Al Adah Muhakkamah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Isi konten utama |
posisi untuk rubrik |
||
| Baris 106: | Baris 106: | ||
Kaidah ini menegaskan bahwa hukum-hukum yang sifatnya ijtihadiyah, apalagi sumbernya adalah adat, maka ia memiliki potensi untuk berubah seiring berubahnya waktu dan tempat.[] | Kaidah ini menegaskan bahwa hukum-hukum yang sifatnya ijtihadiyah, apalagi sumbernya adalah adat, maka ia memiliki potensi untuk berubah seiring berubahnya waktu dan tempat.[] | ||
<references /> | |||
[[Kategori:Konsep Kunci]] | |||