah ra. Lihat as-Suyuthi, ''Shahih al-Jami’ as-Shaghir'', hadis ke-745</ref> | ||
| Baris 59: | Baris 53: | ||
Begitu pentingnya arti istri dan keluarga keluarga, sampai-sampai Rasulullah saw. memberikan kriteria bahwa suami ideal adalah yang bersikap paling baik kepada istri dan keluarganya, seperti tertera dalam hadis berikut ini: | Begitu pentingnya arti istri dan keluarga keluarga, sampai-sampai Rasulullah saw. memberikan kriteria bahwa suami ideal adalah yang bersikap paling baik kepada istri dan keluarganya, seperti tertera dalam hadis berikut ini: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>عن ابن عباس رضي الله عنها: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي</big> | <big>عن ابن عباس رضي الله عنها: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي</big> | ||
</div> | </div> | ||
Artinya: ''Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah sebaik-baik kalian terhadap keluargaku.”'' (HR Ibnu Majah).<ref>Ibnu Majah, ''Sunan Ibnu Majah'', Beirut: Dar el-Fikr, tth., (ed. Muhammad Fuad Abdul Baqi), kitab ''at-Thalaq bab Husnu Mu’asyarah an-Nisa’, hadis ke-1997,'' juz I, h.636.</ref> | Artinya: ''Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah sebaik-baik kalian terhadap keluargaku.”'' (HR Ibnu Majah).<ref>Ibnu Majah, ''Sunan Ibnu Majah'', Beirut: Dar el-Fikr, tth., (ed. Muhammad Fuad Abdul Baqi), kitab ''at-Thalaq bab Husnu Mu’asyarah an-Nisa’, hadis ke-1997,'' juz I, h.636.</ref> | ||
| Baris 71: | Baris 63: | ||
Dengan bertindak di atas prinsip ''mu’asyarah bil ma’ruf dan sakinah, mawaddah wa rahmah'' Rasulullah telah membuktikan bahwa hanya dengan hubungan yang baik dan cara pandang yang positiflah sebuah keluarga akan mendapatkan kehidupan yang dicita-citakan. Ini berarti bahwa semua bentuk kekerasan baik fisik, seksual, psikis maupun ekonomi sama sekali tidak dibenarkan karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. | Dengan bertindak di atas prinsip ''mu’asyarah bil ma’ruf dan sakinah, mawaddah wa rahmah'' Rasulullah telah membuktikan bahwa hanya dengan hubungan yang baik dan cara pandang yang positiflah sebuah keluarga akan mendapatkan kehidupan yang dicita-citakan. Ini berarti bahwa semua bentuk kekerasan baik fisik, seksual, psikis maupun ekonomi sama sekali tidak dibenarkan karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. | ||
=== Kekerasan Fisik dan Seksual === | === Kekerasan Fisik dan Seksual === | ||
| Baris 78: | Baris 68: | ||
==== a. Soal Pemukulan Terhadap Istri Yang Nusyuz ==== | ==== a. Soal Pemukulan Terhadap Istri Yang Nusyuz ==== | ||
Banyak literatur Islam menyatakan bahwa memukul istri diperbolehkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa memukul istri adalah cara yang dianjurkan Al-Qur’an untuk memberi pelajaran istri yang nusyuz. Ayat yang dijadikan dasar pemikiran itu adalah QS. An-Nisaa’: 34 yang berbunyi: | Banyak literatur Islam menyatakan bahwa memukul istri diperbolehkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa memukul istri adalah cara yang dianjurkan Al-Qur’an untuk memberi pelajaran istri yang nusyuz. Ayat yang dijadikan dasar pemikiran itu adalah QS. An-Nisaa’: 34 yang berbunyi: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (النساء، 34)</big> | <big>وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (النساء، 34)</big> | ||
</div> | </div> | ||
''Artinya:'' “Para istri yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” ''QS. An-Nisa, 4:34.'' | ''Artinya:'' “Para istri yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” ''QS. An-Nisa, 4:34.'' | ||
| Baris 96: | Baris 84: | ||
Semangat menghindari pemukulan semakin jelas ketika kita menelaah hadis Nabi. Dalam literatur hadis, sangat sedikit hadis yang berfungsi sebagai ''taqyid'' (pembatasan) atas cara pertama (mauidhah) dan kedua (pisah ranjang). Ini berarti bahwa kedua cara itu dianggap aman dan tidak banyak resiko. Untuk menghindari pemukulan, Rasulullah secara terus terang menganjurkan pisah ranjang saja kepada suami yang melihat tanda-tanda nusyuz pada istrinya. Dalam sebuah hadis dinyatakan: | Semangat menghindari pemukulan semakin jelas ketika kita menelaah hadis Nabi. Dalam literatur hadis, sangat sedikit hadis yang berfungsi sebagai ''taqyid'' (pembatasan) atas cara pertama (mauidhah) dan kedua (pisah ranjang). Ini berarti bahwa kedua cara itu dianggap aman dan tidak banyak resiko. Untuk menghindari pemukulan, Rasulullah secara terus terang menganjurkan pisah ranjang saja kepada suami yang melihat tanda-tanda nusyuz pada istrinya. Dalam sebuah hadis dinyatakan: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>عن أبي حرة الرقاشي عن عمه: أن النبي فإن خفتم نشوزهن فاهجروهن في المضاجع. (رواه أبو داود)</big> | <big>عن أبي حرة الرقاشي عن عمه: أن النبي فإن خفتم نشوزهن فاهجروهن في المضاجع. (رواه أبو داود)</big> | ||
