Maimanah Ghazali: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox person|name= | {{Infobox person|name=Maimanah Ghazali|birth_date=Kalimantan Selatan, 21 Juli 1973|image=Berkas:LogKupipedia (1).png|imagesize=220px|known for=*Konsep Diri Muslimah Bercadar|occupation=*Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin}}'''Maimanah'''. Untuk membedakan dengan Maimanah-Maimanah lainnya, ia membubuhkan nama ayahnya di belakangnya, jadilah nama lengkapnya Maimanah Ghazali. | ||
Setelah lebih dari 20 tahun menuntaskan studi masternya di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada bidang studi agama dan filsafat (1997-1999), ia kembali belajar secara formal untuk menuntaskan jenjang pendidikannya, yaitu doktoral, dua UIN Antasari Banjarmasin, almamaternya saat menempuh studi sarjana. Kali ini, ia fokus dalam studi [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]]. Sementara jenjang pendidikan sarjananya muamalah jinayat (1992-1997). | Setelah lebih dari 20 tahun menuntaskan studi masternya di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada bidang studi agama dan filsafat (1997-1999), ia kembali belajar secara formal untuk menuntaskan jenjang pendidikannya, yaitu doktoral, dua UIN Antasari Banjarmasin, almamaternya saat menempuh studi sarjana. Kali ini, ia fokus dalam studi [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]]. Sementara jenjang pendidikan sarjananya muamalah jinayat (1992-1997). | ||
| Baris 21: | Baris 18: | ||
“Kita lebih meletakkan dasar kebijakannya (pesantren). Tidak terlibat langsung dalam pengajaran. Ketika sudah menjadi dosen, sulit membagi waktu,” katanya. | “Kita lebih meletakkan dasar kebijakannya (pesantren). Tidak terlibat langsung dalam pengajaran. Ketika sudah menjadi dosen, sulit membagi waktu,” katanya. | ||
Di kampus, ia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengajar di UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tepatnya di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora. Ia mengajar psikologi agama, hukum keluarga Islam, dan fiqih. Hal ini tentu saja sangat relevan dan berkaitan erat dengan isu-isu yang dibahas dalam KUPI. | Di kampus, ia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengajar di UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tepatnya di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora. Ia mengajar psikologi agama, [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] Islam, dan fiqih. Hal ini tentu saja sangat relevan dan berkaitan erat dengan isu-isu yang dibahas dalam KUPI. | ||
“Selain mengajar di UIN, kembali ke rumah. Pernah mengajar di STIT Darul Hijrah. Di situ saya juga sebagai dewan pertimbangan akademik. Hanya memberi saran kebijakan,” katanya. | “Selain mengajar di UIN, kembali ke rumah. Pernah mengajar di STIT Darul Hijrah. Di situ saya juga sebagai dewan pertimbangan akademik. Hanya memberi saran kebijakan,” katanya. | ||
| Baris 68: | Baris 65: | ||
== Daftar Bacaan lanjutan == | == Daftar Bacaan lanjutan == | ||
Google Scholar Maimanah | Google Scholar Maimanah https://scholar.google.co.id/citations?user=V23_ajwAAAAJ&hl=en | ||