Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2022: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
<small>'' | <small>''Suara Muhammadiyah | 7 Maret, 2023.''</small> | ||
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) merupakan forum musyawarah keagamaan yang memproduksi pandangan keagamaan dalam merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan berdasarkan persoalan dan pengalaman perempuan, atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan. KUPI merefleksikan gerakan eksistensi ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Musyawarah keagamaan KUPI mendasarkan pada tiga [[Konsep Kunci|konsep kunci]], yaitu [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], [[mubadalah]], dan ma’ruf melalui 7 (tujuh) alur sistematika penulisan, yaitu 1) deskripsi masalah (''tashawwur'') dan persoalan (''as’ilah'')nya, 2) dasar-dasar hukum (''adillah''), 3) analisis yang mendasari keputusan (''istidlal''), 4) sikap dan pandangan keagamaan, 5) rekomendasi (''taushiyah''), 6) referensi (''maraji’''), dan 7) lampiran-lampiran (''mulhaqat''). Isu yang dipilih dalam KUPI didasarkan pada dua aspek, yaitu problem dijumpai terjadi secara massif di berbagai konteks; dan problem berada di wilayah kultural dan struktural. | Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) merupakan forum musyawarah keagamaan yang memproduksi pandangan keagamaan dalam merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan berdasarkan persoalan dan pengalaman perempuan, atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan. KUPI merefleksikan gerakan eksistensi ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Musyawarah keagamaan KUPI mendasarkan pada tiga [[Konsep Kunci|konsep kunci]], yaitu [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], [[mubadalah]], dan ma’ruf melalui 7 (tujuh) alur sistematika penulisan, yaitu 1) deskripsi masalah (''tashawwur'') dan persoalan (''as’ilah'')nya, 2) dasar-dasar hukum (''adillah''), 3) analisis yang mendasari keputusan (''istidlal''), 4) sikap dan pandangan keagamaan, 5) rekomendasi (''taushiyah''), 6) referensi (''maraji’''), dan 7) lampiran-lampiran (''mulhaqat''). Isu yang dipilih dalam KUPI didasarkan pada dua aspek, yaitu problem dijumpai terjadi secara massif di berbagai konteks; dan problem berada di wilayah kultural dan struktural. | ||
| Baris 39: | Baris 39: | ||
''Sumber: https://suaramuhammadiyah.id/2023/03/07/hasil-kongres-ulama-perempuan-indonesia-2022/'' | ''Sumber: https://suaramuhammadiyah.id/2023/03/07/hasil-kongres-ulama-perempuan-indonesia-2022/'' | ||
[[Kategori:Refleksi KUPI2]] | |||
[[Kategori: | |||