Lompat ke isi

2024 Keluarga Harmonis dalam Berpikir Jaringan (Telaah Mubadalah Terhadap Hak dan Kewajiban Suami Istri)

Dari Kupipedia
2024 Keluarga Harmonis dalam Berpikir Jaringan
JudulAs-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan
SeriVol. 13 No. 1 (2024)
Tahun terbit
2024-06-28
Nama Jurnal : As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan
Seri : Vol. 13 No. 1 (2024)
Tahun : 2024-06-28
Judul Tulisan : Keluarga Harmonis dalam Berpikir Jaringan (Telaah Mubadalah Terhadap Hak dan Kewajiban Suami Istri)
Penulis : Agus Hermanto (UIN Radin Intan Lampung), Nuri Safitri (STAI Darussalam Lampung), Iman Nur Hidayat (Universitas Darussalam Gontor)

Abstract

Creating a sakinah family in a household is not an easy thing, in fact quite a few households break down and even end in divorce due to the lack of rights and obligations between the two. To bridge this, you need to think about networks so that a household can be realized properly, because a husband and wife are initially another element, with the existence of a marriage contract, until the two of them unite in a legal and strong bond. How to create a harmonious family in network thinking? This research aims to create a harmonious family with network thinking, so that communication between the two can be realized. This research is library research in qualitative form, because this research will lead to an in-depth analysis of network thinking in order to create a harmonious family and the correct realization of the rights and obligations of husband and wife. A harmonious family in network thinking is an effort to unite two partners who are bound in a sacred bond (mitsaqan ghalidzan) who were originally other people, so that they are bound by a dignified oath witnessed by the extended family and witnesses and marked by a dowry. The involvement of these important people in a marriage contract is a network to unite the two and it is the responsibility of both to carry out their rights and obligations which is absolute for the sake of harmony.

Keywords: Harmony, Network Thinking, Mubjadi

Abstrak

Mewujudkan keluarga sakinah dalam sebuah rumah tangga bukanlah hal mudah, bahkan tidak sedikit rumah tangga yang retak dan bahkan berujung pada perceraian akibat tidak terwujudnya hak dan kewajiban antara keduanya. Untuk menjembatani hal tersebut maka butuh berpikir jaringan agar sebuah rumah tangga dapat terwujud dengan benar, karena pasangan suami istri pada mulanya adalah unsur lain, dengan adanya akad nikah, hingga keduanya menyatu dalam sebuah ikatan yang sah dan kokoh. Bagaimana upaya mewujudkan keluarga yang harmonis dalam berpikir jaringan? Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dengan berpikir jaringan, sehingga komunikasi antara keduanya dapat terwujud. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library reseach) dalam bentuk kualitatif, karena penelitian ini akan menggiring pada sebuah analisa yang mendalam dalam berpikir jaringan demi mewujudkan keluarga yang harmonis dan terwujudnya hak dan kewajiban suami istri dengan benar. Keluarga yang harmonis dalam berpikir jaringan adalah upaya menyatukan dua pasangan yang terikat dalam sebuah ikatan suci (mitsaqan ghalidzan) yang mulanya orang lain, sehingga terikat dalam sumpah yang bermartabat yang disaksikan oleh keluarga besar dan para saksi dan ditandai dengan mahar. Keterlibatan orang-orang penting tersebut dalam sebuah akad nikah merupakan sebuah jaringan untuk menyatukan keduanya dan merupakan tanggungjawab bagi keduanya untuk menjalankan hak dan kewajiban merupakan hal yang mutlak demi keharmonisan.

Kata Kunci: Harmonis, Berpikir Jaringan, Mubadalah.

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.51226/assalam.v13i1.692