Warkah Al-Basyar Volume VII Tahun 2008; Edisi 34 Benarkah Perempuan Jadi TKW Hukumnya Haram?
Informasi Buletin:
| Sumber | : | Yayasan Fahmina |
| Nama Buletin | : | Warkah Al-Basyar |
| Seri | : | Volume VII Tahun 2008; Edisi 34 |
| Tanggal Terbit | : | 17 Oktober 2008 (17 Syawal 1429H) |
| Penerbit | : | Fahmina Institute |
| Penulis | : | Ali Mursyid |
| Link Download | : | Download Warkah Al-Basyar |
| Download Al-Basyar Vol.7 Tahun 2008; Edisi 34 |
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada th. 2000 mengeluarkan fatwa 'haram' perempuan menjadi TKW. Pada keputusan pertama dikatakan, perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri pada prinsipnya boleh sepanjang disertai "mahram" atau keluarga atau lembaga/kelompok perempuan yang terpercaya (niswah tsiqah). Keputusan kedua, jika tidak disertai "mahram" atau "niswah tsiqah". hukumnya haram. kecuali dalam keadaan darurat yang benar- benar bisa dipertanggungjawabkan secara "syar'iy" (agama), "qanuniy" (peraturan perundangan), dan "adiy" (adat istiadat) serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW tersebut. Keputusan ketiga, hukum haram berlaku kepada pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau yang terlibat pengiriman TKW seperti yang dimaksud pada keputusan kedua demikian juga berlaku pada pihak yang menerimanya. Keputusan keempat, oleh karena itu mewajibkan kepada Pemerintah lembaga dan pihak terkait lainnya untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW dengan membentuk kelompok/lembaga perlindungan hukum atau kelompok "niswah tsiqah" di negera dan kota-kota tertentu untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW.
Fatwa pengharaman itu dimunculkan kembali th. 2005. Itu atas desakan anggota DPR. Ini atas dorongan dan hasil penemuan Pengawas Haji DPR RI, (Zaenal 2005), yang menemukan fakta bahwa para TKW di Arab banyak yang dijadikan budak nafsu dan dijual 50 real atau setara 125.000 untuk sekali pelayanan. (Surya, 2 Pebruari 2005).
Prostitusi di Arab, Kok Menyalahkan TKW Indonesia
Permasalahan TKI sangat kompleks, meliputi keterbatasan lapangan kerja, pendidikan, kemiskinan, sosial, hukum dan sebagainya. Meski MUI telah mengeluarkan fatwa 'haram' perempuan menjadi TKW, tetapi faktanya, tidak mampu mengerem derasnya arus buruh migran ke luar negeri. Ada apa sesungguhnya? Realitas sosial yang salah kaprah atau fatwanya yang tidak sesuai dengan kondisi sosial yang ada?
Masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah, lebih khusus lagi perempuan sekarang terjepit oleh belenggu kemiskinan, di mana pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang memadai. Ini seharusnya dimaknai sebagai kreatifitas rakyat menghadapi kemiskinan dan bentuk nasionalisme 'tiang alit'. Dengan niatan mulya tidak untuk merepotkan negara, masyarakat memilih berjuang sendiri-sendiri mempertahankan hidupnya dan keluarganya dengan menjadi TKI atau TKW. Dan ini sama sekali bukan bermaksud mengingkari ajaran Islam atau fatwa para ulama (MUI) yang terhormat.
Sejatinya, persoalan berakar pada tingginya angka kemiskinan. Setiap hari perempuan membutuhkan makan, minum dan penghidupan. Dengan segala keterbatasan dan ketidakberdayaan mau tidak mau perempuan harus bekerja. Jika sawah tidak memberi harapan, maka mereka akan pergi ke kota. Jika tidak jua bisa mencukupi, maka pergi keluar negeri. Dengan munculnya fatwa pelarangan perempuan jadi TKW, maka nasib malang akan menimpa perempuan dari keluarga kurang beruntung. Bagaimana bertahan hidup ditanah air dengan kemiskinan? Sementara anaknya terus menangis.
Bagaimana menyekolahkan anak, sedangkan biayanya tidak terjangkau? Hanya karena berkelamin perempuan seseorang terhalang bekerja, ini sungguh tidak adil. Maraknya prostitusi di Arab, kok menyalahkan TKW Indonesia.
Pemerintah Tidak Bertanggung jawab, TKW Dipersalahkan
Isu adanya TKW di Timur Tengah menjadi pelacur sudah berhembus sejak th. 90-an. Mereka yang bekerja ke Timur Tengah kerapkali dijadikan budak dan selir para majikan. Namun tidak semua TKW mengalami nasib nista. Masih banyak mereka yang berperilaku baik, bekerja gigih, memegang teguh moral bahkan mampu melaksanakan haji di baitullah.
