Suplemen Swara Rahima Edisi 32; Kemiskinan dan Perjodohan
Informasi Suplemen:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Tema | : | Kemiskinan dan Perjodohan |
| Penulis | : | Nihayatul Wafiroh |
| Editor | : | - |
| Seri | : | Edisi 32, September 2010 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
| Judul | Suplemen Swara Rahima Edisi 32 |
|---|---|
| Seri | Edisi 32, September 2010 |
| Penerbit | Rahima |
| Download Suplemen | |
Bismillahirrahmanirrahim,
Puji syukur senantiasa dilantunkan pada Allah swt., Sang Rabbul Izzati. Semoga curahan rahmat dan karunia-Nya membuat kita senantiasa memiliki keteguhan dalam melaksanakan berbagai tugas kekhalifahan dan tetap beristiqamah manakala menghadapi berbagai persoalan kemanusiaan mahaberat yang menghendaki penyelesaian. Shalawat dan salam semoga terlimpah pada Sang Nabi Junjungan umat, Muhammad saw. atas kehadirannya sebagai pembawa pesan keadilan dan rahmat bagi seluruh alam.
Pembaca yang mulia,
Pada suplemen Swara Rahima edisi ke 32 ini, Rahima menghadirkan buah pemikiran dan perenungan salah satu mitranya, Nihayatul Wafiroh. Perenungannya yang dalam atas situasi di sekitarnya yaitu di PP. Darussalam Blokagung Banyuwangi, telah menginspirasinya untuk menulis rubrik suplemen di edisi kali ini. Tema “Kemiskinan dan Perjodohan” diambilnya dengan pertimbangan bahwa terkadang hilangnya hak seorang (anak) perempuan untuk menentukan masa depannya, dalam arti kapan dan dengan siapa hendak menikah tak jarang dipengaruhi oleh status sosial ekonomi keluarga yang bermasalah. Oleh karenanya, tak berlebihan kiranya Nabi saw. bersabda, “Kaada al-faqru an yakuuna kufran” (Kemiskinan itu dapat mendekatkan seseorang pada kekufuran). Sesungguhnya, pernyataan itu adalah warning (peringatan) agar seseorang waspada terhadap kekuatan di luar kontrol dirinya. Tak jarang, orang tua rela untuk “menjodohkan” atau “mengawinkan paksa” anak gadisnya semata karena iming-iming imbalan uang. Bila sudah demikian, maka orang tua yang memiliki hak, otoritas, dan tanggung jawab terhadap masa depan anaknya (ijbar); berpotensi untuk melakukan tindakan pemaksaan (ikrah) yang justru melukai hati anaknya.
Pembaca yang budiman,
Maraknya praktik perjodohan, sejatinya juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang merenggut kemerdekaan seorang anak. Ibarat Siti Nurbaya, banyak gadis belia di kampung “terpaksa ikhlas” untuk dinikahkan dengan seseorang yang sama sekali belum dikenalnya dan belum diketahui baik buruk perangainya dengan alasan berbakti kepada orang tua (birrul walidain). Namun, kita perlu bertanya secara kritis, adakah keikhlasan yang muncul karena “terpaksa”.
Rasulullah saw. bersabda, “Anak perempuan harus dimintai izinnya. Dan diamnya adalah izinnya”. Mana yang lebih prinsip untuk mengambil kesimpulan tentang perlunya persetujuan itu? “Diam”-nya kah atau “izinnya”? Dalam tradisi kultur patriarki dimana suara perempuan dibungkam, dan menyatakan pendapat dipandang tabu, maka izin cukup disimpulkan dari “perilaku” diam itu. Tentunya, akan berbeda manakala perempuan telah terbiasa untuk mengungkapkan pandangannya. Kita tak bisa semena-mena menafsirkan diam selalu identik dengan persetujuan; karena diam juga bisa memiliki makna berbeda. Aksi bisu atau sekedar upaya “gencatan senjata” menghindari perselisihan dengan keluarga.
Maraknya praktik perjodohan, tak jarang juga menjadi modus baru perdagangan perempuan (trafficking in women). Hal ini merupakan sebuah situasi yang sangat parah, dimana kemerdekaan dan kehormatan seorang perempuan dipertaruhkan. Hadirnya fenomena pengantin pesanan (mail-bride order) memanfaatkan kondisi dimana masyarakat yang terjerat kemiskinan, cenderung mengiyakan perjodohan anak perempuannya dengan lelaki asing yang belum dikenalnya. Alih-alih untuk melepaskakan beban ekonomi keluarga, tak jarang yang terjadi si anak perempuan menjadi korban atas kejahatan perkawinan yang tak dikehendakinya.
Sesungguhnya, tema “perjodohan” termasuk salah satu tema yang menjadi concern Konvensi CEDAW. Mengingat perjodohan acapkali bertentangan dengan kebebasan untuk memilih pasangan. Dalam pasal 16 ayat 1.b. konvensi ini dinyatakan jaminan bahwa: "Hak yang sama untuk secara bebas memilih seorang istri/suami dan untuk mengikatkan diri dalam perkawinan hanya dengan persetujuan mereka sendiri secara bebas dan penuh."
Berbagai perenungan akan situasi sosial masyarakat maupun pergulatan teoritik mengenai fenomena “perjodohan” di masyarakat dikupas tuntas oleh penulis dalam buku ini. Meskipun, realitas di masyarakat tentu akan lebih kompleks bila dibandingkan dengan tulisan yang ada. Akan tetapi, sebuah proses pergulatan intelektual dan kreativitas harus senantiasa diapresiasi. Mudah-mudahan pembaca berkenan untuk menelaahnya lebih dalam dan memberikan masukan untuk beragam hal yang terluput dari sajian.
Akhir kata, Redaksi ucapkan: Selamat membaca! Mudah-mudahan, nantinya yang akan pembaca dapatkan bukanlah sekedar perenungan yang kaya. Akan tetapi juga sebuah inspirasi untuk melakukan tindakan nyata, menghadapi fenomena “perjodohan” yang berpotensi menafikan hak-hak perempuan.
Jakarta, September 2010
Redaksi