</div> | </div> | ||
Artinya: ''Dari Abu Hurrah ar-Raqqasyi dari pamannya, Nabi saw. bersabda, “Jika kalian khawatir istri kalian nusyuz, pisah ranjanglah dengan mereka.”'' HR. Abu Dawud.<ref>Abu Dawud, ''Sunan Abi Dawud'', Beirut: Dar el-Fikr, tth., kitab ''an-Nikah'' bab ''fi Dharb al-Mar’ah'', hadis ke-2145, juz II, h.244.</ref> | Artinya: ''Dari Abu Hurrah ar-Raqqasyi dari pamannya, Nabi saw. bersabda, “Jika kalian khawatir istri kalian nusyuz, pisah ranjanglah dengan mereka.”'' HR. Abu Dawud.<ref>Abu Dawud, ''Sunan Abi Dawud'', Beirut: Dar el-Fikr, tth., kitab ''an-Nikah'' bab ''fi Dharb al-Mar’ah'', hadis ke-2145, juz II, h.244.</ref> | ||
| Baris 108: | Baris 94: | ||
Dalam sebuah hadis dinyatakan Nabi melarang para suami memukul istrinya dan menilai mereka yang melakukan hal itu bukanlah suami yang baik. Selengkapnya hadis itu berbunyi: | Dalam sebuah hadis dinyatakan Nabi melarang para suami memukul istrinya dan menilai mereka yang melakukan hal itu bukanlah suami yang baik. Selengkapnya hadis itu berbunyi: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>عن إياس بن عيد الله بن أبي ذباب رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تضربوا إماء الله. فجاء عمر رضي الله عنه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: ذئرن النساء على أزواجهن، فرخص في ضربهن. فأطاف بآل محمد صلى الله عليه وسلم نساء كثير يشكون أزواجهن، فقال رسول الله عليه وسلم: لقد أطاف بآل محم نساء كثير يشكون أزواجهن، ليس أولئك بخياركم. (رواه أبو داود)</big> | <big>عن إياس بن عيد الله بن أبي ذباب رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تضربوا إماء الله. فجاء عمر رضي الله عنه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: ذئرن النساء على أزواجهن، فرخص في ضربهن. فأطاف بآل محمد صلى الله عليه وسلم نساء كثير يشكون أزواجهن، فقال رسول الله عليه وسلم: لقد أطاف بآل محم نساء كثير يشكون أزواجهن، ليس أولئك بخياركم. (رواه أبو داود)</big> | ||
</div> | </div> | ||
''Artinya:'' Dari Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian memukul hamba Allah!”, lalu datang Umar r.a. kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Para istri itu berani (melawan) kepada suami mereka, “maka Rasulullah SAW memberi dispensasi untuk memukul mereka. Selanjutnya banyak istri mendatangi keluarga Rasulullah SAW sembari mengadukan suami mereka. Maka Rasulullah SAW pun bersabda, “Sesungguhnya banyak perempuan mendatangi keluarga Muhammad sambil mengadukan suami mereka. Mereka (para suami) itu bukanlah sebaik-baik kalian.” (HR Abu Daud).<ref>''Ibid.,'' hadis ke-2146. Lihat juga Ibnu Majah, ''Sunan Ibnu Majah'', Beirut: Dar el-Fikr, tth., (ed. Muhammad Fuad Abdul Baqi), kitab ''an-Nikah'' bab ''Dharb al-Mar’ah,'' hadis ke-1985, juz I, h.638.</ref> | ''Artinya:'' Dari Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian memukul hamba Allah!”, lalu datang Umar r.a. kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Para istri itu berani (melawan) kepada suami mereka, “maka Rasulullah SAW memberi dispensasi untuk memukul mereka. Selanjutnya banyak istri mendatangi keluarga Rasulullah SAW sembari mengadukan suami mereka. Maka Rasulullah SAW pun bersabda, “Sesungguhnya banyak perempuan mendatangi keluarga Muhammad sambil mengadukan suami mereka. Mereka (para suami) itu bukanlah sebaik-baik kalian.” (HR Abu Daud).<ref>''Ibid.,'' hadis ke-2146. Lihat juga Ibnu Majah, ''Sunan Ibnu Majah'', Beirut: Dar el-Fikr, tth., (ed. Muhammad Fuad Abdul Baqi), kitab ''an-Nikah'' bab ''Dharb al-Mar’ah,'' hadis ke-1985, juz I, h.638.</ref> | ||
