Refleksi KUPI 2: Mewujudkan Peradaban yang Berkeadilan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'An An Aminah | Selasa, 06 Desember 2022 | 17:57 WIB jmpl|500x500px|<small>''An An Aminah, Pengurus Fatayat NU Jawa Barat''</small> An an...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
An An Aminah | Selasa, 06 Desember 2022 | 17:57 WIB | ''An An Aminah | Selasa, 06 Desember 2022 | 17:57 WIB'' | ||
[[Berkas:Rflkskupi2-001.jpg|jmpl|500x500px|<small>''An An Aminah, Pengurus Fatayat NU Jawa Barat''</small>]] | [[Berkas:Rflkskupi2-001.jpg|jmpl|500x500px|<small>''An An Aminah, Pengurus Fatayat NU Jawa Barat''</small>]] | ||
An an Aminah, M.Pd | An an Aminah, M.Pd | ||
| Baris 44: | Baris 44: | ||
Setelah jeda salat Jumat, agenda dilanjutkan dengan halaqoh-halaqoh. Ada lima pembahasan utama yang akan dimusyawarahkan dalam KUPI 2 ini. | Setelah jeda salat Jumat, agenda dilanjutkan dengan halaqoh-halaqoh. Ada lima pembahasan utama yang akan dimusyawarahkan dalam KUPI 2 ini. | ||
''Pertama,'' musyawarah keagamaan tentang pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan. Kedua, musyawarah keagamaan tentang peran perempuan dalam melindungi NKRI dari bahaya ekstremisme beragama. | ''Pertama,'' [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] tentang pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan. Kedua, [[Musyawarah Keagamaan tentang Peran Perempuan dalam Melindungi NKRI dari Bahaya Ekstremisme Beragama|musyawarah keagamaan tentang peran perempuan dalam melindungi NKRI dari bahaya ekstremisme beragama]]. | ||
Ketiga, musyawarah keagamaan tentang perlindungan perempuan dari pemaksaan perkawinan. Keempat, musyawarah keagamaan tentang perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Kelima, musyawarah keagamaan tentang perlindungan perempuan dari bahaya pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis. | Ketiga, [[Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan|musyawarah keagamaan tentang perlindungan perempuan dari pemaksaan perkawinan]]. Keempat, [[Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan akibat Perkosaan|musyawarah keagamaan tentang perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan]]. Kelima, musyawarah keagamaan tentang perlindungan perempuan dari bahaya pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis. | ||
Dari kelima isu musyawarah di atas, saya memilih nomor 2 dan 5. Meski kelima isu di atas semuanya relate dengan misi Islam dalam memanusiakan manusia, namun kedua isu yang saya pilih cukup relate dengan kondisi di masyarakat sekitar saya tinggal. | Dari kelima isu musyawarah di atas, saya memilih nomor 2 dan 5. Meski kelima isu di atas semuanya relate dengan misi Islam dalam memanusiakan manusia, namun kedua isu yang saya pilih cukup relate dengan kondisi di masyarakat sekitar saya tinggal. | ||