Bid’ah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 22: | Baris 22: | ||
Ini berarti bahwa wilayah syariat yang masih membuka pintu ijtihad tidak berhenti pada teks literatur kitab klasik saja. Tidak juga kaku dalam memaknai ''nash'' yang ada, padahal ''nash-nash'' tersebut tidak turun di ruang hampa budaya. Para ulama pendahulu pun melakukan ijtihad sesuai kondisi dan zaman setempat. Literatur klasik berabad silam masih kental dengan budaya patriarki, itu karena para ulama menyesuaikan dengan budayanya kala itu. Setelah ratusan tahun hingga saat ini, patriarkisme sudah banyak terkikis. Kebijakan hukum syariat tidak boleh jalan di tempat mengikuti kebijakan ratusan tahun silam. Perkembangan zaman seharusnya berjalan seiringan dengan kebijakan hukum yang ada dengan mempertimbangkan eksistensi perempuan, substansi kebijakan yang resiprokal dan berkeadilan yang hakiki. | Ini berarti bahwa wilayah syariat yang masih membuka pintu ijtihad tidak berhenti pada teks literatur kitab klasik saja. Tidak juga kaku dalam memaknai ''nash'' yang ada, padahal ''nash-nash'' tersebut tidak turun di ruang hampa budaya. Para ulama pendahulu pun melakukan ijtihad sesuai kondisi dan zaman setempat. Literatur klasik berabad silam masih kental dengan budaya patriarki, itu karena para ulama menyesuaikan dengan budayanya kala itu. Setelah ratusan tahun hingga saat ini, patriarkisme sudah banyak terkikis. Kebijakan hukum syariat tidak boleh jalan di tempat mengikuti kebijakan ratusan tahun silam. Perkembangan zaman seharusnya berjalan seiringan dengan kebijakan hukum yang ada dengan mempertimbangkan eksistensi perempuan, substansi kebijakan yang resiprokal dan berkeadilan yang hakiki. | ||
''Penulis: Nurun Sariyah'' | |||
---- | ---- | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Konsep Kunci]] | [[Kategori:Konsep Kunci]] | ||