Lompat ke isi

2026 Wives’ Right to Pursue a Career in Islamic Feminism: an Epistemological Analysis of Gender Justice In Contemporary Religious Discourse

Dari Kupipedia
Revisi sejak 15 April 2026 10.58 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Informasi Artikel Jurnal:

JudulWives’ Right to Pursue a Career in Islamic Feminism: an Epistemological Analysis of Gender Justice In Contemporary Religious Discourse
Penulis
  • Andhika Pratama (Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Lampung, Indonesia)
  • Siti Fatimah (Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Lampung, Indonesia)
  • Mahfud (Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Lampung, Indonesia)
  • Qeis Aimar (Al-Azhar University Cairo, Egypt)
SeriVol. 8 No. 1 (2026)
Tahun terbit
March 3, 2026
ISBN2656-193x
Download PDF
Sumber : al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH)
Seri : Vol. 8 No. 1 (2026)
Penulis : Andhika Pratama, Siti Fatimah
Mahfud, Qeis Aimar
DOI : https://doi.org/10.20885/mawarid.vol8.iss1.art6
PDF : Download PDF

Abstrak

Tujuan-Artikel ini bertujuan menganalisis komparatif epistemologi keadilan gender dalam pemikiran Husein Muhammad dan Faqihuddin Abdul Kodir, khususnya dalam merumuskan legitimasi teologis dan etis hak perempuan untuk berkarier pasca-pernikahan, serta menilai kontribusi pemikiran keduanya bagi pembaruan pemahaman keagamaan di Indonesia.

Metode-Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif pemikiran tokoh dan perbandingan epistemologis Husein Muhammad dan Faqihuddin Abdul Kodir. Data primer diperoleh dari karya-karya kedua tokoh tersebut. Data sekunder berasal dari sumber yang relevan. Data dianalisis melalui pembacaan kritis terhadap cara kerja epistemologi, pola argumentasi, dan implikasi normatif dari masing-masing pemikiran.

Temuan-Penelitian menemukan bahwa kedua tokoh sama-sama menegaskan hak berkarier perempuan sebagai bagian dari prinsip keadilan dan kesalingan dalam Islam, namun melalui jalur epistemologis yang berbeda. Husein Muhammad menekankan kritik historis-epistemologis terhadap konstruksi fikih patriarkal, sedangkan Faqihuddin Abdul Kodir mengembangkan metodologi mubādalahsebagai etika relasional yang aplikatif. Perbedaan ini tidak saling meniadakan, tetapi justru memperkaya wacana feminisme Islam yang plural dan dinamis. Kedua epistemoloogi ini memiliki daya transformatif yang nyata ketika diterjemahkan ke dalam wacana hukum keluarga, kebijakan publik, dan praktik sosial di Indonesia, meskipun implementasinya masih berhadapan dengan resistensi kultural dan struktur regulasi yang belum sepenuhnya responsif gender.

Kontribusi/keterbatasan penelitian-Penelitian ini berkontribusi pada penyediaan kerangka teoretis dan argumentatif yang dapat digunakan untuk merumuskan wacana keadilan gender yang moderat dan berakar pada tradisi intelektual Islam.

Kata kunci: Feminisme Islam, Hak Berkarier Istri, Mubādalah, Epistemologi Keadilan Gender