Dalam hadis riwayat Abu Dawud yang lain Nabi bahkan menolak orang yang ingin bertanya tentang pemukulan istri. Melalui Umar bin Khattab, Rasulullah saw. bersabda: | Dalam hadis riwayat Abu Dawud yang lain Nabi bahkan menolak orang yang ingin bertanya tentang pemukulan istri. Melalui Umar bin Khattab, Rasulullah saw. bersabda: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>" لا يسأل الرجل فيما ضرب امرأته "</big> | <big>" لا يسأل الرجل فيما ضرب امرأته "</big> | ||
</div> | </div> | ||
“Janganlah seorang suami bertanya dalam hal apa ia (boleh) memukul istrinya.” ''(HR. Abu Dawud).''<ref>''Ibid''., hadis ke-2147, h.246</ref> | “Janganlah seorang suami bertanya dalam hal apa ia (boleh) memukul istrinya.” ''(HR. Abu Dawud).''<ref>''Ibid''., hadis ke-2147, h.246</ref> | ||
Ketidaksetujuan Nabi terhadap pemukulan istri juga diungkapkan dalam bentuk protes terhadap perilaku yang sering dilakukan orang Arab pada waktu itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda: | Ketidaksetujuan Nabi terhadap pemukulan istri juga diungkapkan dalam bentuk protes terhadap perilaku yang sering dilakukan orang Arab pada waktu itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>لا يجلد أحدكم امرأته جلد الأمة ولعله أن يضاجعها من آخر يومه. (رواه ابن ماجه)</big> | <big>لا يجلد أحدكم امرأته جلد الأمة ولعله أن يضاجعها من آخر يومه. (رواه ابن ماجه)</big> | ||
</div> | </div> | ||
''Artinya:'' “Janganlah salah seorang diantara kalian memecut istrinya seperti budak, lalu malam harinya ia ia tiduri.”<ref>Ibnu Majah, ''Op.Cit.,'' hadis ke-1983</ref> | ''Artinya:'' “Janganlah salah seorang diantara kalian memecut istrinya seperti budak, lalu malam harinya ia ia tiduri.”<ref>Ibnu Majah, ''Op.Cit.,'' hadis ke-1983</ref> | ||
Sebagai bukti konkret penolakan Rasulullah terhadap pemukulan istri, beliau dalam seluruh hidupnya tidak pernah mempergunakan tangannya untuk memukul istri-istrinya, bahkan pembantunya. Ummul Mukminin Aisyah ra. memberikan kesaksian: | Sebagai bukti konkret penolakan Rasulullah terhadap pemukulan istri, beliau dalam seluruh hidupnya tidak pernah mempergunakan tangannya untuk memukul istri-istrinya, bahkan pembantunya. Ummul Mukminin Aisyah ra. memberikan kesaksian: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 147: | Baris 126: | ||
Berbagai kesaksian yang terekam dalam hadis-hadis di atas menjadi dalil yang kuat bahwa pada hakekatnya Islam tidak menghendaki terjadinya pemukulan istri oleh suami. Dalam ucapan, nasihat dan perilaku hidupnya Rasulullah sebagai panutan umat tidak pernah menganjurkan apalagi melakukan pemukulan terhadap istri. Oleh karena itu, jika kita sepakat bahwa hadis memiliki fungsi penjelas terhadap al-Qur’an, maka kita pun bisa mengatakan bahwa sekalipun ada redaksi “wadhribuhunna” dalam al-Qur’an namun itu bukan untuk dilakukan melainkan untuk dihindari dan ditinggalkan sebagaimana yang dicontohkan Nabi. | Berbagai kesaksian yang terekam dalam hadis-hadis di atas menjadi dalil yang kuat bahwa pada hakekatnya Islam tidak menghendaki terjadinya pemukulan istri oleh suami. Dalam ucapan, nasihat dan perilaku hidupnya Rasulullah sebagai panutan umat tidak pernah menganjurkan apalagi melakukan pemukulan terhadap istri. Oleh karena itu, jika kita sepakat bahwa hadis memiliki fungsi penjelas terhadap al-Qur’an, maka kita pun bisa mengatakan bahwa sekalipun ada redaksi “wadhribuhunna” dalam al-Qur’an namun itu bukan untuk dilakukan melainkan untuk dihindari dan ditinggalkan sebagaimana yang dicontohkan Nabi. | ||
==== b. Ishlah (Rekonsiliasi) Sebagai Solusi ==== | ==== b. Ishlah (Rekonsiliasi) Sebagai Solusi ==== | ||
Pertentangan dan percekcokan adalah hal yang sering terjadi dalam perkawinan. Dalam kasus di mana pertentangan itu tidak bisa dicarikan titik temu, maka perceraian adalah jalan keluar yang terakhir. Namun, jika masih ada celah untuk mencari titik temu, Al-Qur’an memberikan solusi terbaik yakni ishlah atau rekonsiliasi. Baik perceraian ataupun ishlah sesungguhnya menyiratkan cara-cara damai dalam menyelesaikan perseteruan suami-isteri. Perceraian yang sah dan diputuskan di depan hakim yang adil adalah solusi damai bagi perkawinan yang ternyata membuat pasangan suami-isteri atau salah satu pasangan menderita seumur hidup akibat kekerasan, tekanan dan tindakan menyakitkan yang dilakukan pasangannya. Meskipun demikian, Islam sesungguhnya tidak menghendaki perceraian terjadi. Oleh karena itu, Al-Qur’an menawarkan ishlah sebagai solusi