2002 Menyusui (Ar-Radha’ah): Perbedaan antara revisi
Tampilan
k Agus Munawir memindahkan halaman Hukum Menyusui (Ar-Radha’ah) ke 2002 Menyusui (Ar-Radha’ah) tanpa membuat pengalihan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Seiring dengan tuntutan ''qath’iy''<ref>Tanpa mengesampingkan pendapat ulama ''ushûlliyun'' terdahulu yang menulis buku ''ushûl al-[[fiqh]]'' berjilid-jilid, dalam hal ''qath’iy-dhanny'' di sini saya ingin mengutip pandangan Masdar Farid Mas’udi, intelektual terkemuka dari organisasi Islam tradisional Nahdlatul Ulama. Menurut Masdar, ''qath’iy'' adalah ajaran-ajaran yang bersifat asasi yang kebenarannya dicukupkan oleh dirinya sendiri [''self evidence''], di atas mana ketentuan-ketentuan normatif dan aturan-aturan hukum diletakkan. ''Qath’iy'' bersifat pasti, tidak berubah-ubah, dan karena itu bersifat fundamental, seperti nilai kemaslahatan atau keadilan. Sedangkan ajaran ''dhanny'' [hipotetik] adalah ajaran yang derajat kebenarannya tidak bersifat ''a priori'' dan aksiomatis. Kebenarannya harus didukung oleh sesuatu di luar dirinya yang bersifat ''qath’iy''. Karena sifatnya sebagai terapan, maka ajaran ''dhanny'' bersifat nisbi, terikat oleh ruang dan waktu, oleh situasi dan kondisi. Konsep ''dhanny'' dimaksudkan sebagai upaya untuk menerjemahkan ''qath’iy'' [nilai kemaslahatan dan keadilan] dalam kehidupan nyata. Sehingga jika ''ijtihâd'' tidak bisa terjadi untuk daerah ''qath’iy'', maka bisa dilakukan untuk hal-hal yang ''dhanny''. | |||
Seiring dengan tuntutan ''qath’iy''<ref>Tanpa mengesampingkan pendapat ulama ''ushûlliyun'' terdahulu yang menulis buku ''ushûl al-fiqh'' berjilid-jilid, dalam hal ''qath’iy-dhanny'' di sini saya ingin mengutip pandangan Masdar Farid Mas’udi, intelektual terkemuka dari organisasi Islam tradisional Nahdlatul Ulama. Menurut Masdar, ''qath’iy'' adalah ajaran-ajaran yang bersifat asasi yang kebenarannya dicukupkan oleh dirinya sendiri [''self evidence''], di atas mana ketentuan-ketentuan normatif dan aturan-aturan hukum diletakkan. ''Qath’iy'' bersifat pasti, tidak berubah-ubah, dan karena itu bersifat fundamental, seperti nilai kemaslahatan atau keadilan. Sedangkan ajaran ''dhanny'' [hipotetik] adalah ajaran yang derajat kebenarannya tidak bersifat ''a priori'' dan aksiomatis. Kebenarannya harus didukung oleh sesuatu di luar dirinya yang bersifat ''qath’iy''. Karena sifatnya sebagai terapan, maka ajaran ''dhanny'' bersifat nisbi, terikat oleh ruang dan waktu, oleh situasi dan kondisi. Konsep ''dhanny'' dimaksudkan sebagai upaya untuk menerjemahkan ''qath’iy'' [nilai kemaslahatan dan keadilan] dalam kehidupan nyata. Sehingga jika ''ijtihâd'' tidak bisa terjadi untuk daerah ''qath’iy'', maka bisa dilakukan untuk hal-hal yang ''dhanny''. | |||
Berbeda dengan pengertian klasik, ''qath’iy'' adalah ajaran yang dikemukakan dalam teks bahasa yang tegas [''sharîh''] sehingga tidak mengandung pengertian lain, sedangkan ''dhanny'' adalah ajaran yang dikemukakan dalam teks bahasa yang tidak tegas, yang ''ambigu'' atau bisa diartikan lebih dari satu pengertian. | Berbeda dengan pengertian klasik, ''qath’iy'' adalah ajaran yang dikemukakan dalam teks bahasa yang tegas [''sharîh''] sehingga tidak mengandung pengertian lain, sedangkan ''dhanny'' adalah ajaran yang dikemukakan dalam teks bahasa yang tidak tegas, yang ''ambigu'' atau bisa diartikan lebih dari satu pengertian. | ||
| Baris 114: | Baris 113: | ||
Artinya: ''“Tempatkanlah mereka [para istri] di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan [hati] mereka. Dan jika mereka [istri-istri yang sudah ditalak] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan [anak-anak]mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu [segala sesuatu] dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan [anak itu] untuknya.”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 946.</ref> ''(QS. Ath-Thalaq: 6)'' | Artinya: ''“Tempatkanlah mereka [para istri] di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan [hati] mereka. Dan jika mereka [istri-istri yang sudah ditalak] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan [anak-anak]mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu [segala sesuatu] dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan [anak itu] untuknya.”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 946.</ref> ''(QS. Ath-Thalaq: 6)'' | ||
