Rumah Kitab: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi '{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Yayasan Fahmina|gambar=Berkas:YayasanFahmina.jpg|didirikan=November 1999|pimpinan1=Majlis Pembina|nama_pimpinan1=*Ka...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Yayasan | {{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Yayasan Rumah Kita Bersama|gambar=[[Berkas:Rumah_Kitab.png|220px]]|didirikan=November 1999|pimpinan1=Majlis Pembina|nama_pimpinan1=* | ||
* | * | ||
* | * | ||
* | *|pimpinan2=Dewan Pengawas|nama_pimpinan2=* | ||
* | * | ||
* | *|pimpinan3=Badan Pengurus|nama_pimpinan3=* | ||
* | |||
*|alamat=Yayasan Rumah Kita Bersama Jl. B No.7, Rawa Bambu 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520 Tlp Kantor: (021) 7803440|website=https://rumahkitab.com/|pimpinan4=Pelaksana Harian|nama_pimpinan4=* Lies Marcoes-Natsir, M.A., (Direktur Eksekutif) | |||
* Fadilla Putri (Manajer Program) | |||
* | * Nurasiah Jamil (Manager Operasional) | ||
* | * Achmat Hilmi (Manajer Kajian) | ||
* | * Faurul Fitri Zulianti (Koordinator Media dan Publikasi) | ||
* | * Jamaluddin Muhammad (Peneliti dan Riset Kajian Teks Klasik) | ||
* Nur Hayati Aida, (Program Officer) | |||
* Mustika (Staf Keuangan) | |||
* Fransiska Felomena Weki Beri (Keuangan) | |||
* Dwinda Nur Oceani (Project Officer) | |||
* Dinda Shabrina (Staf Kajian) | |||
* Imbi Muhammad (Project Officer)}}Berdiri tahun 2010 dan berubah menjadi Yayasan pada tahun 2013, Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) adalah [[lembaga]] riset untuk kebijakan dengan basis penelitian sosial keagamaan dan teks keagamaan terutama ''kitab kuning''. Rumah KitaB berupaya memperjuangkan hak-hak kaum termarjinalkan antara lain, kelompok perempuan, kelompok minoritas suku, ras dan pandangan agama serta anak-anak dan orang dengan disabilitas yang mengalami diskriminasi akibat pandangan sosial keagamaan yang diskriminatif dan bias gender. | |||
Dengan metodologi penelitian gabungan antara alat analisis sosial dengan analisis gender serta bacaan kritis atas relasi-relasi kuasa yang timpang untuk perubahan (feminisme), Rumah KitaB juga menggunakan pendekatan keadilan yang disarikan dari prinsip-prinsip keadilan yang ditawarkan referensi klasik seperti '''''Maqashidul Islam''''' (Prinsip Keadilan dalam Islam) dan kesepakatan internasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait perlindungan manusia dan perlindungan kaum perempuan, anak-anak, dan kelompok marjinal lainnya. | Dengan metodologi penelitian gabungan antara alat analisis sosial dengan analisis gender serta bacaan kritis atas relasi-relasi kuasa yang timpang untuk perubahan (feminisme), Rumah KitaB juga menggunakan pendekatan keadilan yang disarikan dari prinsip-prinsip keadilan yang ditawarkan referensi klasik seperti '''''Maqashidul Islam''''' (Prinsip Keadilan dalam Islam) dan kesepakatan internasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait perlindungan manusia dan perlindungan kaum perempuan, anak-anak, dan kelompok marjinal lainnya. | ||
| Baris 172: | Baris 178: | ||
* Program BERDAYA lanjutan: memperkuat Pemerintah Indonesia dalam Menerapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di 3 Wilayah dengan Memperkuat Lembaga Perlindungan Anak untuk Pencegahan Perkawinan Anak dan Pemberdayaan Remaja di Tiga Wilayah Binaan Rumah KitaB (Kab. Cianjur, Kota Cirebon, Kota Jakarta Utara) (AIPJ2) | * Program BERDAYA lanjutan: memperkuat Pemerintah Indonesia dalam Menerapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di 3 Wilayah dengan Memperkuat Lembaga Perlindungan Anak untuk Pencegahan Perkawinan Anak dan Pemberdayaan Remaja di Tiga Wilayah Binaan Rumah KitaB (Kab. Cianjur, Kota Cirebon, Kota Jakarta Utara) (AIPJ2) | ||
* Program Program Pengaderan Ulama Muda Sensitif Gender dan HAM (Oslo) | * Program Program Pengaderan Ulama Muda Sensitif Gender dan HAM (Oslo) | ||
* Program menakar antara hak kebebasan anak dengan perlindungan anak dalam kajian tafsir al-qur’an dan hadis (Oslo) | * Program menakar antara hak kebebasan anak dengan perlindungan anak dalam kajian [[Tafsir Al-Qur’an|tafsir al-qur’an]] dan hadis (Oslo) | ||
* Program "Bahtsul Masail PLUS” Kajian ''Qiwamah'' dan ''Walayah'' dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan tentang Peningkatan Batas Minimal Umur Perkawinan 19 tahun, dan Sosialisasi PERMA tentang Dispensasi Kawin untuk Pencegahan Perkawinan Anak (Oslo) | * Program "Bahtsul Masail PLUS” Kajian ''Qiwamah'' dan ''Walayah'' dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan tentang Peningkatan Batas Minimal Umur Perkawinan 19 tahun, dan Sosialisasi PERMA tentang Dispensasi Kawin untuk Pencegahan Perkawinan Anak (Oslo) | ||