Trilogi Fatwa KUPI: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Trilogi Fatwa KUPI adalah istilah untuk tiga pendekatan yang menjadi pondasi metodologis dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan KUPI, sejak yang pertama pada tahun 2017 dan...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Trilogi Fatwa [[KUPI]] adalah istilah untuk tiga pendekatan yang menjadi pondasi metodologis dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan KUPI, sejak yang pertama pada tahun 2017 dan yang kedua tahun 2022. Tiga pendekatan yang dimaksud adalah Makruf, [[Mubadalah]], dan Keadilan Hakikin untuk Perempuan. Nyai Hj. [[Badriyah Fayumi]], pengasuh Pesantren Mahasina Bekasi dan salah satu [[tokoh]] kunci KUPI mengenalkan pendekatan dengan konsep Makruf dalam menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Islam, terkait isu-isu relasi sosial manusia, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan kaum minoritas. Tawaran ini dihasilkan dari telaahnya yang mendalam terhadap ayat-ayat pernikahan (''munâkahat'') dalam al-Qur’an, yang banyak sekali menggunakan kata ''ma’rûf'' sebagai pokok etika sekaligus pendekatan dalam menyelesaikan relasi marital, maupun familial.<ref>Semua pernyataan tentang konsep ''ma’rûf'' di sini merujuk pada tesis magister Badriyah Fayumi, ''Konsep Makruf dalam Ayat-ayat Munâkahât dan Kontesktualisasinya dalam Beberapa Masalah Perkawinan di Indonesia,'' (Jakarta: Sekolah Paskasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2008).</ref> | ''Oleh: Faqihuddin Abdul Kodir'' | ||
Trilogi [[Fatwa]] [[KUPI]] adalah istilah untuk tiga pendekatan yang menjadi pondasi metodologis dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan KUPI, sejak yang pertama pada tahun 2017 dan yang kedua tahun 2022. Tiga pendekatan yang dimaksud adalah Makruf, [[Mubadalah]], dan Keadilan Hakikin untuk Perempuan. Nyai Hj. [[Badriyah Fayumi]], pengasuh Pesantren Mahasina Bekasi dan salah satu [[tokoh]] kunci KUPI mengenalkan pendekatan dengan konsep Makruf dalam menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Islam, terkait isu-isu relasi sosial manusia, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan kaum minoritas. Tawaran ini dihasilkan dari telaahnya yang mendalam terhadap ayat-ayat pernikahan (''munâkahat'') dalam al-Qur’an, yang banyak sekali menggunakan kata ''ma’rûf'' sebagai pokok etika sekaligus pendekatan dalam menyelesaikan relasi marital, maupun familial.<ref>Semua pernyataan tentang konsep ''ma’rûf'' di sini merujuk pada tesis magister Badriyah Fayumi, ''Konsep Makruf dalam Ayat-ayat Munâkahât dan Kontesktualisasinya dalam Beberapa Masalah Perkawinan di Indonesia,'' (Jakarta: Sekolah Paskasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2008).</ref> | |||
=== Pendekatan Makruf === | === Pendekatan Makruf === | ||