Sementara ayat ini menjelaskan dua hal penting berkaitan dengan penyusuan anak. ''Pertama,'' dalam ayat ini ditekankan adanya jaminan hak upah dari sang suami bagi sang istri ''muthallaqah'' [yang sudah ditalak] jika ia menyusukan anak-anaknya, di luar kewajiban nafkah yang memang harus diberikan selama belum habis masa ''‘iddah''. ''Kedua,'' adanya kebolehan dan sekaligus hak upah bagi seorang perempuan yang menyusukan anak orang lain, asalkan dimusyawarahkan secara baik dan adil. | Sementara ayat ini menjelaskan dua hal penting berkaitan dengan penyusuan anak. ''Pertama,'' dalam ayat ini ditekankan adanya jaminan hak upah dari sang suami bagi sang istri ''muthallaqah'' [yang sudah ditalak] jika ia menyusukan anak-anaknya, di luar kewajiban [[nafkah]] yang memang harus diberikan selama belum habis masa ''‘iddah''. ''Kedua,'' adanya kebolehan dan sekaligus hak upah bagi seorang perempuan yang menyusukan anak orang lain, asalkan dimusyawarahkan secara baik dan adil. | ||
| Baris 278: | Baris 277: | ||
=== Penyapihan: Kapan Dilakukan? === | === Penyapihan: Kapan Dilakukan? === | ||
Dalam tradisi kita, dikenal luas istilah “penyapihan anak”. Yakni, masa pemutusan atau pemberhentian penyusuan anak dari ibunya. Oleh masyarakat, cara ini dilakukan dengan berbagai bentuk. Di antaranya adalah dengan memisahkan [paksa] anak dari pergaulan ibunya sehari-hari, atau sang ibu memakan makanan yang membuat rasa air susunya tidak disukai oleh anak, sehingga sang anak tidak lagi mau menyusu. Ini dilakukan dengan berbagai motif. Di antaranya adalah karena memang sudah tiba saatnya anak untuk disapih, akibat ada masalah dengan payudara ibu, atau karena keengganan ibu untuk menyusui anaknya. | Dalam [[tradisi]] kita, dikenal luas istilah “penyapihan anak”. Yakni, masa pemutusan atau pemberhentian penyusuan anak dari ibunya. Oleh masyarakat, cara ini dilakukan dengan berbagai bentuk. Di antaranya adalah dengan memisahkan [paksa] anak dari pergaulan ibunya sehari-hari, atau sang ibu memakan makanan yang membuat rasa air susunya tidak disukai oleh anak, sehingga sang anak tidak lagi mau menyusu. Ini dilakukan dengan berbagai motif. Di antaranya adalah karena memang sudah tiba saatnya anak untuk disapih, akibat ada masalah dengan payudara ibu, atau karena keengganan ibu untuk menyusui anaknya. | ||
Berkaitan dengan kasus ini, al-Qur’an tegas menyatakan bahwa batas waktu boleh menyapih sebaiknya adalah ketika anak telah berusia dua tahun. Batas waktu ini berkait dengan batas maksimum kesempurnaan menyusui. Karena itu, sifat batas waktu ini tidak imperatif [''ghairu mulzimun bih''], tetapi lebih sebagai keutamaan dan kesempurnaan. Apabila memang hendak disapih sebelum batas maksimum ini, maka sebaiknya dimusyawarahkan dan dipertimbangkan secara matang antara bapak dan ibunya. Musyawarah penting dilakukan untuk menjamin hak-hak anak dalam memperoleh kehidupan dan kesehatan yang layak, dan jangan sampai penyusuannya membuat kesengsaraan [''madlarat''] bapak maupun ibu anak itu. Ini ditegaskan dalam surat ''al-Baqarah'' (2) ayat 233, surat ''Luqmân'' (31) ayat 14, dan surat ''al-Ahqâf'' (46) ayat 15: | Berkaitan dengan kasus ini, al-Qur’an tegas menyatakan bahwa batas waktu boleh menyapih sebaiknya adalah ketika anak telah berusia dua tahun. Batas waktu ini berkait dengan batas maksimum kesempurnaan menyusui. Karena itu, sifat batas waktu ini tidak imperatif [''ghairu mulzimun bih''], tetapi lebih sebagai keutamaan dan kesempurnaan. Apabila memang hendak disapih sebelum batas maksimum ini, maka sebaiknya dimusyawarahkan dan dipertimbangkan secara matang antara bapak dan ibunya. Musyawarah penting dilakukan untuk menjamin hak-hak anak dalam memperoleh kehidupan dan kesehatan yang layak, dan jangan sampai penyusuannya membuat kesengsaraan [''madlarat''] bapak maupun ibu anak itu. Ini ditegaskan dalam surat ''al-Baqarah'' (2) ayat 233, surat ''Luqmân'' (31) ayat 14, dan surat ''al-Ahqâf'' (46) ayat 15: | ||
| Baris 341: | Baris 340: | ||
