Hukum Pinjaman Online: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Pinjaman online merupakan fenomena yang sangat marak akhir-akhir ini. Kalau kita kembalikan ke [[fiqh]]. Pinjaman online masuk dalam bab utang-piutang. Bagaimana hukum utang-piutang dalam Islam? | |||
Adakah yang meminjam uang secara online? Apakah meminjam uang secara online di dalam Islam diperbolehkan? Dan bagaimanakah hukumnya menurut kacamata Islam? Yuk kita saksikan penyampaian dari Nyai [[Badriyah Fayumi]] berikut ini. | Adakah yang meminjam uang secara online? Apakah meminjam uang secara online di dalam Islam diperbolehkan? Dan bagaimanakah hukumnya menurut kacamata Islam? Yuk kita saksikan penyampaian dari Nyai [[Badriyah Fayumi]] berikut ini. | ||