Lompat ke isi

2025 Metode Mubadalah Dalam Tafsir Kontemporer: Analisis Pendekatan Kesetaraan Gender Faqihuddin Abdul Qodir

Dari Kupipedia
Revisi sejak 5 April 2026 11.58 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
JudulMetode Mubadalah Dalam Tafsir Kontemporer: Analisis Pendekatan Kesetaraan Gender Faqihuddin Abdul Qodir
Penulis
  • Else Afrilia (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)
  • Fadil Fauzan (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)
SeriVol. 1 No. 2 (2025)
Tahun terbit
2025-07-31
ISBN3089-5901
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : MAHABBAH : Jurnal Ilmu Ushuluddin Dan Pemikiran Islam
Seri : Vol. 1 No. 2 (2025)
Penulis : Else Afrilia, Fadil Fauzan
DOI : -

Abstrak

Isu kesetaraan gender dalam Islam menjadi topik yang semakin relevan dalam wacana keagamaan kontemporer. Penafsiran terhadap teks-teks keagamaan sering kali merefleksikan norma-norma patriarkal, sehingga memunculkan perlunya pendekatan baru yang lebih adil dan kontekstual. Salah satu pendekatan yang muncul sebagai respons terhadap bias gender dalam tafsir klasik adalah metode Mubadalah yang dikembangkan oleh Faqihuddin Abdul Qodir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan implementasi metode Mubadalah dalam penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan relasi gender, khususnya dalam hal kepemimpinan perempuan, relasi suami-istri, dan pembagian warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari literatur primer berupa karya Qira’ah Mubadalah dan literatur sekunder dari karya akademik lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis melalui tiga tahap: identifikasi konsep Mubadalah, analisis implementatif, dan evaluasi relevansi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode Mubadalah menawarkan paradigma tafsir yang berpijak pada prinsip kesalingan (reciprocality) dan keadilan. Tafsir dilakukan dengan memperhatikan konteks sosial, budaya, dan historis serta prinsip universal Islam. Dengan pendekatan ini, relasi gender dalam Al-Qur’an tidak lagi dilihat secara hierarkis, melainkan sebagai hubungan kemitraan yang setara. Metode ini menjadi kontribusi penting dalam membangun tafsir yang inklusif dan adil gender dalam masyarakat Muslim kontemporer.

Kata kunci: Mubadalah, Faqihuddin, Tafsir, Gender