damai yang utama bagi suami-isteri yang terlibat perseteruan atau pertentangan. Allah SWT berfirman: | Pertentangan dan percekcokan adalah hal yang sering terjadi dalam perkawinan. Dalam kasus di mana pertentangan itu tidak bisa dicarikan titik temu, maka perceraian adalah jalan keluar yang terakhir. Namun, jika masih ada celah untuk mencari titik temu, Al-Qur’an memberikan solusi terbaik yakni ishlah atau rekonsiliasi. Baik perceraian ataupun ishlah sesungguhnya menyiratkan cara-cara damai dalam menyelesaikan perseteruan suami-isteri. Perceraian yang sah dan diputuskan di depan hakim yang adil adalah solusi damai bagi perkawinan yang ternyata membuat pasangan suami-isteri atau salah satu pasangan menderita seumur hidup akibat kekerasan, tekanan dan tindakan menyakitkan yang dilakukan pasangannya. Meskipun demikian, Islam sesungguhnya tidak menghendaki perceraian terjadi. Oleh karena itu, Al-Qur’an menawarkan ishlah sebagai solusi damai yang utama bagi suami-isteri yang terlibat perseteruan atau pertentangan. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 163: | Baris 139: | ||
Berdasarkan ayat ini, sudah selayaknya isteri atau suami yang sedang berseteru memanfaatkan lembaga konsultasi, lembaga bantuan hukum atau crisis center yang membantu menyelesaikan masalah secara damai, adil, dan tanpa kekerasan. | Berdasarkan ayat ini, sudah selayaknya isteri atau suami yang sedang berseteru memanfaatkan lembaga konsultasi, lembaga bantuan hukum atau crisis center yang membantu menyelesaikan masalah secara damai, adil, dan tanpa kekerasan. | ||
==== c. Larangan Mengeksploitasi Perempuan Untuk Menjadi Pekerja Seks ==== | ==== c. Larangan Mengeksploitasi Perempuan Untuk Menjadi Pekerja Seks ==== | ||
| Baris 170: | Baris 144: | ||
Jika kita melihat ke masa lalu, fenomena yang terjadi saat ini bukan sesuatu yang baru. Empat belas abad yang lalu, praktek serupa juga pernah terjadi. Kisah sedih itu menimpa seorang perempuan budak bernama Mu’adzah yang dijual oleh majikannya, Abdullah bin Ubayy bin Salul gembong kaum munafik, kepada seorang lelaki Quraisy yang menjadi tawanan Ubayy. Motif Abdullah hanya satu, yakni jika Mu’adzah hamil dan melahirkan anak, lelaki Quraisy itu akan menebusnya dengan jumlah tertentu. Menyikapi hal itu, Mu’adzah yang mukminah itu menolak dan membawa persoalannya kepada Rasulullah Muhammad. Pengaduan ini serta-merta mendapat tanggapan dari langit dan menjadi sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat 33 Surat an-Nur:<ref>Ibnu Katsir, ''Tafsir al-Qur’an al-Adhim'', Cairo: Maktabah Dar al-turats, tth., juz I h. 289</ref> | Jika kita melihat ke masa lalu, fenomena yang terjadi saat ini bukan sesuatu yang baru. Empat belas abad yang lalu, praktek serupa juga pernah terjadi. Kisah sedih itu menimpa seorang perempuan budak bernama Mu’adzah yang dijual oleh majikannya, Abdullah bin Ubayy bin Salul gembong kaum munafik, kepada seorang lelaki Quraisy yang menjadi tawanan Ubayy. Motif Abdullah hanya satu, yakni jika Mu’adzah hamil dan melahirkan anak, lelaki Quraisy itu akan menebusnya dengan jumlah tertentu. Menyikapi hal itu, Mu’adzah yang mukminah itu menolak dan membawa persoalannya kepada Rasulullah Muhammad. Pengaduan ini serta-merta mendapat tanggapan dari langit dan menjadi sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat 33 Surat an-Nur:<ref>Ibnu Katsir, ''Tafsir al-Qur’an al-Adhim'', Cairo: Maktabah Dar al-turats, tth., juz I h. 289</ref> | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 187: | Baris 160: | ||
''Pertama,'' bersikap tegas terhadap pelaku eksploitasi seks dengan cara mencegah, menolak dan menghentikan eksploitasi sesuai dengan kemampuan dan wewenang yang dimiliki. Mengingat eksploitasi seks dan perdagangan perempuan sudah menjadi semacam mafia, maka diperlukan lembaga-lembaga yang kuat yang bekerja secara terkoordinir dan sistematis untuk menghentikan praktek pemaksaan tersebut. Isyarat inilah yang bisa kita fahami dari teks ayat: | ''Pertama,'' bersikap tegas terhadap pelaku eksploitasi seks dengan cara mencegah, menolak dan menghentikan eksploitasi sesuai dengan kemampuan dan wewenang yang dimiliki. Mengingat eksploitasi seks dan perdagangan perempuan sudah menjadi semacam mafia, maka diperlukan lembaga-lembaga yang kuat yang bekerja secara terkoordinir dan sistematis untuk menghentikan praktek pemaksaan tersebut. Isyarat inilah yang bisa kita fahami dari teks ayat: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 196: | Baris 168: | ||
