Lompat ke isi

PERDA Syari'at Islam dan Perlindungan Perempuan (Part 1): Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi 'Saat ini seperti yang kita tahu bahwa mendiskusikan mengenai apa keuntungannya ketika perempuan memasuki dunia pernikahan di usia yang matang. Kemudian apa dampak nega...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Saat ini seperti yang kita tahu bahwa mendiskusikan mengenai apa keuntungannya ketika perempuan memasuki dunia pernikahan di usia yang matang. Kemudian apa dampak negatifnya ketika usianya terlalu dini untuk memasuki perkawinan? 
Juga banyak persoalan-persoalan lain yang kemudian membuat kami di Alimat menganggap penting kembali kita mengkaji makna baligh dalam pandangan Islam sesungguhnya apa? Dan akan berdampak apa pada realitas di Indonesia?   
Juga banyak persoalan-persoalan lain yang kemudian membuat kami di Alimat menganggap penting kembali kita mengkaji makna baligh dalam pandangan Islam sesungguhnya apa? Dan akan berdampak apa pada realitas di Indonesia?   


Baris 7: Baris 5:
|Pembawa Acara
|Pembawa Acara
|:
|:
|Lolly Suhenty (Anggota Alimat)
|Luluk Nurhamidah
|-
|-
|Narasumber 1
|Narasumber 1
|:
|:
|Dr. [[Nur Rofiah]] (Dosen PTIQ dan Anggota Alimat)
|[[Ninik Rahayu]] (Komisioner Komnas Perempuan)
|-
|-
|Narasumber 2
|Narasumber 2
|:
|:
|[[Nani Zulminarni]] (Koordinator Nasional PEKKA)
|[[Maria Ulfah Anshor]] (Sekjen Alimat)
|-
|-
|Link Video
|Link Video