Lompat ke isi

2025 Rekonsepsi Amicable Divorce (Cerai-Damai) Berbasis Paradigma Mubadalah: Upaya Mewujudkan Keadilan Gender dalam Hukum Perceraian Indonesia

Dari Kupipedia
Revisi sejak 5 April 2026 11.54 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
JudulRekonsepsi Amicable Divorce (Cerai-Damai) Berbasis Paradigma Mubadalah: Upaya Mewujudkan Keadilan Gender dalam Hukum Perceraian Indonesia
Penulis
  • Ibnu Akbar Maliki (Institut Agama Islam Negeri Curup, Indonesia)
  • Qeis Aimar (Al Azhar University)
  • Badarudin (Institut Agama Islam Negeri Curup, Indonesia)"
SeriVol. 5 No. 2 (2025)
Tahun terbit
2025-12-30
ISBN2986-5409
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga
Seri : Vol. 5 No. 2 (2025)
Penulis : Ibnu Akbar Maliki, Qeis Aimar, Badarudin
DOI : https://doi.org/10.32332/n3tg7n90

Abstract

Penelitian ini berangkat dari kegelisahan atas masih kuatnya bias gender dalam konstruksi hukum perceraian di Indonesia sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Norma hukum yang menempatkan suami sebagai pemegang hak talak utama dan istri sebagai pihak pasif menunjukkan ketimpangan relasional yang berimplikasi pada ketidakadilan sosial dan hukum. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan paradigma mubadalah yang menekankan prinsip kesalingan (reciprocity) dan keadilan relasional penelitian ini berupaya merekonseptualisasi hukum perceraian menuju model amicabledivorce (cerai damai) yang berkeadilan gender. Hasil kajian menunjukkan bahwa paradigma mubadalah dapat menjadi landasan etik dan teoretis untuk menggeser orientasi hukum perceraian dari relasi kuasa menuju relasi kesalingan, di mana perceraian dipahami sebagai proses bersama untuk menjaga kemaslahatan dan martabat kedua belah pihak. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukumkeluarga Islam melalui revisi terhadap UU Perkawinan dan KHI, penguatan lembaga mediasi berbasis kesetaraan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan edukasi publik yang berperspektif gender. Dengan demikian, amicable divorce berbasis mubadalah tidak hanya menjadi tawaran konseptual, tetapi juga strategi praktis menuju hukum keluarga Islam yang lebih adil, humanis, dan sesuai dengan semangat rahmatan lil ‘alamin.

Kata Kunci: Amicable Divorce, Mubadalah, Keadilan Gender, Hukum Keluarga Islam, Hukum Perceraian.