''Kedua'', bersikap lapang dada, luas ampunan, menunjukkan empati dan kasih sayang terhadap mereka yang dilacurkan atau dijebak dalam eksploitasi seks. Sikap inilah yang seyogyanya menjadi sikap kolektif masyarakat dan bukan sebaliknya masyarakat malah ikut memberikan cap negatif yang kian memperparah penderitaan korban. Sikap seperti itu sama sekali tidak mengikuti tantunan Allah SWT yang jelas menyatakan bahwa Ia Maha Pengampun dan Maha Pengasih pada korban yang dipaksa itu. Inilah yang bisa kita fahami dari firmanNya: | ''Kedua'', bersikap lapang dada, luas ampunan, menunjukkan empati dan kasih sayang terhadap mereka yang dilacurkan atau dijebak dalam eksploitasi seks. Sikap inilah yang seyogyanya menjadi sikap kolektif masyarakat dan bukan sebaliknya masyarakat malah ikut memberikan cap negatif yang kian memperparah penderitaan korban. Sikap seperti itu sama sekali tidak mengikuti tantunan Allah SWT yang jelas menyatakan bahwa Ia Maha Pengampun dan Maha Pengasih pada korban yang dipaksa itu. Inilah yang bisa kita fahami dari firmanNya: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 205: | Baris 176: | ||
Sikap-sikap Qur’ani ini sungguh perlu dimasyarakatkan. Sebab jelas-jelas korban pemaksaan itu memperoleh perlakuan bijak dari Tuhan dan sekaligus memperoleh jaminan bebas dari dosa sebagaimana tertera dalam hadis berikut ini: | Sikap-sikap Qur’ani ini sungguh perlu dimasyarakatkan. Sebab jelas-jelas korban pemaksaan itu memperoleh perlakuan bijak dari Tuhan dan sekaligus memperoleh jaminan bebas dari dosa sebagaimana tertera dalam hadis berikut ini: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 215: | Baris 185: | ||
Jika demikian petunjuk Al-Qur’an dan hadits, adakah alasan bagi kita untuk bersikap seperti hakim suci yang memberi vonis tanpa ampun kepada korban perkosaan? Jawabannya tentu, tidak! | Jika demikian petunjuk Al-Qur’an dan hadits, adakah alasan bagi kita untuk bersikap seperti hakim suci yang memberi vonis tanpa ampun kepada korban perkosaan? Jawabannya tentu, tidak! | ||
==== d. Larangan Melakukan Pelecehan Seksual dan Zina ==== | ==== d. Larangan Melakukan Pelecehan Seksual dan Zina ==== | ||
Dalam Al-Qur’an, pelecehan seksual tidak semata-mata berarti menggoda, berkata jorok, berbuat tidak senonoh, atau melakukan perkosaan terhadap perempuan. Lebih dari itu pelecehan seksual juga berarti pelanggaran terhadap nilai-nilai seksualitas yang luhur. Adanya unsur keji dan buruk dalam suatu perbuatan telah menjadi alasan mengapa perzinaan dan perselingkuhan termasuk pelecehan seksual. Karena cara pandang Al-Qur’an terhadap seksualitas memasukkan unsur moral dan tidak semata-mata bertumpu pada perasaan individu yang bersangkutan, maka zina dan perselingkuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka pun termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Dengan kata lain, kalaulah perempuan atau laki-laki yang melakukan zina atau berselingkuh tidak merasa dilecehkan atau melecehkan, maka Tuhan justru memandang hal itu merupakan pelecehan terhadap anugerahNya yang indah pada manusia, yakni kesucian seks dan kesucian perkawinan. Karena sakralitas seks itulah, segala perbuatan yang mengarah kepada zina –apalagi zina itu sendiri- dilarang. Dalam surat al-Isra’ Allah berfirman: | Dalam Al-Qur’an, pelecehan seksual tidak semata-mata berarti menggoda, berkata jorok, berbuat tidak senonoh, atau melakukan perkosaan terhadap perempuan. Lebih dari itu pelecehan seksual juga berarti pelanggaran terhadap nilai-nilai seksualitas yang luhur. Adanya unsur keji dan buruk dalam suatu perbuatan telah menjadi alasan mengapa perzinaan dan perselingkuhan termasuk pelecehan seksual. Karena cara pandang Al-Qur’an terhadap seksualitas memasukkan unsur moral dan tidak semata-mata bertumpu pada perasaan individu yang bersangkutan, maka zina dan perselingkuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka pun termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Dengan kata lain, kalaulah perempuan atau laki-laki yang melakukan zina atau berselingkuh tidak merasa dilecehkan atau melecehkan, maka Tuhan justru memandang hal itu merupakan pelecehan terhadap anugerahNya yang indah pada manusia, yakni kesucian seks dan kesucian perkawinan. Karena sakralitas seks itulah, segala perbuatan yang mengarah kepada zina –apalagi zina itu sendiri- dilarang. Dalam surat al-Isra’ Allah berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 243: | Baris 211: | ||
