Lompat ke isi

Ngaji 60 Hadits Perempuan: Hadits ke-06 tentang Islam Mengikis Tradisi Diskriminatif terhadap Perempuan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi 'Ini adalah hadis kedua dari kompilasi 60 hadis sahih tentang hak-hak perempuan dalam Islam. Kumpulan hadits ini telah diterbitkan menjadi buku, lengkap dengan teks, su...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Ini adalah hadis kedua dari kompilasi 60 hadis sahih tentang hak-hak perempuan dalam Islam. Kumpulan hadits ini telah diterbitkan menjadi buku, lengkap dengan teks, sumber, dan penjelasan singkat oleh Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]], Lc. MA dengan judul "60 Hadis Sahih: Khusus tentang hak-hak Perempan dalam Islam, dilengkapi dengan penafsiranya (Diva Press, 2019).
Ini adalah hadis keenam dari kompilasi 60 hadis sahih tentang hak-hak perempuan dalam Islam. Kumpulan hadits ini telah diterbitkan menjadi buku, lengkap dengan teks, sumber, dan penjelasan singkat oleh Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]], Lc. MA dengan judul "60 Hadis Sahih: Khusus tentang hak-hak Perempan dalam Islam, dilengkapi dengan penafsiranya (Diva Press, 2019).


Isi hadits kedua yang dibahas:
Isi hadits keenam yang dibahas:




Baris 11: Baris 11:




''Terjemahan: Yahya al-Mazini Ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidak diperbolehkan mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain.(Muwaththa’ Malik)''  
''Terjemahan: Ibnu Abbas Ra. menuturkan bahwa Umar bin Khattab. berkata, "Dulu, pada masa Jahiliah, kami tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian, ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami." (Shahih al-Bukhari).''  


Sumber Hadits: Hadits ini diriwayatkan Imam Malik dalam kitab Muwaththa’ Malik (no. Hadits 1435), Ibnu Majah dalam Sunan (no. hadits 2430 dan 2431), dan Imam Ahmad dalam Musnad (no. hadits: 2912 dan 23223). '''''[30 Juni 2019]'''''
Sumber Hadits: Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya (no. Hadits: 5904), tetapi tidak ditemukan disumber-sumber lain). '''''[20 Juli 2019]'''''


<youtube>dTHy2-xJJhk</youtube>
<youtube>dTHy2-xJJhk</youtube>

Revisi per 19 Juli 2023 00.32

Ini adalah hadis keenam dari kompilasi 60 hadis sahih tentang hak-hak perempuan dalam Islam. Kumpulan hadits ini telah diterbitkan menjadi buku, lengkap dengan teks, sumber, dan penjelasan singkat oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Lc. MA dengan judul "60 Hadis Sahih: Khusus tentang hak-hak Perempan dalam Islam, dilengkapi dengan penafsiranya (Diva Press, 2019).

Isi hadits keenam yang dibahas:


عَنْ يَحْيَى الْمَازِنِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ». (رواه مالك)


Terjemahan: Ibnu Abbas Ra. menuturkan bahwa Umar bin Khattab. berkata, "Dulu, pada masa Jahiliah, kami tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian, ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami." (Shahih al-Bukhari).

Sumber Hadits: Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya (no. Hadits: 5904), tetapi tidak ditemukan disumber-sumber lain). [20 Juli 2019]