2023 Nusyuz Suami Dalam Perspektif Mubadalah (Studi di Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung)
Informasi Dokumen Skripsi:
| Sumber | : | Repository UIN Raden Intan |
| Penulis | : | Akbar Fahri Wijaya |
| Program Studi | : | (Al-Ahwal Al-Syakhsiyah) Hukum Keluarga Islam |
| : | Download PDF |
Abstrak
ABSTRAK Tujuan dari sebuah pernikahan adalah terciptanya rumah tangga yang bahagia. Namun di Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung terdapat 5 kepala keluarga di mana para istri dalam keluarga tersebut mengalami ketidakadilan bahkan kesewenangan dari para suaminya, mulai dari secara fisik maupun secara mental. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana nusyuz suami kepada istri dalam pandangan teori mubadalah akan menghambat terwujudnya kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah yang terjadi di Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analitik.dengan mengambil sampel 5 pasutri masyarakat kelurahan Pematang Wangi. Pengolahan data melalui editing, klasifikasi, ferifikasi, dan sistematisasi data. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa, nusyuz suami yang terjadi di Kelurahan Pematang Wangi ialah bahwa para istri tersebut mengalami perlakuan tidak baik dalam kehidupan rumah tangganya baik secara fisik maupun mental. Seperti kekerasan yang menggunakan tangan dan menggunakan benda-benda disekitarnya untuk melampiaskan kemarahannya kepada istrinya dan anak-anaknya hanya karena alasan yang sepele dan perlakuan secara mental. Sedangkan para suami tersebut, sebagian mereka berasumsi bahwa seorang suami adalah kepala keluarga yang mana seorang kepala keluarga harus dilayani dengan baik, sedangkan isteri adalah seorang pelayan suami dan tidak boleh membantah apa yang diperintahkannya. Dengan demikian hal ini tentu akan berdampak buruk pada istri bahkan kepada anak-anak mereka. Dikatakan demikian karena baik secara langsung maupun tidak langsung, ketika si anak melihat perlakuan buruk seorang ayah kepada ibunya, hal itu akan mempengaruhi tumbuh kembang anak khususnya dalam hal psikisnya. Dalam hukum Islam nusyuz suami dijelaskan dalam QS. al-Nisa’ ayat 128. Jika merujuk pada teori mubadalah, menurut Faqihuddin penjelasan tentang nusyuz pada QS. al-Nisa’ ayat 34, berangkat dari faktor internal, yaitu yang lahir dari kebiasaan atau karakter diri yang buruk, misalnya temperamental, tidak perhatian, malas, mudah marah, mudah tersinggung, mudah mengatakan hal buruk, yang dalam ayat dinisbatkan kepada pihak istri. Dalam pembacaan mubadalah, sifat-sifat tersebut tentu tidak hanya dimiliki oleh perempuan, namun juga laki-laki. Artinya, nusyuz dalam ayat 34 juga dibebankan kepada suami jika ia mempunyai tabiat-tabiat yang disebutkan tersebut. Oleh karena itu dalam mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah mawarhmah dapat diwujudkan dengan melaksanakan lima pilar pernikahan, yaitu komitmen, prinsip berpasangan dan berkesalingan, saling memperlakukan dengan baik, saling berembuk/ bermusyawarah bersama, serta saling memberi kenyamanan/kerelaan (tarad{in).