Metode penyadaran kepada laki-laki sebagaimana dilakukan oleh Nabi sudah saatnya kita terapkan sebagai salah satu metode pencegahan zina dan tindak kekerasan seksual lainnya. | Metode penyadaran kepada laki-laki sebagaimana dilakukan oleh Nabi sudah saatnya kita terapkan sebagai salah satu metode pencegahan zina dan tindak kekerasan seksual lainnya. | ||
=== Kekerasan Psikis === | === Kekerasan Psikis === | ||
| Baris 250: | Baris 216: | ||
==== a. Larangan Melakukan ''Adhal'' Dan Memperlakukan Perempuan Sebagai Benda Warisan ==== | ==== a. Larangan Melakukan ''Adhal'' Dan Memperlakukan Perempuan Sebagai Benda Warisan ==== | ||
''Adhal'' secara harfiah berarti menekan, mempersempit, mencegah, dan menghalang-halangi kehendak orang lain.<ref>A. Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: Ponpes Al-Munawwir, 1984, h.1011.</ref> Dalam Al-Qur’an secara jelas dinyatakan keharaman berbuat adhal kepada perempuan. Allah SWT berfirman: | ''Adhal'' secara harfiah berarti menekan, mempersempit, mencegah, dan menghalang-halangi kehendak orang lain.<ref>A. Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: Ponpes Al-Munawwir, 1984, h.1011.</ref> Dalam Al-Qur’an secara jelas dinyatakan keharaman berbuat adhal kepada perempuan. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 256: | Baris 221: | ||
</div> | </div> | ||
Artinya: ''“Hai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan'' ''jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata….”'' (QS. An-Nisa’, 4:19). | Artinya: ''“Hai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan'' ''jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata….”'' (QS. An-Nisa’, 4:19). | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 287: | Baris 251: | ||
Menanggapi hal itu Ibnu al-Qayyim memberikan penjelasan yang logis mengenai ketidakbolehan perjodohan paksa sekaligus menyangkal mereka yang memberi hak orang tua untuk mengawinkan anak perempuannya secara paksa. Ia berkata:<blockquote> | Menanggapi hal itu Ibnu al-Qayyim memberikan penjelasan yang logis mengenai ketidakbolehan perjodohan paksa sekaligus menyangkal mereka yang memberi hak orang tua untuk mengawinkan anak perempuannya secara paksa. Ia berkata:<blockquote> | ||
''“Seorang ayah tidak boleh men-tasharruf-kan harta milik anak gadisnya yang sudah baligh dan berakal sehat, sekecil apapun harta itu, kecuali atas kerelaan si anak gadis. Maka jika (terhadap harta saja) demikian, mana mungkin seorang ayah boleh memaksa anak gadisnya untuk menikah dengan seseorang yang tidak diinginkan si anak tanpa kerelaan darinya? Adalah hal yang dapat dimengerti bahwa menggunakan seluruh harta si gadis tanpa izinnya lebih mudah untuk diterima si gadis daripada menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Ini berarti bahwa seorang gadis yang telah baligh dan berakal tidak boleh dipaksa menikah dan dinikahkan kecuali atas dasar kerelaannya.”<ref>Ibnu Hajar al-Asqallani, Bulugh al-Maram, Semarang: Pustaka Alawiyah, tth., h.205</ref>''</blockquote> | ''“Seorang ayah tidak boleh men-tasharruf-kan harta milik anak gadisnya yang sudah baligh dan berakal sehat, sekecil apapun harta itu, kecuali atas kerelaan si anak gadis. Maka jika (terhadap harta saja) demikian, mana mungkin seorang ayah boleh memaksa anak gadisnya untuk menikah dengan seseorang yang tidak diinginkan si anak tanpa kerelaan darinya? Adalah hal yang dapat dimengerti bahwa menggunakan seluruh harta si gadis tanpa izinnya lebih mudah untuk diterima si gadis daripada menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Ini berarti bahwa seorang gadis yang telah baligh dan berakal tidak boleh dipaksa menikah dan dinikahkan kecuali atas dasar kerelaannya.”<ref>Ibnu Hajar al-Asqallani, Bulugh al-Maram, Semarang: Pustaka Alawiyah, tth., h.205</ref>''</blockquote> | ||