Sejak dulu, dengan banyaknya TKI/TKW yang jadi korban kekerasan dan trafiking, pemerintah terkesan tidak peduli dengan nasib mereka. Pemerintah, seakan menutup mata dan hanya asyik menikmati devisa dari para TKI di luar negeri. Sedangkan perlindungan terhadap TKI tidaklah memadai.
Para perempuan yang bekerja tidak dilindungi perangkat hukum yang adil. Mereka tidak bisa mengeluh, kalaupun menjerit tidak akan didengar dan ditolong. Mereka berjuang sendiri, tangisnya hanya tertekan dalam diri. Keberadaannya tidak berdaya dan mesti siap menerima resiko apapun. Apabila mendapatkan majikan yang baik, maka terangkatlah nasibnya. Sebaliknya apabila majikannya jahat, maka pasrah dengan nasib buruknya. Keyakinannya hanya ingin menyelamatkan anak-anaknya di tanah air. Baginya, yang terpenting bisa menyambung nafas anak- anaknya yang ditinggalkan, memberikan kiriman uang pada keluarganya, membangun rumah dengan hasil kerjanya. Tanpa perduli dengan keselamatan dirinya. Mereka mengorbankan diri demi cinta anak- anak dan keluarga di tanah air. Mereka meyakini bahwa biarlah orang tua (ibu) menderita, asalkan anak-anak bisa tetap makan. Jika ada berita tentang kematian atau hukuman mati kepada para TKW, keluarga hanya pasrah, seakan semua sudah takdir.
Lalu ada fatwa yang mengharamkan perempuan jadi TKW. Mungkin maksudnya hendak melindungi perempuan, tetapi benarkah demikian?
Mahram: Berarti Perlindungan Bukan Pelarangan
Dasar utama fatwa pengharaman perempuan jadi TKW adalah persoalan mahram. Dalam konsep fiqh, mahram diartikan sebagai kerabat dekat. Secara harfiah mahram berasal dari kata ha-ru-ma yang artinya mencegah, melarang, menghormati, suci dan lain-lain. Jadi yang dikatakan mahram adalah seseorang yang karena kedekatan hubungan darahnya sehingga diharamkan untuk menikahi dan dinikahi. Bagi perempuan, mahram adalah saudara kandung laki-laki, ayah, paman, kakek dan keponakan laki-laki.
Aturan perempuan pergi mesti didampingi mahram didasarkan pada hadits Nabi SAW yang artinya, "Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah SAW bersabda: Perempuan tidak boleh bepergian selama tiga hari kecuali ditemani mahramnya." (HR. Bukhari). Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam kitabnya Fathul Baari, juz IV hlm. 557, menjelaskan pandangan Imam Syafi'i mengenai mahram. Dalam fiqh madzhab Syafi'i, ada pembahasan mengenai pengganti mahram bagi perempuan yang akan pergi haji. misalnya, perempuan bisa bepergian dalam rombongan perempuan, sekalipun tidak ditemani keluarga laki-laki sebagai mahramnya. Bahkan perempuan bisa berhaji sendirian, jika jalan yang dilalui benar-benar aman.
Para ulama fiqh sejak dahulu sudah ada yang berpandangan bahwa inti persoalan mahram bukanlah pelarangan, melainkan perlindungan dan memberi rasa aman kepada perempuan dalam bepergian. Sekarang ini, di mana jaminan rasa aman relatif terpenuhi, maka konsep mahram pun mesti ditafsirkan ulang. Pelayanan keamanan oleh negara, baik berupa hadirnya aparat dan undang-undangnya, ataupun budaya masyarakat yang ramah terhadap perempuan dengan sendirinya akan menjadi mahram bagi perempuan ke mana pun dan kapan pun mereka pergi. Untuk memperkuat pandangan ini, Abu Zahra mengatakan, bahwa konsep mahram sebagai wasilah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Jadi konsep ini berkembang seiring dengan perkembangan peradaban.
Masyarakat dengan kebutuhan ekonomi yang mendesak memiliki prioritasnya tersendiri. Fatwa akan menjadi fatwa yang tidak didengar karena tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Itu resikonya mengeluarkan fatwa tanpa melihat konteks yang sedang berlaku. Seharusnya yang ditekankan adalah perlindungan terhadap TKW, bukan melarangnya. Wallahu a'lam bisshawab.
*Penulis adalah alumni Pesantren Assalafie Babakan Ciwaringin Cirebon.
** Tulisan ini adalah hasil repro dan pernah dimuat di Al-Basyar pada tahun 2007.