Lompat ke isi

Maimanah Ghazali: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox person|name=Mutmainnah|birth_date=Camba, 27 Maret 1994|image=Berkas:LogKupipedia (1).png|imagesize=220px|known for=* . . .
{{Infobox person|name=Maimanah Ghazali|birth_date=Kalimantan Selatan, 21 Juli 1973|image=Berkas:LogKupipedia (1).png|imagesize=220px|known for=*Konsep Diri Muslimah Bercadar|occupation=*Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin}}'''Maimanah'''. Untuk membedakan dengan Maimanah-Maimanah lainnya, ia membubuhkan nama ayahnya di belakangnya, jadilah nama lengkapnya Maimanah Ghazali.
* . . .|occupation=*Dosen STAI DDI Mangkoso
*Anggota PC Fatayat NU Maros
*Pembina Pondok Pesantren DDI Mangkoso}}'''Maimanah'''. Untuk membedakan dengan Maimanah-Maimanah lainnya, ia membubuhkan nama ayahnya di belakangnya, jadilah nama lengkapnya Maimanah Ghazali.


Setelah lebih dari 20 tahun menuntaskan studi masternya di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada bidang studi agama dan filsafat (1997-1999), ia kembali belajar secara formal untuk menuntaskan jenjang pendidikannya, yaitu doktoral, dua UIN Antasari Banjarmasin, almamaternya saat menempuh studi sarjana. Kali ini, ia fokus dalam studi [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]]. Sementara jenjang pendidikan sarjananya muamalah jinayat (1992-1997).
Setelah lebih dari 20 tahun menuntaskan studi masternya di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada bidang studi agama dan filsafat (1997-1999), ia kembali belajar secara formal untuk menuntaskan jenjang pendidikannya, yaitu doktoral, dua UIN Antasari Banjarmasin, almamaternya saat menempuh studi sarjana. Kali ini, ia fokus dalam studi [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]]. Sementara jenjang pendidikan sarjananya muamalah jinayat (1992-1997).
Baris 21: Baris 18:
“Kita lebih meletakkan dasar kebijakannya (pesantren). Tidak terlibat langsung dalam pengajaran. Ketika sudah menjadi dosen, sulit membagi waktu,” katanya.
“Kita lebih meletakkan dasar kebijakannya (pesantren). Tidak terlibat langsung dalam pengajaran. Ketika sudah menjadi dosen, sulit membagi waktu,” katanya.


Di kampus, ia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengajar di UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tepatnya di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora. Ia mengajar psikologi agama, hukum keluarga Islam, dan fiqih. Hal ini tentu saja sangat relevan dan berkaitan erat dengan isu-isu yang dibahas dalam KUPI.
Di kampus, ia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengajar di UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tepatnya di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora. Ia mengajar psikologi agama, [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] Islam, dan fiqih. Hal ini tentu saja sangat relevan dan berkaitan erat dengan isu-isu yang dibahas dalam KUPI.


“Selain mengajar di UIN, kembali ke rumah. Pernah mengajar di STIT Darul Hijrah. Di situ saya juga sebagai dewan pertimbangan akademik. Hanya memberi saran kebijakan,” katanya.
“Selain mengajar di UIN, kembali ke rumah. Pernah mengajar di STIT Darul Hijrah. Di situ saya juga sebagai dewan pertimbangan akademik. Hanya memberi saran kebijakan,” katanya.
Baris 68: Baris 65:


== Daftar Bacaan lanjutan ==
== Daftar Bacaan lanjutan ==
Google Scholar Maimanah <nowiki>https://scholar.google.co.id/citations?user=V23_ajwAAAAJ&hl=en</nowiki>
Google Scholar Maimanah https://scholar.google.co.id/citations?user=V23_ajwAAAAJ&hl=en
 
Biografi singkat
 
Nama : Maimanah Ghazali
 
Tempat, tanggal lahir : Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, 21 Juli 1973
 
Pendidikan : Pondok Pesantren Darul Hijrah Banjarbaru, Kalimantan Selatan
 
 Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta
 
  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Banjarmasin
 
  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
 
  Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin
 
Aktivitas utama : Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin
 
Karya utama : Konsep Diri Muslimah Bercadar