| Baris 294: | Baris 256: | ||
Demikianlah Islam mengharamkan secara tegas praktek-praktek mewarisi perempuan (mengawini janda yang ditinggal mati suaminya secara paksa), menikahkan perempuan dengan paksa, dan memeras perempuan sebagaimana disebutkan di atas, sekaligus menempatkan perempuan pada derajat kemanusiaannya sebagai Bani Adam yang setara dengan laki-laki. Islam, dengan demikian, mengakui hak perempuan untuk menentukan nasibnya sendiri sekaligus melindungi perempuan dari tindak pemaksaan dari orang lain. Kesamaan derajat laki-laki dan perempuan ini –menurut tinjauan Sayyid Qutb- merupakan salah satu pandangan orisinil al-Qur’an tentang manusia dan kemanusiaan yang sebelumnya belum dikenal oleh peradaban manusia.<ref>Sayyid Qutb, ''Op.Cit''., h.605-606</ref> | Demikianlah Islam mengharamkan secara tegas praktek-praktek mewarisi perempuan (mengawini janda yang ditinggal mati suaminya secara paksa), menikahkan perempuan dengan paksa, dan memeras perempuan sebagaimana disebutkan di atas, sekaligus menempatkan perempuan pada derajat kemanusiaannya sebagai Bani Adam yang setara dengan laki-laki. Islam, dengan demikian, mengakui hak perempuan untuk menentukan nasibnya sendiri sekaligus melindungi perempuan dari tindak pemaksaan dari orang lain. Kesamaan derajat laki-laki dan perempuan ini –menurut tinjauan Sayyid Qutb- merupakan salah satu pandangan orisinil al-Qur’an tentang manusia dan kemanusiaan yang sebelumnya belum dikenal oleh peradaban manusia.<ref>Sayyid Qutb, ''Op.Cit''., h.605-606</ref> | ||
==== b. Larangan Menyia-nyiakan Istri dan Mantan Istri ==== | ==== b. Larangan Menyia-nyiakan Istri dan Mantan Istri ==== | ||
Menyia-nyiakan istri adalah hal yang jelas dilarang oleh al-Qur’an. Perilaku ini sangat mungkin dialami perempuan, baik dalam perkawinan monogami maupun –terlebih-lebih- dalam perkawinan poligami. Mengingat kecenderungan manusia –khususnya yang poligam - untuk berbuat demikian sangat besar, maka secara tegas pula pelaku poligami diingatkan bahwa kemungkinan berbuat tidak adil yang berujung pada penyia-nyiaan istri dalam perkawinan poligami sangat besar. Allah SWT berfirman: | Menyia-nyiakan istri adalah hal yang jelas dilarang oleh al-Qur’an. Perilaku ini sangat mungkin dialami perempuan, baik dalam perkawinan monogami maupun –terlebih-lebih- dalam perkawinan poligami. Mengingat kecenderungan manusia –khususnya yang poligam - untuk berbuat demikian sangat besar, maka secara tegas pula pelaku poligami diingatkan bahwa kemungkinan berbuat tidak adil yang berujung pada penyia-nyiaan istri dalam perkawinan poligami sangat besar. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 311: | Baris 269: | ||
Salah satu hal yang menarik mengenai hak-hak perempuan dalam al-Qur’an adalah adanya hak bagi mantan istri. Suami, dalam pandangan Islam, tidak bisa semena-mena menceraikan istrinya dan membiarkannya begitu saja setelah diceraikan. Mantan istri masih berhak atas nafkah, tempat tinggal dan perlakuan yang baik. Bahkan jika mantan istri dalam keadaan hamil, mantan suami harus menanggung keperluan hidup mantan istrinya dan anak yang dilahirkannya. Ketika si bayi sudah lahir, mantan suami masih pula berkewajiban memberikan upah atau kompensasi untuk si ibu yang menyusui. Allah SWT berfirman: | Salah satu hal yang menarik mengenai hak-hak perempuan dalam al-Qur’an adalah adanya hak bagi mantan istri. Suami, dalam pandangan Islam, tidak bisa semena-mena menceraikan istrinya dan membiarkannya begitu saja setelah diceraikan. Mantan istri masih berhak atas nafkah, tempat tinggal dan perlakuan yang baik. Bahkan jika mantan istri dalam keadaan hamil, mantan suami harus menanggung keperluan hidup mantan istrinya dan anak yang dilahirkannya. Ketika si bayi sudah lahir, mantan suami masih pula berkewajiban memberikan upah atau kompensasi untuk si ibu yang menyusui. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 324: | Baris 281: | ||
Tidak cukup hanya dibatasi jumlahnya, kawin-cerai dan rujuk kembali juga tidak diperbolehkan jika tujuannya untuk menimbulkan petaka dan kemudharatan bagi perempuan dan membuat hidupnya terkatung-katung. Suami yang sudah menceraikan istrinya hanya diberi dua pilihan yakni melepaskan istri dengan baik atau mengawini kembali dengan baik. Tidak ada tempat bagi suami yang ingin ruju’ kepada istrinya jika ruju’ itu justru membawa kemudharatan bagi istri. Allah SWT berfirman: | Tidak cukup hanya dibatasi jumlahnya, kawin-cerai dan rujuk kembali juga tidak diperbolehkan jika tujuannya untuk menimbulkan petaka dan kemudharatan bagi perempuan dan membuat hidupnya terkatung-katung. Suami yang sudah menceraikan istrinya hanya diberi dua pilihan yakni melepaskan istri dengan baik atau mengawini kembali dengan baik. Tidak ada tempat bagi suami yang ingin ruju’ kepada istrinya jika ruju’ itu justru membawa kemudharatan bagi istri. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 337: | Baris 293: | ||
Semua perilaku tersebut sangat merendahkan dan menyakitkan perempuan. Oleh karena itu sangat beralasan jika Allah SWT mengecam orang yang berbuat seperti itu telah melakukan kezaliman kepada dirinya sendiri. | Semua perilaku tersebut sangat merendahkan dan menyakitkan perempuan. Oleh karena itu sangat beralasan jika Allah SWT mengecam orang yang berbuat seperti itu telah melakukan kezaliman kepada dirinya sendiri. | ||
=== Kekerasan Ekonomi: Hak Perempuan atas Harta yang Dimiliki === | === Kekerasan Ekonomi: Hak Perempuan atas Harta yang Dimiliki === | ||
Pernikahan bukan merupakan pintu yang menutup hak perempuan untuk memiliki harta dan kekayaan sendiri. Dalam pandangan Islam, perempuan diakui punya hak milik pribadi baik yang didapat dari usahanya sendiri, pemberian orang lain, atau bahkan pemberian suami. Suami tidak berhak mengutak-atik hak milik pribadi istrinya itu, kecuali atas seizin istri. Bahkan ketika si istri dalam status diceraikan pun, suami sama sekali tidak berhak meminta kembali apa yang telah diberikan kepada istrinya. Allah SWT berfirman: | Pernikahan bukan merupakan pintu yang menutup hak perempuan untuk memiliki harta dan kekayaan sendiri. Dalam pandangan Islam, perempuan diakui punya hak milik pribadi baik yang didapat dari usahanya sendiri, pemberian orang lain, atau bahkan pemberian suami. Suami tidak berhak mengutak-atik hak milik pribadi istrinya itu, kecuali atas seizin istri. Bahkan ketika si istri dalam status diceraikan pun, suami sama sekali tidak berhak meminta kembali apa yang telah diberikan kepada istrinya. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 349: | Baris 302: | ||
''Artinya:'' “… Dan tidak halal bagimu mengambil kembali sesuatu dari yang kamu berikan kepada mereka kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah …” ''(QS. Al-Baqarah/2:229).'' | ''Artinya:'' “… Dan tidak halal bagimu mengambil kembali sesuatu dari yang kamu berikan kepada mereka kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah …” ''(QS. Al-Baqarah/2:229).'' | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 362: | Baris 314: | ||
Meskipun hak milik pribadi perempuan dijamin, bukan berarti bahwa Islam membuat garis pemisah yang tajam antara hak milik suami dan istri. Dalam kerangka ''mu’asyarah bil ma’ruf'' dan ''ta’awun ala al-birri wa at-taqwa'' (tolong menolong kebaikan dan ketaqwaan) istri yang memiliki kekayaan dan kemampuan ekonomi yang lebih dianjurkan membantu suaminya seperti apa yang dilakukan Siti Khadijah kepada Nabi Muhammad SAW dan Zainab kepada suaminya, Ibnu Mas’ud. Demikianlah hak milik pribadi itu diakui tanpa mengorbankan prinsip tolong-menolong antara suami istri. | Meskipun hak milik pribadi perempuan dijamin, bukan berarti bahwa Islam membuat garis pemisah yang tajam antara hak milik suami dan istri. Dalam kerangka ''mu’asyarah bil ma’ruf'' dan ''ta’awun ala al-birri wa at-taqwa'' (tolong menolong kebaikan dan ketaqwaan) istri yang memiliki kekayaan dan kemampuan ekonomi yang lebih dianjurkan membantu suaminya seperti apa yang dilakukan Siti Khadijah kepada Nabi Muhammad SAW dan Zainab kepada suaminya, Ibnu Mas’ud. Demikianlah hak milik pribadi itu diakui tanpa mengorbankan prinsip tolong-menolong antara suami istri. | ||
=== Penutup === | === Penutup === | ||
| Baris 381: | Baris 331: | ||
''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.<br /></small>'' | ''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.<br /></small>'' | ||
'''Penulis: Badriyah Fayumi''' | '''Penulis: Badriyah Fayumi''' | ||