Seperti berkali-kali diuraikan di muka, Air Susu Ibu [biasa disingkat ASI] merupakan makanan dan sekaligus minuman terbaik bagi bayi. Di dalamnya terkandung berbagai unsur sumber daya yang dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembang. ASI berfungsi menjaga, memperkuat, dan melindungi bayi. Selain itu ASI juga membantu proses pembentukan serta mengkilatkan kulit bayi. | Seperti berkali-kali diuraikan di muka, Air Susu Ibu [biasa disingkat ASI] merupakan makanan dan sekaligus minuman terbaik bagi bayi. Di dalamnya terkandung berbagai unsur sumber daya yang dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembang. ASI berfungsi menjaga, memperkuat, dan melindungi bayi. Selain itu ASI juga membantu proses pembentukan serta mengkilatkan kulit bayi. | ||
Semua ini bisa terjadi karena ASI mengandung sel-sel hidup yang secara aktif melindungi bayi dari berbagai bahaya virus. Sel-sel hidup ini adalah antibodi yang berasal dari ''leucocyte,'' yaitu sel darah putih, yang terdiri atas ''granulosit, limfosit,'' dan ''monosit'' yang masuk ke dalam saluran cerna bayi melalui ASI. ASI juga mengandung ''immunoglobulin'' berupa fraksi protein jaringan tubuh yang mengandung antibodi, yang melindungi dinding usus dari kuman yang bisa menyebabkan infeksi.<ref>Majalah ''Ayahbunda,'' Edisi Khusus, No. 9, 3-16 Mei 1991, hlm. 51.</ref> | Semua ini bisa terjadi karena ASI mengandung sel-sel hidup yang secara aktif melindungi bayi dari berbagai bahaya virus. Sel-sel hidup ini adalah antibodi yang berasal dari ''leucocyte,'' yaitu sel darah putih, yang terdiri atas ''granulosit, limfosit,'' dan ''monosit'' yang masuk ke dalam saluran cerna bayi melalui ASI. ASI juga mengandung ''immunoglobulin'' berupa fraksi protein [[jaringan]] tubuh yang mengandung antibodi, yang melindungi dinding usus dari kuman yang bisa menyebabkan infeksi.<ref>Majalah ''Ayahbunda,'' Edisi Khusus, No. 9, 3-16 Mei 1991, hlm. 51.</ref> | ||
Karena demikian pentingnya ASI, dan disadari sepenuhnya kemanfaatan dan keunggulan ASI yang kadar gizi dan energinya pasti lebih baik ketimbang air susu hewan atau air susu buatan, sementara para ibu kini banyak yang tidak mau menyusui anaknya,<ref>Ada beberapa alasan ibu tidak mau menyusui anaknya. Selain alasan kesibukan yang tinggi, juga dewasa ini berkembang alasan untuk memelihara kebugaran payudaranya. Alasan lain adalah payudaranya bermasalah sehingga dilarang melakukan aktivitas menyusui.</ref> maka para ilmuwan dan ahli kesehatan kini mengantisipasi keadaan ini dengan mendirikan Bank ASI. Yakni, suatu tempat persediaan air susu manusia untuk dikonsumsi terutama oleh para bayi yang dikumpulkan berasal dari para ibu dan perempuan beragam ras, negara, dan agama. Segala jenis air susu itu dicampur dalam satu wadah yang siap sedia untuk dikonsumsi. Dengan adanya bank ini, maka para ibu yang mengkhawatirkan anaknya tidak bisa minum ASI atau takut hak anak atas ASI terabaikan, bisa teratasi tanpa harus digantikan dengan air susu hewan atau air susu buatan. | Karena demikian pentingnya ASI, dan disadari sepenuhnya kemanfaatan dan keunggulan ASI yang kadar gizi dan energinya pasti lebih baik ketimbang air susu hewan atau air susu buatan, sementara para ibu kini banyak yang tidak mau menyusui anaknya,<ref>Ada beberapa alasan ibu tidak mau menyusui anaknya. Selain alasan kesibukan yang tinggi, juga dewasa ini berkembang alasan untuk memelihara kebugaran payudaranya. Alasan lain adalah payudaranya bermasalah sehingga dilarang melakukan aktivitas menyusui.</ref> maka para ilmuwan dan ahli kesehatan kini mengantisipasi keadaan ini dengan mendirikan Bank ASI. Yakni, suatu tempat persediaan air susu manusia untuk dikonsumsi terutama oleh para bayi yang dikumpulkan berasal dari para ibu dan perempuan beragam ras, negara, dan agama. Segala jenis air susu itu dicampur dalam satu wadah yang siap sedia untuk dikonsumsi. Dengan adanya bank ini, maka para ibu yang mengkhawatirkan anaknya tidak bisa minum ASI atau takut hak anak atas ASI terabaikan, bisa teratasi tanpa harus digantikan dengan air susu hewan atau air susu buatan. | ||
| Baris 457: | Baris 456: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | |||